Selama Libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan Program JKN

Rabu, 11 Maret 2026

Selama Libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan Program JKN

BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses selama libur Lebaran 2026, termasuk bagi peserta yang melakukan perjalanan mudik. [Gambar ilustrasi AI]
BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses selama libur Lebaran 2026, termasuk bagi peserta yang melakukan perjalanan mudik. [Gambar ilustrasi AI]

PONTIANAK -- BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program JKN tetap dapat diakses selama periode libur Lebaran 2026, termasuk bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. 

Layanan kesehatan maupun administrasi kepesertaan dipastikan tetap berjalan agar peserta tetap mendapatkan perlindungan kesehatan selama perjalanan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai kemudahan layanan untuk memastikan peserta tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurut Wahyu, momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

Karena itu, BPJS Kesehatan memastikan akses layanan Program JKN tetap tersedia sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih tenang.

Wahyu menjelaskan, layanan administrasi secara tatap muka tetap dibuka di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Singkawang pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Layanan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.

Selain layanan langsung di kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN. 

Aplikasi ini memungkinkan peserta mengakses berbagai layanan administrasi secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Melalui Mobile JKN, peserta dapat melakukan perubahan data kepesertaan, mengganti fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), hingga mengakses berbagai layanan administrasi lainnya secara online.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singkawang, Mardianto, mengatakan peserta juga dapat mengecek status keaktifan kepesertaan melalui sejumlah kanal digital.

Beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan antara lain aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta Care Center 165.

Ia mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. 

Peserta juga dapat menggunakan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran atau melunasi tunggakan.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Singkawang, Yeny Elisartika, menegaskan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili.

Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, layanan kesehatan tetap dapat diperoleh di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan lain yang masih beroperasi.

Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap buka selama libur Lebaran dapat diakses melalui aplikasi pencarian fasilitas kesehatan Aplicares.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB), agar terapi yang dijalani tetap dapat berlangsung selama masa libur Lebaran.

BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. 

Apabila biaya perawatan melebihi batas tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar