Dugaan Korupsi APBD Universitas Swasta, KPK Mulai Telaah Laporan Nur Alam

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Jumat, 08 Mei 2026

Dugaan Korupsi APBD Universitas Swasta, KPK Mulai Telaah Laporan Nur Alam

Ikuti kami:
Google Google
KPK memastikan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi APBD era Nur Alam terkait penganggaran universitas swasta di Sulawesi Tenggara.
KPK memastikan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi APBD era Nur Alam terkait penganggaran universitas swasta di Sulawesi Tenggara.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan Koalisi Sultra Bersih terkait dugaan penyalahgunaan APBD pada era mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mengabaikan laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Menurut Budi Prasetyo, tahapan awal yang dilakukan KPK adalah memverifikasi informasi serta menelaah substansi laporan yang disampaikan pelapor. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah perkara yang dilaporkan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

Jika hasil analisis menunjukkan adanya unsur pidana korupsi, KPK akan melanjutkan proses penanganan sesuai prosedur hukum.

“Kalau memang menjadi kewenangan KPK, tentu laporan itu akan diproses lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Koalisi Sultra Bersih melaporkan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara.

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menilai terdapat dugaan konflik kepentingan saat Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008–2018.

Dalam laporan tersebut, Nur Alam disebut juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada periode yang sama.

Koalisi Sultra Bersih menduga terdapat alokasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sekitar Rp12 miliar selama 2014–2021 yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut.

Menurut Aman Arif, penggunaan anggaran belanja modal seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan pemerintahan daerah, bukan dialokasikan kepada aset perguruan tinggi yang berada di bawah yayasan swasta.

Selain memastikan proses verifikasi berjalan, KPK juga menyatakan akan memberikan informasi perkembangan laporan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Budi Prasetyo menjelaskan tindak lanjut laporan masyarakat bisa dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga koordinasi supervisi, tergantung substansi perkara yang ditemukan dalam proses telaah.

Koalisi Sultra Bersih berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan oleh: Saputra Berry

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA

Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.