Bangkit Lebih Cepat! ATR/BPN Tancap Gas Siapkan Lahan Hunian Warga Pascabencana di Sumatra

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Rabu, 28 Januari 2026

Bangkit Lebih Cepat! ATR/BPN Tancap Gas Siapkan Lahan Hunian Warga Pascabencana di Sumatra

Bangkit Lebih Cepat! ATR/BPN Tancap Gas Siapkan Lahan Hunian Warga Pascabencana di Sumatra
Bangkit Lebih Cepat! ATR/BPN Tancap Gas Siapkan Lahan Hunian Warga Pascabencana di Sumatra.

JAKARTA - Pemulihan pascabencana bukan sekadar membangun kembali rumah, tapi memastikan warga punya kepastian tanah untuk masa depan. Inilah komitmen yang ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam upaya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatra.

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra, yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (26/01/2026).

Dalam forum tersebut, Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap bergerak cepat dan kolaboratif bersama pemerintah daerah, kementerian, serta lembaga terkait demi mempercepat pemulihan masyarakat.

“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus berjalan seiring dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam menyiapkan lahan untuk hunian tetap bagi warga terdampak,” ujar Ossy.

Beragam Skema Penyediaan Lahan Hunian

Ossy menjelaskan, penyediaan tanah untuk hunian tetap (huntap) maupun hunian sementara (huntara) bisa dilakukan melalui beberapa jalur. Mulai dari tanah hak pakai milik pemerintah daerah, lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN, hingga tanah adat.

Untuk lahan yang berasal dari BUMN, proses pelepasan hak harus melalui persetujuan pelepasan aset sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, lahan milik pemerintah daerah dinilai lebih praktis karena setelah dilepaskan, statusnya langsung menjadi tanah negara.

Setelah lahan tersedia, pemerintah daerah akan menetapkan lokasi huntap sekaligus menentukan calon penerima manfaat melalui surat keputusan resmi. Jika diperlukan, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga akan dilakukan, terutama jika lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang dialihkan menjadi permukiman.

Tahapan berikutnya mencakup pendaftaran tanah, hingga akhirnya masyarakat memperoleh hak atas tanah secara sah dan legal.

Sosialisasi Jadi Kunci

Menurut Ossy, keberhasilan proses ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga komunikasi yang baik dengan masyarakat.

“Apa pun mekanisme yang digunakan, sosialisasi harus dilakukan secara jelas dan terbuka agar masyarakat benar-benar paham hak tanah apa yang akan mereka terima,” tegasnya.

Klasifikasi Tanah Pascabencana

Dalam rapat tersebut, Ossy juga memaparkan pembagian status tanah pascabencana menurut Kementerian ATR/BPN.

Pertama, tanah musnah, yaitu lahan yang hilang secara fisik akibat bencana. Tanah jenis ini memerlukan proses penetapan khusus melalui Surat Keputusan Tanah Musnah, yang biasanya sejalan dengan kategori kerusakan berat versi BNPB.

Kedua, tanah terdampak, yakni tanah yang masih ada secara fisik namun mengalami kerusakan dan perlu rekonstruksi atau reklamasi. Untuk kategori ini, negara tetap menjamin hak masyarakat atas tanahnya.

“Setelah dilakukan pendataan ulang dan pemetaan, kami akan menerbitkan sertipikat pengganti jika sertipikat lama hilang, serta memulihkan seluruh administrasi pertanahan,” jelas Ossy.

Dihadiri Menteri dan Kepala Daerah

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta jajaran Kepala Kanwil BPN dan kepala daerah dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Dengan sinergi lintas sektor ini, pemerintah berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.