![]() |
| Polri dan Bea Cukai mengungkap penambangan ilegal serta penyelundupan 319 karung pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Tujuh tersangka diamankan dan dijerat UU Minerba. (Gambar ilustrasi AI) |
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal serta penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia pada akhir Februari 2026.
Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka diamankan beserta ratusan karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dari praktik penambangan liar dan perdagangan ilegal lintas negara.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai menerima informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk dikirim ke Malaysia.
Sehari kemudian, Selasa 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan KM Rezeki Laut II yang membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Kapal tersebut langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Satu orang nahkoda dan empat anak buah kapal turut diamankan karena diduga mengetahui dan terlibat dalam pengangkutan ilegal tersebut.
![]() |
| Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia. |
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.
Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal ke luar negeri.
Modus Penambangan dan Pengolahan Ilegal
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat meja goyang. Setelah ditambang, bijih timah dikumpulkan, dimurnikan, lalu dikemas untuk dikirim ke Malaysia.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Di lokasi tersebut ditemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah. Polisi langsung menyita barang bukti dan memasang garis polisi.
Brigjen Pol Irhamni menegaskan lokasi tersebut merupakan titik krusial dalam rantai kejahatan. Dari keterangan tersangka, diketahui praktik penyelundupan ini telah dilakukan sedikitnya empat kali, dengan tujuan akhir sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.
Penegakan Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga
Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda besar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, penyidik menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut apabila dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan personel tertentu.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencegah pencurian sumber daya alam serta memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara sah dan berkelanjutan.
Dampak Besar Penambangan Ilegal
Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Aktivitas tanpa izin seringkali mengabaikan standar keselamatan kerja serta tidak memperhatikan dampak ekologis jangka panjang.
Karena itu, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan liar maupun perdagangan mineral ilegal. Jika mengetahui praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Upaya tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba mengambil keuntungan dengan merusak kekayaan alam Indonesia.
FAQ
1. Berapa jumlah tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ini?
Total tujuh orang tersangka telah diamankan, termasuk penampung, pengelola, nahkoda, dan ABK kapal.
2. Dari mana asal pasir timah ilegal tersebut?
Pasir timah berasal dari penambangan ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
3. Berapa kali penyelundupan dilakukan?
Berdasarkan pengakuan tersangka, sedikitnya empat kali pengiriman ke Malaysia telah dilakukan.
4. Apa pasal yang menjerat para pelaku?
Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
5. Apa dampak penambangan ilegal bagi negara?
Merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, dan menghambat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

