Terbongkar! Modus Investasi Bank Palsu Rugikan Warga Rp2 Miliar: Pelaku Gunakan Trik “Cashback” untuk Mengelabui Korban

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Minggu, 07 Desember 2025

Terbongkar! Modus Investasi Bank Palsu Rugikan Warga Rp2 Miliar: Pelaku Gunakan Trik “Cashback” untuk Mengelabui Korban

Terbongkar! Modus Investasi Bank Palsu Rugikan Warga Rp2 Miliar: Pelaku Gunakan Trik “Cashback” untuk Mengelabui Korban

Kasus penipuan berkedok program bank kembali mencuat di Sumba Timur. Kali ini, seorang warga harus kehilangan uang hingga Rp2 miliar karena percaya pada program investasi fiktif yang ternyata hanya akal-akalan pelaku. 

Perkara ini diungkap langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat (5/12/25).

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini muncul setelah seorang warga berinisial EU melapor pada September 2025

Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Waingapu, sebagai tersangka. Ia kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Bagaimana Modus Penipuan Ini Berjalan?

Semua bermula pada Desember 2024. Pelaku datang langsung ke rumah korban dan menawarkan sebuah program investasi bank bernama Get Reward

Ia mengaku program itu resmi, lengkap dengan iming-iming “hadiah” berupa cashback Rp120 juta apabila korban bersedia menyetor dana Rp2 miliar.

Merasa yakin karena pelaku adalah mantan pegawai bank, korban pun percaya dan menyerahkan buku tabungannya. 

Ia juga menandatangani slip penarikan sesuai arahan pelaku. Setelah mendapatkan persetujuan via WhatsApp, pelaku mencairkan uang tersebut.

Beberapa waktu kemudian, korban benar-benar menerima transfer Rp120 juta, yang membuatnya semakin yakin bahwa program tersebut resmi.

Fakta Mengejutkan Terungkap

Pada Mei 2025, pihak pimpinan bank akhirnya menemukan adanya transaksi janggal di rekening korban. 

Setelah dilakukan investigasi internal, bank memastikan bahwa program bernama “Get Reward” tidak pernah ada

Bahkan dana miliaran rupiah yang disetor korban tidak tercatat dalam program apa pun, melainkan ditarik langsung oleh pelaku.

Kapolres mengungkap bahwa uang cashback yang diterima korban sebenarnya berasal dari uang korban sendiri.

“Cashback Rp120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari penarikan dana korban. Ini bagian dari trik pelaku agar korban semakin percaya,” jelas Kapolres.

Penyidik juga menemukan bahwa pelaku telah menghabiskan sekitar Rp1,88 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli Toyota Innova Reborn.

Proses Hukum Berjalan

Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, Polres Sumba Timur menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. 

Dua surat perintah penyidikan diterbitkan pada Oktober dan November 2025, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Peringatan untuk Masyarakat

Kapolres menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan langsung percaya pada program investasi yang terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Pastikan dulu bahwa program tersebut benar-benar resmi,” tegasnya.

Polres Sumba Timur memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan mereka berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.