Iklan Tutup X

Rabu, 03 Juni 2026

Rapat Diundang PLTD Sukaharja Ketapang Alasan Oknum ASN Suami Anggota DPRD Diduga Selingkuh Sama Bawahnya

Ikuti kami:
Google
gambar ilustrasi

Ketapang - Oknum ASN berinisial SY alias NN suami anggota DPRD provinsi Kalimantan Barat yang heboh diduga selingkuh dengan stafnya sendiri berinisial TA membantah isu perselingkuhanya itu. Mereka berdua ini terikat hubungan atasan dengan bawahan. 

Dalam penjelasanya, NN mengakui pada tanggal 25 Mei 2026 melakukan perjalanan dinas ke Pontianak melalui jalur darat dengan stafnya TA yang didampingi dengan staf pria lainya berinisial DP. 

Urusanya ke Pontianak tersebut dalam rangka menghadiri undangan dari PLTD Sukaharja Ketapang. Ia akui kalau kegiatanya itu atas perintah Bupati.

"Saye memang ke Pontianak dengan TA, tapi bukan hanye die, ade staf lainya juga, ini saksinye pak DP, kami bergantian nyupir mobil dengan DP karena lewat darat. Hadiri undangan PLTD," kata NN, Selasa (02/06/2026) di ruang kerjanya. 

"Saye bawa TA karena die yang paham administrasi, kalau saye bawa (wanita) yang lain, ade mah dikantor nin, jande udah tue, lebih parah agik kali," kata dia.

Atas bantahan itu, menurut praktisi hukum Jakaria Irawan menilai alasan hadiri rapat dengan PLTD perlu diusut oleh Bupati Ketapang menyangkut relevansi ataupun tugas pokok sesuai dengan kebutuhan organisasi agar tidak ada persepsi penyalahgunaan kewenangan. 

"Jika benar, penunjukan peserta perjalanan dinas yang tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi, kompetensi, atau tugas pokok yang relevan, maka hal tersebut patut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bupati melalui bidang tugas terkait," kata Jakaria saat dihubungi, Selasa semalam. 

Namun demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Tetapi demi menjaga marwah institusi Pemerintahan serta menjaga kepercayaan publik, Jakaria Irawan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak terduga serta  mengkonfirmasi kebenaran perjalanan dinas tetap harus dilakukan. 

"Setiap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut berhak memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan yang berkekuatan hukum. Namun demikian, demi menjaga marwah institusi pemerintah dan kepercayaan masyarakat, setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan jabatan patut ditindaklanjuti secara serius sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Jakaria. 

Sebelumnya, suami TA yang akhirnya baru diketahui diduga berinisial DDP menceritakan dugaan perselingkuhan istrinya tersebut kepada sesorang yang menjadi sumber informasi Borneotribun. 

Lelaki yang juga sama-sama ASN di Pemda Ketapang tersebut gelisah dengan perjalanan dinas istrinya dengan NN ke Pontianak. Dia mencurigai ada perilaku cinta terlarang antara istrinya dengan NN. 

"Suami TA ini sudah lama curiga istrinya selingkuh dengan atasanya sendir, terutama saat mereka melakukan perjalanan dinas ke Pontianak baru-baru ini," ungkap sumber Borneotribun menirukan Curhatan DDP pada dirinya. (**//)

Google Logo Follow
Muzahidin
Muzahidin
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.