![]() |
| Juru bicara Pengadilan Negeri Ketapang, Aditya C Faturochman. (Borneotribun/Muzahidin) |
Ketapang (BorneoTribun) - Masyarakat Ketapang menduga dibalik peristiwa kaburnya tersangka pencurian dan penyimpanan bahan peledak bernama Liu Xiaodong alias Liu tercium aroma bau-bau suap alias gratifikasi.
Dugaan itu karena penetapan perubahan jenis penahanan terkesan tidak mempertimbangkan status tersangka yang memiliki potensi resiko tinggi, seperti potensi kabur, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.
Selain itu, dalam dakwaan yang disangkakan, tersangka Liu, dijerat dengan pasal berlapis sesuai KUHP baru yakni pasal pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun dan pasal kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman minimal 20 atau pidana mati.
Pendapat itu disampaikan oleh aktivis LAKI Ketapang Ujang Yandi dalam penyampaianya kepada media ini pada Selasa ini. Ormas tersebut mengatakan, atas dugaan itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang menangani perkara ini.
"Kita berharap perkara peralihan status panahanan ini diselidiki MA dan KY karena terkesan janggal, ada sesuatu dibalik peristiwa Liu berupaya kabur itu. Kita harus menjaga keluhuruan dan kehormatan hakim agar tidak ada sangkaan yang aneh-aneh dalam perkara ini," katanya, Selasa (10/02/2026).
LAKI juga menyoroti longgarnya pengawasan saat tersangka Liu berstatus tahan rumah sehingga dimanfaatkan oleh tersangka untuk berupaya diduga kabur. Sebab dalam aturanya, pengawasan seorang tersangka yang berstatus tahanan kota tetap dilakukan dengan ketentuan ketat, koordinasi antara pengadilan dengan jaksa.
"Bisa saja ada skenario kesengajaan agar nantinya saat persidangan dan perkaranya diputus tersangka tidak dapat dihadirkan. Karena yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA),vonisnya diputuskan secara in absentia," kata Ujang Yandi.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara Pengadilan Negeri Ketapang, Aditya C Faturochman menjelaskan, perkara Liu dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 4 Februari 2026. Perubahan status panahanan tersangka dari tahanan di Lapas menjadi tahanan rumah diajukan melalui kuasa hukumya.
Terkait dengan dasar pertimbangan atas pengalihan status panahanahan tersebut, juru bicara PN Ketapang itu menegaskan hal itu sepenuhnya berada di majelis hakim yang menangani perkara.
"Permohonan diajukan oleh penasehat hukun tersangka melalui aplikasi, majelis hakim bahkan tidak pernah bertemu dengan pihak manapun dalam perkara ini. Terkait kewenangan sepenuhnya berada ditangan majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensinya," jelas Aditya, Senin semalam.
Aditya mengakui, PN Ketapang tidak melakukan pemantauan langsung terhadap terdakwa selama menjalani tahanan rumah. Menurut dia, meski secara administratif penahanan berada di bawah kewenangan pengadilan, pengawasan teknis bukan menjadi tanggung jawab juru bicara pengadilan.
"Soal pengawasan dan koordinasi, itu bukan wewenang saya. Biasanya koordinasi dilakukan antara kepaniteraan dan penuntut umum, saya tidak bisa mengomentari hal itu,"tandasnya.
Penulis: Muzahidin.
