Oknum Polisi Kalbar Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Sabu 499 Gram, Polda Tegaskan Perang Total Narkoba

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 13 Februari 2026

Oknum Polisi Kalbar Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Sabu 499 Gram, Polda Tegaskan Perang Total Narkoba

Oknum Polisi Kalbar Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Sabu 499 Gram, Polda Tegaskan Perang Total Narkoba
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono.

PONTIANAK -- Upaya bersih-bersih internal benar-benar dibuktikan oleh Polda Kalimantan Barat. Seorang anggota polisi berinisial MA (31) resmi direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa MA telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi. Hasilnya tegas: sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah pesan keras bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, termasuk aparat sendiri.

Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram Sabu

Kasus ini bermula pada 14 Oktober 2025. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menangkap MA dan mengamankan barang bukti sabu seberat 499,16 gram. Jumlah yang tidak sedikit dan tentu saja sangat mengkhawatirkan.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

“Kami tidak memberi celah sedikit pun terhadap peredaran narkotika. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional dan tuntas,” tegas Bambang.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, harus siap menerima konsekuensi.

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkara. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Dalam putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada 9 Februari 2026, majelis hakim menyatakan proses penyidikan telah sah secara hukum. Artinya, tidak ada celah untuk membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Tak hanya proses pidana, sidang etik internal juga dilakukan. Dalam sidang Komisi Kode Etik pada 11 Februari 2026, MA dinyatakan melanggar norma hukum dan kode etik profesi sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Menyimpan dan mengedarkan narkotika dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi. Karena itulah, rekomendasi PTDH dijatuhkan sebagai bentuk sanksi disiplin dan etik paling tegas.

Berkas Lengkap, Segera Disidangkan

Dari sisi pidana, berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak untuk segera disidangkan.

Saat ini, MA menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya sambil menunggu proses persidangan.

Komitmen Berantas Narkoba Terus Digencarkan

Sepanjang awal 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika. Total barang bukti yang disita mencapai 28.124,84 gram dengan 19 orang tersangka diamankan.

Angka ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar slogan. Ini adalah langkah nyata.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal tetap berjalan. Kepercayaan publik memang mahal harganya, dan hanya bisa dijaga dengan ketegasan serta transparansi.

Mari kita dukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap di lingkungan sekitar. Karena menjaga Kalimantan Barat tetap aman bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kita bersama.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.