Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua: Langkah Nyata Lindungi Hak Adat Skouw Yambe

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Kamis, 20 November 2025

Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua: Langkah Nyata Lindungi Hak Adat Skouw Yambe

Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua Langkah Nyata Lindungi Hak Adat Skouw Yambe
Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua Langkah Nyata Lindungi Hak Adat Skouw Yambe.

Jayapura – Upaya mempercepat sertipikasi tanah ulayat di Papua semakin menunjukkan progres nyata. Hal ini terlihat saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir langsung menyaksikan pemasangan patok batas di wilayah Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini bagian dari program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang menjadi tahap penting sebelum tanah adat dapat resmi didaftarkan dan disertipikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya penetapan batas fisik tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat adat.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pencatatan yang sah, tanah adat berpotensi diserobot pihak lain di masa mendatang.

“Kalau tidak dicatat, bisa saja suatu hari tanah ini diambil atau diduduki orang lain. Karena itu batasnya harus jelas supaya negara tahu dan bisa melindungi,” ujarnya kepada warga sebelum turun langsung meninjau pemasangan patok batas.

Pemasangan patok ini menjadi tahapan awal sebelum proses administrasi dilakukan. Setelah batas wilayah terlihat jelas, ATR/BPN bersama para tokoh adat dan pemerintah daerah akan melakukan identifikasi subjek hak ulayat untuk memastikan siapa yang benar-benar berwenang mewakili wilayah tersebut. Proses ini sekaligus mencegah terjadinya sengketa atau tumpang tindih klaim yang sering terjadi pada wilayah adat.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Dengan pendaftaran ini, hak tanah Anda menjadi jelas. Orang dari luar tidak bisa masuk atau menggunakan tanah ini tanpa izin pemilik adat,” tegasnya di hadapan masyarakat Skouw.

Di Kota Jayapura sendiri, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan tiga lokasi prioritas pendaftaran tanah ulayat, yaitu Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai. Total luas tanah yang akan didaftarkan mencapai sekitar 150 hektare, seluruhnya masih berstatus tanah bebas. Sertipikasi wilayah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat adat di Papua lainnya untuk segera mengamankan hak ulayat mereka melalui proses pendaftaran resmi.

Selain menyaksikan pemasangan patok, Menteri Nusron juga menyerahkan enam sertipikat Barang Milik Negara (BMN) serta empat Sertipikat Hak Milik kepada warga Papua. Tidak hanya itu, beliau turut menyerahkan salinan daftar tanah ulayat di Papua sebagai langkah transparansi dan penguatan data pertanahan.

Penyerahan sertipikat dilakukan bersama Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.

Dengan langkah nyata ini, Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat adat yang tersadarkan mengenai pentingnya pencatatan dan sertipikasi tanah ulayat, agar hak-hak mereka terlindungi secara hukum dan terhindar dari berbagai konflik pertanahan di masa mendatang.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.