![]() |
| Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel: ATR/BPN Turun Tangan, Nilai Ganti Rugi Jadi Sorotan Utama. |
Banjarbaru – Kabar terbaru datang dari penyelesaian sengketa tanah eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemerintah pusat kini bergerak lebih cepat. Di bawah arahan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memimpin langsung proses mediasi antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dulu Desa Bekambit Hulu) dengan perusahaan tambang PT Sebuku Sejaka Coal.
Pertemuan penting ini digelar pada Kamis (12/02/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Fokus utama pembahasan? Satu hal krusial yang paling ditunggu masyarakat: nilai ganti rugi lahan.
Ganti Rugi Belum Sepakat, Tim Appraisal Independen Akan Turun
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa perbedaan angka masih menjadi ganjalan utama.
Menurutnya, karena belum ada kesepakatan nominal antara warga dan perusahaan, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen (appraisal). Penunjukan tim ini nantinya akan diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah yang adil dan objektif. Dengan adanya appraisal independen, nilai tanah akan dihitung berdasarkan standar profesional, bukan sekadar tawar-menawar sepihak.
Selisih Angka Terlalu Jauh, Jadi Titik Krusial Sengketa
Mari kita lihat perbedaannya.
Warga mengusulkan:
Kompensasi pemanfaatan tanah: Rp30.000 per meter persegi
Nilai tanah: Rp56.000 per meter persegi
Total harapan: Rp86.000 per meter persegi
Sementara itu, dari pihak perusahaan:
Awalnya menawarkan: Rp5.000 per meter persegi
Kemudian naik menjadi: Rp10.000 per meter persegi
Perbedaan yang sangat signifikan inilah yang membuat kesepakatan belum tercapai. Bayangkan, selisihnya mencapai lebih dari tujuh kali lipat. Tidak heran jika proses negosiasi membutuhkan pendekatan yang lebih hati-hati dan profesional.
717 Sertipikat Hak Milik Akan Dikembalikan ke Masyarakat
Tak hanya soal ganti rugi, ada kabar penting lainnya yang menjadi angin segar bagi warga.
Dirjen PSKP menegaskan bahwa pembatalan terhadap 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali. Artinya, sertipikat tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat.
Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Menteri ATR/BPN dalam konferensi pers sebelumnya. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga, khususnya para eks transmigran yang selama ini merasa haknya terancam.
Aktivitas Tambang Dipastikan Berhenti Sementara
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga memastikan tidak ada aktivitas operasional perusahaan di area sengketa.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa kegiatan perusahaan di lokasi tersebut telah dihentikan selama proses penyelesaian berlangsung.
Langkah ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah potensi konflik lebih lanjut di lapangan.
Mediasi Kondusif, Pemerintah Tunjukkan Iktikad Baik
Walau belum menghasilkan kesepakatan final, suasana mediasi berlangsung tertib dan konstruktif. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari tiga kementerian: ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian kasus tanah transmigrasi di Kalsel tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah pusat hingga daerah terlihat serius mendorong solusi yang adil bagi semua pihak.
Mengapa Ini Penting untuk Anda?
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini menyangkut:
Kepastian hukum hak milik masyarakat
Perlindungan warga eks transmigran
Transparansi dalam penetapan ganti rugi
Peran negara dalam konflik agraria
Jika Anda mengikuti isu pertanahan atau memiliki tanah di kawasan yang beririsan dengan konsesi perusahaan, perkembangan ini patut Anda cermati. Mediasi yang dipimpin langsung oleh kementerian menunjukkan bahwa jalur dialog tetap menjadi solusi utama.
Kini publik menanti:
Akankah hasil appraisal independen mampu menjembatani perbedaan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat?
Yang jelas, proses percepatan sudah dimulai. Dan semua mata tertuju pada hasil mediasi berikutnya.
