![]() |
| foto ketua DPRD Ketapang saat meninjau proyek jalan Pesaguan Kendawangan. |
Ketapang (Borneo Tribun) - Pelaksanaan pekerjaan proyek jalan ruas Pesaguan Kendawangan dan paket peningkatan jalan Marau Air Upas dikerjakan ternyata ditemukan ada yang terkesan janggal.
Untuk diketahui, proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 dengan total sebesar Rp 52 milyar.
Secara administratif, proyek ruas jalan Pesaguan Kendawangan dikerjakan oleh PT Lonada Sinar Hikmat (LSH) dan paket peningkatan jalan Marau Air Upas dikerjakan oleh PT Nairuz Syifa Mumtaza (NSM).
Lantas apa kemungkinan janggalnya?.
Berdasarkan beberapa informasi sahih, proyek ini sudah dialihkan kepada pihak lain dengan modus yang dikenal dengan istilah "pinjam bendera".
Karena, muncul sosok nama yang dikenal warga kontraktor dan pejabat di Ketapang sebagai pemain proyek jalan.
Kemungkinan secara administrasi tidak masuk dalam jajaran manajemen dua perusahaan tersebut tetapi memiliki keunggulan tertentu.
Dua perusahaan itu ditetapkan pemenang setelah rangkaian proses tender terpenuhi. Proyek ini memakai sistim lelang terbuka harga penawaran terendah.
Siapa pelaksana lapangan dua proyek "kakap" tersebut,?
Dari beberapa keterangan pemain proyek di Ketapang, termasuk penyuplai material, dua paket jalan beranggaran jumbo itu dikerjakan oleh seorang bernama Rabuan atau dikenal dengan nama Haji Rabuan.
Nama Haji Rabuan di kalangan kontraktor proyek jalan di Ketapang sudah terkenal karena sering mengerjakan proyek- proyek jalan di Ketapang dengan nilai kakap.
Terutama proyek jalan yang bersumber dari anggaran Provinsi Kalimantan Barat (APBD Provinsi) maupun anggaran kabupaten Ketapang (APBD Kabupaten).
Saat dikonfirmasipun mengenai kebenaran informasi proyek ruas Marau Air Upas, Haji Rabuan membenarkan.
"Ya benar, di Marau punya saya, sedang kerja sekarang," ucapnya Haji Rabuan saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Dari informasi beberapa orang yang pernah "bermitra" denganya di Ketapang, nama Haji Rabuan memang dikenal sebagai salah satu kontraktor spesialis jalan dengan nilai kontrak kakap.
Setiap pekerjaan yang dikerjakanya, dinilai baik, meskipun perusahaan yang dipakai bukan milik Ia pribadi.
"Biasanya ia hanya pinjam pakai, secara hasil, pekerjaan dia terbilang baiklah" ujar sumber mantan pejabat di dinas PU Ketapang.
Mengutip informasi kredibel, Haji Rabuan diketahui memiliki.lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) di kecamatan Marau.
Besar kemungkinan, kelebihan inilah Ia sedikit mudah dan terkesan mulus dalam mendapatkan proyek jalan asphal.
Namun untuk diketahui, menukil pendapat Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Ariant, ada potensi 3 hal yang dilanggar apabila proyek pinjam bendera terjadi.
Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk 3mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penulis: Muzahidin
