Berita BorneoTribun: BUMD hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label BUMD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMD. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Oktober 2025

President Prabowo Issues PP 39/2025 Allowing Cooperatives and Religious Organizations to Manage Mining Businesses

President Prabowo issues PP 39/2025, allowing cooperatives, SMEs, religious organizations, BUMDs, and private companies to manage mineral and coal mining operations with specific WIUP area limits.
Illustration of a coal mining site in Indonesia now open to cooperatives and religious organizations.

President Prabowo Subianto has officially signed Government Regulation (PP) No. 39 of 2025, the Second Amendment to PP No. 96 of 2021 concerning the Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities (Minerba). Through this new regulation, the government opens wider opportunities for various entities to manage mining operations, including cooperatives, small and medium enterprises (SMEs), religious organizations, regional-owned enterprises (BUMD), and private companies.

This move marks a strong signal from the government that Indonesia’s natural resources management will become more inclusive. Not only large corporations but also small businesses and social organizations can now participate in this strategic industry.

Cooperatives and SMEs Get Mining Areas Up to 2,500 Hectares

Under PP 39/2025, the government clearly sets the maximum area of Mining Business Permit (WIUP) that each entity may manage. For cooperatives and SMEs, the WIUP for metallic minerals and coal mining is limited to a maximum of 2,500 hectares.

This policy is expected to improve community welfare in regions with mining potential while strengthening the role of cooperatives and SMEs in the energy and mineral resources sector. The government believes involving small-scale enterprises can help spread economic growth more evenly and create new job opportunities in the local mining industry.

Religious Organizations Get Larger Mining Areas

Interestingly, the regulation also allows religious organizations to manage mining operations. The WIUP granted to these organizations is significantly larger than those given to cooperatives and SMEs. Religious organizations may receive up to 25,000 hectares for metallic minerals and up to 15,000 hectares for coal mining.

This policy aligns with President Prabowo and Vice President Gibran’s vision of empowering religious groups economically by granting access to manage strategic national assets. The government considers religious organizations capable of running businesses professionally, especially when partnered with educational institutions, Islamic boarding schools, or social foundations with strong management capacity.

BUMN, BUMD, and Private Sector Remain Key Players

The regulation also reaffirms the vital role of state-owned enterprises (BUMN), regional-owned enterprises (BUMD), and private companies in managing the Minerba sector. According to PP 39/2025, the WIUP for BUMN and BUMD collaborating with universities is limited to 25,000 hectares for metallic minerals and 15,000 hectares for coal mining.

These same limits apply to BUMN involved in downstream processing (hilirisasi) projects. The goal is to ensure that the mining industry focuses not only on raw material extraction but also on domestic processing and value-added production.

With this, the Minerba sector is expected to become a major driver of Indonesia’s national industrialization, which remains one of the core priorities of the new administration.

Promoting Economic Equity and Downstream Processing

Through this new policy, the government aims to ensure that mining potential benefits not just a few, but society at large. By involving cooperatives, SMEs, and religious organizations, local economies are expected to grow and create new business opportunities in the mining sector.

Meanwhile, by maintaining the roles of BUMN and BUMD, the government seeks to uphold sustainability and professionalism in resource management—especially in the downstream process that adds greater economic value domestically.

Downstreaming is a key focus of PP 39/2025, as the policy emphasizes the importance of domestic mineral processing to increase value-added products and reduce dependence on raw material exports.

Implementation Challenges

Despite its potential, implementing this policy will not be easy. The government must ensure that cooperatives, SMEs, and religious organizations granted permits have adequate technical, managerial, and governance capabilities to operate mining businesses properly.

Moreover, transparency in granting WIUPs will be crucial to prevent misuse of permits or illegal transfers to third parties. Monitoring by local governments and relevant ministries will play a key role in ensuring the success of this regulation.

A New Step Toward National Energy Independence

Overall, PP 39/2025 is a strategic step to expand public participation in the Minerba sector while reinforcing the national downstreaming agenda.

The involvement of cooperatives, SMEs, religious organizations, and business entities is expected to drive inclusive economic growth, create more jobs, and strengthen Indonesia’s energy independence in the future.

Through this new regulation, the government aims to ensure that Indonesia’s natural resources are managed fairly, sustainably, and for the benefit of all—not just a privileged few.

Presiden Prabowo Terbitkan PP 39/2025, Koperasi dan Ormas Kini Bisa Kelola Tambang Minerba

Presiden Prabowo menerbitkan PP 39/2025 yang memungkinkan koperasi, UKM, ormas keagamaan, BUMD, dan swasta mengelola tambang mineral dan batu bara dengan batas luas WIUP berbeda.
Ilustrasi tambang batu bara di Indonesia yang kini bisa dikelola koperasi dan ormas keagamaan.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Melalui aturan baru ini, pemerintah membuka peluang yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk ikut mengelola tambang, termasuk koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia kini semakin inklusif. Tidak hanya korporasi besar yang berkesempatan, tetapi juga kelompok ekonomi kecil dan organisasi masyarakat bisa turut berperan dalam industri strategis ini.

Koperasi dan UKM Dapat Jatah Tambang Hingga 2.500 Hektare

Dalam PP 39/2025, pemerintah memberikan batasan yang jelas terkait luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang bisa dikelola oleh masing-masing pihak. Untuk koperasi dan UKM, WIUP untuk tambang mineral logam maupun batu bara maksimal seluas 2.500 hektare.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang memiliki potensi tambang, sekaligus memperkuat peran koperasi dan UKM dalam sektor energi dan sumber daya mineral. 

Pemerintah menilai, keterlibatan pelaku usaha kecil bisa memperluas pemerataan ekonomi serta mendorong lapangan kerja baru di sektor pertambangan rakyat.

Ormas Keagamaan Dapat Wilayah Tambang Lebih Luas

Menariknya, PP ini juga memberikan kesempatan bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang. Luas WIUP yang diberikan pun jauh lebih besar dibanding koperasi dan UKM. 

Untuk ormas keagamaan, izin tambang mineral logam dapat mencapai hingga 25.000 hektare, sedangkan untuk batu bara maksimal 15.000 hektare.

Kebijakan ini muncul sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran yang ingin mendorong kemandirian ekonomi ormas melalui pengelolaan aset strategis nasional

Pemerintah menilai ormas memiliki potensi besar untuk mengelola usaha secara profesional, terutama jika melibatkan lembaga pendidikan, pesantren, atau yayasan sosial yang memiliki kapasitas manajerial.

BUMN, BUMD, dan Swasta Tetap Jadi Pemain Utama

Selain itu, pemerintah juga menegaskan peran penting badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta dalam mengelola sektor Minerba. 

Dalam PP tersebut, luas WIUP untuk BUMN dan BUMD yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dibatasi hingga 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batu bara.

Ketentuan ini juga berlaku bagi BUMN yang melakukan kegiatan dalam rangka hilirisasi. Tujuannya adalah agar industri tambang tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya mentah, tetapi juga pada pengolahan lebih lanjut yang memberi nilai tambah ekonomi di dalam negeri.

Dengan begitu, sektor Minerba diharapkan dapat menjadi penggerak utama industrialisasi nasional yang selama ini menjadi salah satu fokus utama pemerintahan baru.

Mendorong Pemerataan Ekonomi dan Hilirisasi Tambang

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan agar potensi tambang tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. 

Dengan melibatkan koperasi, UKM, dan ormas keagamaan, diharapkan roda ekonomi daerah semakin berputar dan menciptakan peluang usaha baru di sektor pertambangan.

Sementara itu, dengan tetap mempertahankan peran BUMN dan BUMD, pemerintah ingin memastikan keberlanjutan dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam konteks hilirisasi.

Hilirisasi menjadi kata kunci penting dalam PP 39/2025, karena kebijakan ini menekankan pentingnya pengolahan mineral di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah dan mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski peluangnya besar, penerapan kebijakan ini tentu tidak mudah. Pemerintah harus memastikan koperasi, UKM, dan ormas keagamaan yang mendapat izin benar-benar memiliki kapasitas teknis, manajemen, dan tata kelola yang baik dalam mengelola tambang.

