![]() |
| Penangkapan DPO kasus ASITA Kaltara oleh Kejati Kaltara di Sulsel jadi sorotan. Tersangka korupsi ditangkap Tim Tabur setelah tiga bulan buron. |
Hukum, Kaltara - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di lingkungan Dinas Pariwisata Kalimantan Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat tidak terlacak selama beberapa bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Sulawesi Selatan.
Tersangka berinisial MI, yang juga dikenal dengan SE, merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pengembangan aplikasi ASITA.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026 bersama dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan,” ujar Yudi di Tanjung Selor, Kamis malam.
Dua tersangka lain dalam perkara ini adalah SMDN, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kaltara, serta SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara.
Namun sejak penetapan tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan Kejati Kaltara.
Setelah sekitar tiga bulan dalam pelarian, keberadaan MI akhirnya terdeteksi di wilayah Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi dan penindakan hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Usai ditangkap, MI langsung dibawa ke Kalimantan Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada 23 April 2026 pukul 17.00 WITA, lalu dilakukan pemeriksaan awal sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan pada malam harinya.
Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penangkapan lintas wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi para buronan kasus pidana, khususnya korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO,” tegasnya.
