![]() |
| Pemprov Kaltim menuntaskan pengembalian mobil dinas gubernur Range Rover dan mengembalikan dana pengadaan ke kas daerah sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran. |
Samarinda, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Langkah ini diikuti dengan pengembalian dana pengadaan kendaraan tersebut ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian dilakukan dengan mengedepankan prosedur legal serta transparansi pengelolaan anggaran.
Penyerahan kendaraan dilakukan secara resmi di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Prosesi serah terima dilakukan oleh Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, Subhan sebagai perwakilan pihak penyedia.
Menurut Faisal, pengembalian unit kendaraan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Saat ini status kendaraan telah sepenuhnya kembali kepada penyedia.
Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mobil dinas gubernur tersebut mencapai Rp8.499.936.000. Nilai itu terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak transaksi sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Faisal menyebutkan bahwa pada 10 Maret 2026 dana pokok kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 telah resmi dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Proses pengembalian tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 006/STS-UMUM/2026.
Sementara itu, terkait komponen pajak transaksi yang telah masuk ke kas negara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mengupayakan proses restitusi. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda untuk menyelesaikan proses administratif pengembalian pajak tersebut.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta. Langkah ini bertujuan memastikan mekanisme pembatalan pengadaan tidak bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Faisal menegaskan penyelesaian persoalan mobil dinas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan pengembalian dana pengadaan tersebut, pemerintah daerah memastikan penggunaan APBD tetap mempertimbangkan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com
