Konflik Sepele di Pasar Ngabang Berakhir Tragis, Pedagang Sayur Tusuk Rekan Sendiri
NGABANG - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Pasar Rakyat Ngabang pada Selasa, (9/12/2025). Peristiwa penganiayaan antar pedagang sayur ini membuat heboh para pengunjung karena hanya dipicu oleh cekcok kecil soal bawang putih.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MRS, yang sebelumnya sempat melarikan diri setelah menusuk rekannya sendiri, S alias I.
Bermula dari Pertanyaan Sepele Soal Bawang Putih
Dalam pemeriksaan polisi, MRS mengaku bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pertanyaan sederhana. Saat itu, ia bertanya kepada S alias I, “Ada kau nampak bawang putih?” dan langsung dijawab singkat, “Ndak ada.”
Jawaban itu rupanya membuat MRS kurang yakin. Ia kembali berkata, “Masa ndak ada?” Namun ucapan tersebut justru membuat korban emosi dan langsung memukul MRS sekali saat keduanya masih duduk.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian berdiri, mengambil pisau di sampingnya dan diduga sempat berniat menyerang MRS, meski akhirnya tidak jadi. Namun korban kembali memukul pelaku untuk kedua kalinya.
Pelaku Balik Menyerang Setelah Terpojok
Merasa terdesak, MRS memilih pergi ke kamarnya untuk mengambil pisau dari laci. Dengan pisau yang masih bersarung, ia kembali menuju lapak korban.
Di lokasi, pelaku langsung membuka sarung pisau dan menusukkan ke arah tubuh S alias I sebanyak dua kali, sesuai pengakuannya. Korban ambruk seketika, sementara MRS melarikan diri ke arah sebuah surau sambil membawa pisau tersebut.
Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui masih berada di sekitar Ngabang.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas menemukan MRS sedang berjalan di Gang Sutra, Desa Sungai Buluh. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan. Petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi pembuangan pisau, yang akhirnya ditemukan di dekat sebuah parit.
Pelaku Dikenakan Pasal Penganiayaan Berat
MRS kini ditahan di Mapolres Landak dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid di lapangan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang responsif melaporkan kejadian tersebut, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan efektif.
Imbauan Kepolisian: Kendalikan Emosi, Hindari Kekerasan
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, apalagi sampai melakukan tindakan yang membahayakan nyawa. Persoalan sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang benar.
Oleh: Tino

