Langgar Larangan, Truk Bermuatan Pasir Tersangkut di Jembatan Kapuas I

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Jumat, 08 Mei 2026

Langgar Larangan, Truk Bermuatan Pasir Tersangkut di Jembatan Kapuas I

Ikuti kami:
Google Google
Foto: KBO Satlantas Polresta Pontianak Ipda Agung Budi Sulistiyono

PONTIANAK - Sebuah truk roda enam bermuatan pasir karang tersangkut di pembatas tanjakan Jembatan Kapuas I, Jumat (8/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden tersebut menyebabkan kemacetan panjang di kawasan jembatan pada jam sibuk pagi.

Truk yang dikemudikan KH tersebut diketahui mengangkut pasir karang dari Sungai Keran menuju kawasan Purnama. Kendaraan tersangkut di pembatas jalan setelah diduga tidak kuat menanjak saat melintas di jembatan.

Hindari Truk Mundur, Sopir Hilang Kendali

Rekan sopir yang membantu proses evakuasi menyebut, kejadian bermula ketika sopir mencoba menghindari truk di depannya yang tiba-tiba mundur di tanjakan. Akibatnya, truk kehilangan kendali lalu menghantam pembatas jalan hingga tersangkut.

Upaya evakuasi mandiri yang dilakukan sopir tidak berhasil, sehingga kendaraan masih berada di lokasi hingga pagi hari. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan jembatan mengalami kemacetan cukup parah sekitar pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.

Polisi: Sopir Langgar Aturan Larangan Melintas

KBO Satlantas Polresta Pontianak Ipda Agung Budi Sulistiyono membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB terkait adanya kendaraan roda enam yang melintas di Jembatan Kapuas I.

“Diduga tidak kuat menanjak, truk mundur lalu menabrak pembatas jalan serta trotoar,” ujarnya.

Saat ini truk telah berhasil dievakuasi dan diamankan di Kantor Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan surat-surat kendaraan dan koordinasi dengan pengemudi maupun perusahaan jasa transportasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut sopir diduga sengaja melanggar aturan larangan melintas bagi kendaraan bermuatan di Jembatan Kapuas I.

“Atas pelanggaran tersebut akan dilakukan penindakan berupa tilang. Kami juga mengimbau seluruh pengemudi kendaraan bermuatan agar tidak kembali melanggar aturan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” tegas Ipda Agung. (Tim)

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan oleh: Hermanto

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA

Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.