Kejati Kalbar geledah Distrik Navigasi Pontianak terkait kasus korupsi

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Selasa, 30 Desember 2025

Kejati Kalbar geledah Distrik Navigasi Pontianak terkait kasus korupsi

Pontianak - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, terkait kasus dugaan korupsi.

"Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB pada Senin kemarin, dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan di Pontianak, Selasa.

Langkah upaya paksa ini diambil sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital, antara lain ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dokumen-dokumen itu dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna kepentingan pembuktian.

Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat, serta didampingi personel TNI yang turut mengawal jalannya kegiatan penyidikan.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah penyidik berpakaian dinas dan mengenakan rompi khusus tampak memasuki gedung utama kantor sejak pagi hari. Aktivitas perkantoran sempat terganggu selama proses penggeledahan berlangsung.

Emilwan Ridwan membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalbar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Jika alat bukti telah terpenuhi, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan," katanya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan seluruh proses hukum dalam perkara ini berjalan secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyidikan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk di sektor yang selama ini jarang tersorot.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.