![]() |
| Residivis pencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh ditangkap polisi setelah lima kali beraksi. Total kerugian mencapai Rp5,5 juta dan pelaku dijerat pasal curat. |
Pencuri Kotak Amal, Banda Aceh, Masjid Jamik Lueng Bata
Seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid kembali diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap saat beraksi di Masjid Jamik Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Minggu (1/3) sekitar pukul 04.06 WIB. Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, diketahui telah lima kali mencuri uang kotak amal di masjid yang sama sejak Oktober 2025.
Kapolsek Lueng Bata, AKP Rizu Fahmi, menjelaskan bahwa SF merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025. Namun, bukannya jera, pelaku justru kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.
Aksi Terungkap Saat Warga Curiga
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.15 WIB ketika seorang warga bernama Mansyur melihat gerak-gerik mencurigakan di area Masjid Jamik Lueng Bata. Saat itu, pelaku diduga masuk ke dalam masjid dan berusaha mengambil uang dari kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.
Merasa ada yang tidak beres, saksi mencoba menghampiri pelaku. Namun, SF langsung melarikan diri ke kawasan permukiman warga. Laporan cepat dari saksi membuat personel Reskrim Polsek Lueng Bata segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Sekitar pukul 04.06 WIB, polisi berhasil menangkap SF yang bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh. Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sudah Lima Kali Beraksi
Dari hasil interogasi, SF mengakui telah lima kali mencuri uang kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata. Rinciannya:
Oktober 2025: sekitar Rp1,5 juta
November 2025: dua kali aksi dengan total lebih dari Rp1,3 juta
Desember 2025: dua kali aksi dengan total lebih dari Rp2,6 juta
Jika ditotal, kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid mencapai sekitar Rp5,5 juta.
Ironisnya, aksi yang dilakukan pada Minggu dini hari tersebut menjadi satu-satunya percobaan yang gagal. Sebelumnya, pelaku selalu berhasil membawa kabur uang amal dari masjid.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tentu tidak ringan.
Kapolsek Lueng Bata juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya pernah mengamankan pelaku pencurian kotak amal di masjid yang sama. Kejadian berulang ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti efektif membantu aparat mencegah tindak kriminal.
Pentingnya Pengamanan Kotak Amal Masjid
Kasus pencurian kotak amal bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga melukai rasa kepercayaan jamaah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan ibadah dan sosial justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, pengurus masjid diharapkan meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, pengamanan kotak amal yang lebih kuat, hingga patroli rutin di lingkungan sekitar.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa solidaritas warga dan kepedulian bersama sangat penting untuk menjaga kesucian tempat ibadah.
![]() |
| Residivis pencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh ditangkap polisi setelah lima kali beraksi. Total kerugian mencapai Rp5,5 juta dan pelaku dijerat pasal curat. (Gambar ilustrasi IA) |
FAQ Seputar Kasus Pencurian Kotak Amal di Banda Aceh
1. Siapa pelaku pencurian kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata?
Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, Aceh.
2. Berapa kali pelaku melakukan aksi pencurian?
Sebanyak lima kali sejak Oktober hingga Desember 2025.
3. Berapa total kerugian masjid?
Sekitar Rp5,5 juta.
4. Bagaimana pelaku ditangkap?
Pelaku tertangkap setelah warga melaporkan aksi mencurigakan dan polisi bergerak cepat ke lokasi.
5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

