Berita BorneoTribun: Kasus Penipuan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kasus Penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Penipuan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Januari 2026

Waspada! SMS E-Tilang Palsu Beredar, Kapolri Bongkar Modus Phishing yang Sudah Jebak Banyak Korban

Waspada! SMS E-Tilang Palsu Beredar, Kapolri Bongkar Modus Phishing yang Sudah Jebak Banyak Korban. (Gambar ilustrasi)
Waspada! SMS E-Tilang Palsu Beredar, Kapolri Bongkar Modus Phishing yang Sudah Jebak Banyak Korban. (Gambar ilustrasi)

⚠️ Pernah dapat SMS e-tilang yang mencurigakan? Jangan asal klik!

Kasus penipuan digital dengan modus SMS e-tilang palsu kini resmi dibongkar aparat kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, pelaku kejahatan siber ini sudah ditangkap dan jumlah korbannya diduga tidak sedikit.

Kapolri menyampaikan bahwa salah satu kasus siber yang menjadi perhatian serius adalah SMS blast phishing yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan RI. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian. Dari hasil penelusuran awal, polisi menemukan 11 tautan phishing serta 5 nomor telepon internasional yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berkembang. Kasus serupa juga ditemukan di wilayah Polda Sulawesi Tengah, dengan pola kejahatan yang sama persis.

Modusnya terbilang licik. Korban menerima SMS massal berisi tautan yang diklaim sebagai pemberitahuan e-tilang. Saat diklik, korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampak meyakinkan. Dari situlah data korban berpotensi dicuri dan digunakan untuk penipuan lebih lanjut.

Kapolri menjelaskan, laporan awal bahkan datang dari Kejaksaan Agung yang menemukan penyalahgunaan nama institusi mereka. Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi memastikan bahwa SMS tersebut memang bagian dari skema penipuan terorganisir.

Fakta mengejutkan terungkap. Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat menemukan 135 link phishing dan 11 nomor telepon (MSISDN) yang telah disebarkan ke masyarakat luas. Artinya, potensi jumlah korban bisa jauh lebih besar dan menyebar di berbagai daerah.

Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS e-tilang palsu ini. Polisi menegaskan proses pengembangan kasus masih terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS mencurigakan, terutama yang mengandung tautan dan mengatasnamakan lembaga resmi. Jika ragu, jangan klik—lebih baik cek langsung ke kanal resmi atau laporkan ke pihak berwenang.

📌 Intinya:
SMS e-tilang palsu itu nyata, korbannya sudah ada, dan pelakunya kini diburu. Jangan sampai kamu jadi korban berikutnya.

Minggu, 25 Januari 2026

Gila! Dokter Kehilangan Rp2 Miliar Gara-Gara Penipu Ngaku Pajak

Gila! Dokter Kehilangan Rp2 Miliar Gara-Gara Penipu Ngaku Pajak. (Gambar ilustrasi IA)
Gila! Dokter Kehilangan Rp2 Miliar Gara-Gara Penipu Ngaku Pajak. (Gambar ilustrasi IA)

Bro, baru-baru ini seorang dokter, DT, kena tipu online yang bener-bener licin. Bayangin aja, uangnya di Bank OCBC sampai Rp2 miliar raib gegara ada yang ngaku-ngaku petugas pajak!

Kejadiannya bermula pas DT dapet surat permintaan data dari KPP Medan Polonia, tanggal 10 Oktober 2025. Karena pengen beres, tanggal 20 November 2025, DT langsung dateng ke KPP buat ngasih data ke pegawai namanya AR.

Nah, keesokan harinya, DT tiba-tiba dikirimin WhatsApp dari nomor asing. Orang itu ngeklaim sebagai petugas pajak dan ngirimin file buat laporan SPT 2025.

"Pesan itu kelihatan resmi banget, ada logo DJP gitu. Tapi ternyata file-nya palsu, namanya CORETAX1_0_69_20251029.apk," cerita DT ke Poskota, Jumat 23 Januari 2026.

Yang bikin serem, penipu ini nggak cuma kirim file, tapi juga guide DT lewat video call, step by step, biar DT install aplikasi itu di HP sama laptop. Selama proses, DT dilarang banget nyentuh layar HP, katanya kalo ganggu bakal bahaya.

Proses download bolak-balik sampe sejam. Dan, di sinilah rekening DT mulai dibobol. "Ada pop-up notifikasi transaksi OCBC sebentar muncul, gue sempet curiga," lanjut DT.

Setelah matiin HP selama 10 menit, DT sadar uangnya udah pindah ke beberapa rekening asing. Penipu nyoba ngebobol rekeningnya 14 kali, dua percobaan gagal.

Di Bank Permata, ada dua transaksi: satu Rp10 ribu buat biaya administrasi, satu lagi Rp4,5 juta berhasil dibobol. Bahkan di HSBC, ada percobaan gagal karena sistem proteksi bank.

Segera setelah sadar, DT hubungi OCBC dan bikin laporan polisi dengan nomor STTLP/B/967/XI/2025/SPKT/POLSEK Medan Baru. Dia juga laporin kejadian ini ke Kepala KPP Medan Polonia, karena curiga ada kebocoran data wajib pajak.

