![]() |
| Keputusan Israel di Tepi Barat Picu Ketegangan Baru Palestina Dunia Darurat Solusi Dua Negara Terancam. |
JAKARTA -- Wakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh, mengecam keras keputusan Israel yang menargetkan Tepi Barat sebagai langkah yang sama dengan membatalkan semua perjanjian yang pernah disepakati dan mengikat kedua pihak. Menurutnya, keputusan ini berisiko menimbulkan ketegangan baru yang meluas di seluruh kawasan.
“Berita mengenai rencana Israel untuk memperluas aneksasi dan menciptakan realitas baru di Tepi Barat, termasuk di Area A, sejatinya adalah pembatalan seluruh perjanjian resmi yang telah ditandatangani,” ujar al-Sheikh melalui akun media sosial X pada Minggu (8/2).
Ia menilai, upaya sepihak Israel ini merupakan eskalasi berbahaya dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. “Langkah-langkah semacam ini justru menghancurkan prospek politik, meruntuhkan solusi dua negara, dan menjerumuskan kawasan ke dalam ketegangan serta ketidakstabilan lebih lanjut,” tambahnya.
Al-Sheikh juga menyerukan pemerintah AS dan komunitas internasional untuk segera turun tangan menghentikan agresi yang didorong oleh pendudukan tersebut.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Kabinet Keamanan Israel menyetujui serangkaian kebijakan baru yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat demi memperkuat kendali Israel.
Laporan dari penyiar publik Israel, KAN, menyebutkan bahwa keputusan ini mencakup:
Pencabutan larangan penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat.
Pembukaan kembali arsip kepemilikan tanah.
Pengalihan kewenangan izin pembangunan di blok permukiman Israel di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
Selain itu, langkah ini juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel di wilayah Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, masalah air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Perluasan ini memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina, bahkan di wilayah yang secara sipil dan keamanan dikelola oleh Otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II 1995, wilayah Tepi Barat terbagi sebagai berikut:
Area A: kendali penuh sipil dan keamanan Palestina.
Area B: kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel.
Area C: kendali penuh Israel, mencakup sekitar 60% wilayah Tepi Barat.
PBB menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional, merusak kelangsungan solusi dua negara, dan selama beberapa dekade telah menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman.
