Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Gorontalo akhirnya menemukan titik terang. Seorang pria berinisial MA, berusia 26 tahun, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Semua bermula ketika kakak korban memberanikan diri membuat laporan pada Januari 2025. Saat peristiwa memilukan itu terjadi, korban masih berusia 14 tahun dan masih sangat rentan secara fisik maupun mental.
Setelah laporan masuk, polisi langsung bergerak cepat. Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap, mulai dari memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melibatkan pendampingan dari pihak ahli agar kasus ini benar-benar ditangani dengan serius dan hati-hati.
Begitu bukti dirasa cukup kuat, MA pun dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang jelas. Tanpa menunggu waktu lama, MA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peristiwa pelecehan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Lokasinya berada di rumah korban, dengan waktu kejadian pada Desember 2022 dan Januari 2023. Selama lebih dari dua tahun, korban memilih memendam kejadian pahit itu seorang diri.
Kasus ini baru terbuka setelah korban akhirnya berani bercerita kepada pihak keluarga. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga langsung bertindak cepat dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar bisa diproses sesuai hukum.
Atas perbuatannya, MA kini terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menantinya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar. Orang tua diminta untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, karena sering kali korban kekerasan seksual memilih diam karena takut atau malu.
Jika masyarakat melihat, mendengar, atau bahkan mengalami hal-hal yang mengarah pada kekerasan seksual, diingatkan untuk tidak ragu segera melapor ke pihak berwajib. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula tindakan bisa diambil.
Kasus ini menjadi pengingat bersama bahwa keberanian korban untuk berbicara adalah langkah besar untuk menghentikan kejahatan serupa. Perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas.
