Berita BorneoTribun: Gugatan MK hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Gugatan MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gugatan MK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Februari 2026

Telkomsel Ungkap Dampak Jika Rollover Kuota Diberlakukan

Telkomsel menanggapi gugatan kuota internet hangus di MK terkait UU Cipta Kerja. Perkara ini menguji aturan tarif telekomunikasi dan dampaknya bagi hak konsumen serta operator.
Telkomsel menanggapi gugatan kuota internet hangus di MK terkait UU Cipta Kerja. Perkara ini menguji aturan tarif telekomunikasi dan dampaknya bagi hak konsumen serta operator.

JAKARTA -- Telkomsel akhirnya angkat bicara terkait gugatan sistem kuota internet hangus yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan tersebut mempersoalkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai memberi ruang bagi operator menghanguskan sisa kuota saat masa aktif berakhir. Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menjelaskan bahwa paket internet memiliki karakter berbeda dibanding layanan utilitas seperti listrik. Menurutnya, secara regulasi paket data memang dibatasi oleh waktu penggunaan.

Ia mencontohkan bahwa kuota internet memiliki masa berlaku sebagaimana produk lain yang memiliki batas waktu konsumsi. Artinya, ketika masa aktif habis, maka hak penggunaan layanan juga berakhir sesuai ketentuan yang telah disepakati sejak awal pembelian.

Telkomsel Masih Menunggu Putusan MK

Fahmi menegaskan pihaknya masih memantau jalannya proses uji materi di MK. Telkomsel menyatakan siap mengikuti dan menyesuaikan diri dengan apapun keputusan yang nantinya diputuskan Mahkamah.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa apabila skema rollover atau akumulasi sisa kuota wajib diterapkan untuk seluruh pelanggan, maka dampaknya tidak sederhana. 

Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi struktur layanan dan skema bisnis operator telekomunikasi secara menyeluruh.

Menurut Telkomsel, perubahan mekanisme kuota bukan hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada model paket yang selama ini disesuaikan dengan pola konsumsi pelanggan.

Alasan Kuota Hangus Terjadi

Telkomsel menjelaskan bahwa produk paket data dirancang berdasarkan segmentasi kebutuhan. Ada pelanggan yang membutuhkan kuota kecil untuk penggunaan ringan, dan ada pula yang membutuhkan kuota besar dalam waktu singkat.

Perusahaan menilai sisa kuota yang hangus umumnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhan aktualnya. Meski demikian, Telkomsel mengklaim telah menyediakan opsi rollover tertentu melalui aplikasi resmi perusahaan bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota.

Isi Gugatan Kuota Internet Hangus

Gugatan ini diajukan oleh dua warga, yakni pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner online. Mereka menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Para pemohon menilai aturan tersebut multitafsir karena tidak memberikan batasan tegas antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut norma dalam pasal tersebut memberi kewenangan luas kepada operator untuk menentukan masa aktif sekaligus menghanguskan sisa kuota meski telah dibayar penuh di awal.

Menurut mereka, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen karena hak penggunaan layanan dapat berakhir meskipun pembayaran telah dilakukan secara lunas.

Dampak Putusan MK Bagi Pelanggan

Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam pengaturan industri telekomunikasi nasional. Jika MK memutuskan kewajiban rollover, operator kemungkinan perlu menyesuaikan struktur tarif, masa aktif, hingga harga paket internet.

Bagi pelanggan, isu ini tentu menjadi perhatian karena menyangkut hak atas kuota internet yang telah dibeli. Apapun hasilnya, regulasi yang lebih jelas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan bisnis operator.

FAQ Seputar Gugatan Kuota Internet Hangus

1. Apa itu sistem kuota internet hangus?
Kuota hangus adalah kondisi ketika sisa data tidak bisa digunakan lagi setelah masa aktif paket berakhir.

2. Siapa yang menggugat aturan ini ke MK?
Dua warga, seorang pengemudi ojek online dan pedagang kuliner daring.

3. Apa yang diuji dalam gugatan tersebut?
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

4. Apakah Telkomsel menolak putusan MK?
Tidak. Telkomsel menyatakan akan mengikuti keputusan MK.

5. Apakah saat ini ada fitur rollover?
Telkomsel menyediakan opsi rollover tertentu melalui aplikasi resmi, sesuai syarat dan ketentuan.