Selain itu, transparansi dalam pemberian WIUP juga harus dijaga agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan izin atau peralihan pengelolaan ke pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. Pengawasan pemerintah daerah dan kementerian terkait akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini di lapangan.

Langkah Baru Menuju Kemandirian Energi Nasional

Secara keseluruhan, PP 39/2025 merupakan langkah strategis dalam memperluas partisipasi publik di sektor Minerba sekaligus memperkuat arah kebijakan hilirisasi yang menjadi prioritas nasional.

Keterlibatan koperasi, UKM, ormas, dan badan usaha lainnya diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian energi Indonesia di masa depan.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berupaya agar sumber daya alam Indonesia dikelola secara lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat banyak, bukan hanya kelompok besar semata.

Rabu, 23 September 2020

Penandatanganan Naskah Hibah Bangunan Penangkap Mata Air berkapasitas 10 Liter per Detik di Nanga Mahap

Penandatanganan Naskah Hibah Bangunan Penangkap Mata Air berkapasitas 10 Liter per Detik di Nanga Mahap
Penandatanganan Naskah Hibah Bangunan Penangkap Mata Air berkapasitas 10 Liter per Detik di Nanga Mahap. (Foto: SB/TM)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau Rupinus tandatangani naskah hibah barang milik daerah berupa Bangunan Penangkap Mata Air berkapasitas 10 Liter per detik di Balai Bertemu komplek Kantor Kecamatan Nanga Mahap oleh Bupati Sekadau. Selasa (22/9/20)


Bupati Sekadau dalam sambutanya mengatakan, dengan di tandatangani surat hibah bangunan milik daerah tersebut yaitu penangkapan mata air berkapasitas 10 Liter per detik di Nanga Mahap, membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap kebutuhan masyarakat. 


"Air bersih adalah salah satu kebutuhan masyarakat untuk hidup sehat," kata Bupati Sekadau Rupinus. 


Bupati juga berharap, dengan dibangunya sarana air bersih di Nanga Mahap dapat di rasakan hingga di manfaatkan dengan baik oleh masyarakat Nanga Mahap


Camat Nanga Mahap, Acung Yulius mengatakan, satu per satu kebutuhan masyarakat Nanga Mahap sudah bisa di rasakan mulai dari Rumah Gizi dan Air Bersih. 


"Saya tidak bisa berkata apa-apa selain berterimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang selalu ini membangun yang kita harapkan, yaitu Air Bersih dan Sarana Kesehatan," ungkapnya. 


Acung menambahkan, dengan di lanjutkanya pembangunan Penangkap Air Bersih dan penyerahan Pos Gizi di Nanga Mahap dapat di manfaatkan dengan baik sekaligus berguna untuk kebutuhan Masyarakat Nanga Mahap. 


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi juga mengatakan, melalui kebijakan Bupati Sekadau yang mengistruksikan, sehingga pelaksanaan ini di lanjutkan kembali. 


"sesuai instruksi tersebut kami PUPR bekerja sama dengan PDAM Sirin Meragun, semoga pelaksanaan pembangunan ini dapat segera terselesaikan. Karna Pipa utama telah di salurkan tinggal ada beberapa lagi yakni pipa penghubung agar bisa mengalir ke Rumah Rumah warga," katanya. 


Akhmad menambahkan, pembangunan ini sempat terhenti di sebabkan beberapa faktor baik dari segi anggaran maupun kendala sosialisasi ke masyarakat 


"karna hal ini harus ada komitmen juga dari masyarakat untuk membantu kelancaran pembangunan ini," jelas Akhmad Suryadi. 


Selanjutnya Direktur PDAM Sirin Meragun, Yok Kelak mengatakan, dengan di tandatangani naskah hibah ini, PDAM 

Sirin Meragun akan berkomitmen membantu pembangunan sarana air bersih bagi masyarakat Nanga Mahap. 


"kami selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentu akan berkomitmen membantu pemerintah dalam hal membangun Sarana air bersih," ujar Yok Kelak. (YK/TIM)