Respons Bank dan Lembaga Lain

OCBC bilang semua transaksi udah sesuai prosedur, tapi DT kecewa karena nggak ada konfirmasi langsung soal transaksi gede yang mencurigakan itu.

Menurut DT, mobile banking OCBC masih ada celah. Misal, bisa diakses dari lebih dari satu perangkat dan batas transaksi harian cukup tinggi.

Selain bank, DT juga laporin ke OJK, PPATK, dan DSPK Bank Indonesia. Meski sempet ribet soal laporan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), beberapa lembaga responsnya positif.

"Zaman sekarang hack makin canggih, data gampang bocor. Bank seharusnya lebih aktif ngejaga duit nasabah," keluh DT.

Minggu, 07 Desember 2025

Terbongkar! Modus Investasi Bank Palsu Rugikan Warga Rp2 Miliar: Pelaku Gunakan Trik “Cashback” untuk Mengelabui Korban

Terbongkar! Modus Investasi Bank Palsu Rugikan Warga Rp2 Miliar: Pelaku Gunakan Trik “Cashback” untuk Mengelabui Korban

Kasus penipuan berkedok program bank kembali mencuat di Sumba Timur. Kali ini, seorang warga harus kehilangan uang hingga Rp2 miliar karena percaya pada program investasi fiktif yang ternyata hanya akal-akalan pelaku. 

Perkara ini diungkap langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat (5/12/25).

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini muncul setelah seorang warga berinisial EU melapor pada September 2025

Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Waingapu, sebagai tersangka. Ia kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Bagaimana Modus Penipuan Ini Berjalan?

Semua bermula pada Desember 2024. Pelaku datang langsung ke rumah korban dan menawarkan sebuah program investasi bank bernama Get Reward

Ia mengaku program itu resmi, lengkap dengan iming-iming “hadiah” berupa cashback Rp120 juta apabila korban bersedia menyetor dana Rp2 miliar.

Merasa yakin karena pelaku adalah mantan pegawai bank, korban pun percaya dan menyerahkan buku tabungannya. 

Ia juga menandatangani slip penarikan sesuai arahan pelaku. Setelah mendapatkan persetujuan via WhatsApp, pelaku mencairkan uang tersebut.

Beberapa waktu kemudian, korban benar-benar menerima transfer Rp120 juta, yang membuatnya semakin yakin bahwa program tersebut resmi.

Fakta Mengejutkan Terungkap

Pada Mei 2025, pihak pimpinan bank akhirnya menemukan adanya transaksi janggal di rekening korban. 

Setelah dilakukan investigasi internal, bank memastikan bahwa program bernama “Get Reward” tidak pernah ada

Bahkan dana miliaran rupiah yang disetor korban tidak tercatat dalam program apa pun, melainkan ditarik langsung oleh pelaku.

Kapolres mengungkap bahwa uang cashback yang diterima korban sebenarnya berasal dari uang korban sendiri.

“Cashback Rp120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari penarikan dana korban. Ini bagian dari trik pelaku agar korban semakin percaya,” jelas Kapolres.

Penyidik juga menemukan bahwa pelaku telah menghabiskan sekitar Rp1,88 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli Toyota Innova Reborn.

Proses Hukum Berjalan

Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, Polres Sumba Timur menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. 

Dua surat perintah penyidikan diterbitkan pada Oktober dan November 2025, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Peringatan untuk Masyarakat

Kapolres menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan langsung percaya pada program investasi yang terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Pastikan dulu bahwa program tersebut benar-benar resmi,” tegasnya.

Polres Sumba Timur memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan mereka berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas.

Sabtu, 09 Agustus 2025

Ungkap Penipuan Jual Beli Vespa Antik di Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan Vespa antik hasil penipuan dari pelaku AWP
Polisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan Vespa antik hasil penipuan dari pelaku AWP.

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan jual-beli dan servis motor Vespa antik. 

Seorang pria berinisial AWP (39), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini. 

Kasus ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa yang berlokasi di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan modus menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga jauh di bawah pasaran lewat media sosial dan WhatsApp. 

"Pelaku menjanjikan Vespa dengan harga mulai dari Rp30 juta hingga Rp250 juta, menarik banyak korban untuk melakukan transaksi," jelas Kusumo pada Jumat (8/8/2025).

Selain itu, banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi. 

Namun, alih-alih mengembalikan seperti seharusnya, pelaku justru menjual motor tersebut tanpa izin pemilik. 

Dari pengungkapan kasus ini, terdata ada 66 korban, namun baru 4 orang yang melapor resmi ke polisi.

Dari hasil kejahatan tersebut, AWP menghabiskan uang hasil penipuan untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, berinvestasi pada skema fiktif Rp350 juta, serta bermain trading dan judi online. 

Satu unit Vespa milik korban juga berhasil diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli kendaraan, terutama melalui media sosial. 

Polres Metro Bekasi Kota terus mengimbau warga agar selalu melakukan verifikasi dan memilih bengkel atau penjual resmi yang terpercaya.