Kamis, 21 Januari 2021

Teregistrasi Di MK, Paslon RA Siapkan Belasan Pengacara


Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati sekadau, RA untuk MK

Borneotribun I Sekadau - Proses pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau masih berlangsung. Pasca pungut hitung, tim kuasa hukum paslon 02, Ripinus – Aloysius (RA) melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil dari gugayan tersebut, Senin (18/1) kemarin, panitera MK mengeluarkan surat elektronik akta registrasi perkara nomor 12/PAN.MK/ARPK/01/2021.

“Ini berarti gugatan tim kuasa hukum palson 02 pasangan Rupinus – Aloysius telah teregister,” ujar Markus, kuasa hukum paslon RA, Kamis (21/1/21).

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum paslon Rupinus-Aloysius akan meneruskan dalil-dalil gugatan kepada MK.

“Masyarakat Sekadau agar tidak gegap gempita dengan hasil perhitungan suara yang telah dilaksanakan, karena ada hal-hal yang masih bisa berubah dalam proses persidangan di MK,” papar Markus.

Sementara itu, Gloria Sanen, tim kuasa hukum RA ini juga menjelaskan bahwa agenda persidangan awal di MK seperti penyampaian berkas, pemeriksaan substansi gugatan dan pemeriksaan alat bukti.

“Kami selaku tim kuasa hukum paslon RA telah mengkaji langkah hukum yang dilakukan, termasuk beberapa laporan di Bawaslu yang dilaporkan telah ada perkembangan dan akan dijadikan sebagai bukti tambahan di perkara,” papar Sanen.

Sanen menegaskan bahwa tim kuasa hukum menemukan beberapa alat bukti baru yang diyakini akan menjadi penguat proses persidangan di MK.

Proses persidangan di MK akan dilaksanakan secara luring dan daring atau secara langsung dan tidak langsung didasari pada protokol Covid-19. Pihaknya (kuasa hukum) meyakini bahwa majelis MK akan mengadili perkara gugatan tim kuasa hukum dengan seadilnya.

“Atas beberapa laporan yang dilaporkan di Bawaslu memang ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Kami selaku kuasa hukum menghormati Bawaslu, karena adanya prosedur. Namun demikian, akan dilakukan pemantauan proses dari laporan-laporan itu,” tambah Sanen.

Terkait persidangan di MK, Sanen menjelaskan bahwa nantinya akan ada pemeriksaan berkas alat bukti dan substansi gugatan oleh MK.

“Pada tanggal 15 sampai 16 Februari 2021 akan ada putusan sela oleh MK, setelah tim menyampaikan permohonan maka pihak termohon akan menyampaikan keterangan,” tukas Sanen.

Permohonan yang diajukan tim kuasa hukum paslon RA berupa perulangan ulang pungut maupun ulang hitung yang disampaikan kepada MK.

Di tempat yang sama, Marcelinus Daniar selaku kuasa hukum RA menambahkan, bahwa di perkara MK  tidak semata-mata hasil, namun ada proses pilkada yang akan dilihat MK. 

“Sehingga proses demokrasi di Kabupaten Sekadau benar-benar sesuai prosedur penyelenggaraan,” kata Marcel.Dengan adanya alat bukti, temuan dan fakta hukum, Marcel juga berkeyakinan temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan diadili, serta permohonan pemohon dapat dikabulkan majelis MK. ( Ms/Tim )

Editor : Hermanto





Senin, 18 Januari 2021

Optimis Dikabulkan, Kuasa Hukum RA Siapkan Ratusan Bukti


Glorio Sanen

Borneotribun I Pontianak - Tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 tentang  Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang telah dirubah dengan PMK No.8 tahun 2020.

Sebelumnya pasangan Rupinus-Aloysius telah mengajukan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukumnya.

Menurut Glorio sanen, Permohonan yang disampaikan Oleh Pasangan Rupinus - Aloysius ( Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau No. Urut 02 kabupaten sekadau-red ) dilengkapi dengan 108 Bukti dan Tim Kuasa Hukum sudah menyiapkan saksi.

"Saat ini, tim Kuasa Hukum sedang mempersiapkan  segala sesuatunya baik proses persidangan maupun materi persidangan. Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, hari ini ( senin, 18/1/21-red) dengan agenda pemberitahun ke termohon," ujar Sanen saat dikonfirmasi lewat akun whatsapp, senin ( 18/1/21 ) siang.

Dikatakannya, Berdasarkan Alat Bukti yang ada, Optimis MK Mengabulkan Permohonan.

"Kita optimis, akan dikabulkan," Tandasnya. Rh )

Editor : Hermanto