![]() |
| 14 Pelaku Curanmor Dibekuk di Banjarbaru, Operasi Jaran Intan 2026 Sukses Tekan Kejahatan Motor. |
Kalsel -- Banjarbaru kembali jadi sorotan. Dalam waktu kurang dari dua pekan, jajaran Polres Banjarbaru yang berada di bawah Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus 14 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Jaran Intan 2026 yang digelar sejak 19 hingga 31 Januari 2026.
Langkah tegas ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah akibat maraknya aksi pencurian sepeda motor.
Empat Target Operasi Terungkap, Tujuh Motor Diamankan
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febri Aceng Loda, dalam konferensi pers di Aula Joglo Mako Polres Banjarbaru, Rabu, menegaskan bahwa operasi ini memang difokuskan untuk menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Banjarbaru.
“Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap empat target operasi dan empat kasus non-target operasi,” jelasnya.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Kunci Palsu, Sasar Korban yang Lengah
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan modus klasik namun masih efektif: kunci palsu. Mereka lebih dulu memantau situasi sekitar, memastikan kondisi aman, lalu bergerak cepat membawa kabur kendaraan korban.
Yang perlu diwaspadai, para pelaku tidak memilih korban secara khusus. Siapa saja bisa menjadi target jika dianggap lengah.
“Korban dipilih secara acak. Begitu ada kesempatan, langsung mereka manfaatkan. Ada yang beraksi sendiri, ada juga yang bekerja dalam kelompok,” ungkap Kapolres.
Artinya, kelalaian kecil seperti tidak menggunakan kunci ganda bisa berujung kerugian besar.
Liang Anggang Jadi Titik Rawan
Wilayah Kecamatan Liang Anggang tercatat sebagai lokasi yang paling sering menjadi sasaran aksi curanmor. Selain para eksekutor, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah yang diduga menerima dan menjual kembali motor hasil curian.
Langkah ini penting, karena memutus mata rantai penadah berarti mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477, Pasal 591, dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ancaman hukuman yang berat diharapkan bisa memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.
Imbauan Penting untuk Warga
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Gunakan kunci tambahan, parkir di tempat yang aman dan terang, serta hindari meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.
Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Jadi, jangan beri ruang bagi pelaku untuk bertindak.
Operasi Jaran Intan 2026 membuktikan bahwa aparat tidak tinggal diam. Namun, keamanan juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Mari bersama menjaga Banjarbaru tetap aman dan nyaman.
