Telkomsel Ungkap Dampak Jika Rollover Kuota Diberlakukan
![]() |
| Telkomsel menanggapi gugatan kuota internet hangus di MK terkait UU Cipta Kerja. Perkara ini menguji aturan tarif telekomunikasi dan dampaknya bagi hak konsumen serta operator. |
JAKARTA -- Telkomsel akhirnya angkat bicara terkait gugatan sistem kuota internet hangus yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut mempersoalkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai memberi ruang bagi operator menghanguskan sisa kuota saat masa aktif berakhir. Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menjelaskan bahwa paket internet memiliki karakter berbeda dibanding layanan utilitas seperti listrik. Menurutnya, secara regulasi paket data memang dibatasi oleh waktu penggunaan.
Ia mencontohkan bahwa kuota internet memiliki masa berlaku sebagaimana produk lain yang memiliki batas waktu konsumsi. Artinya, ketika masa aktif habis, maka hak penggunaan layanan juga berakhir sesuai ketentuan yang telah disepakati sejak awal pembelian.
Telkomsel Masih Menunggu Putusan MK
Fahmi menegaskan pihaknya masih memantau jalannya proses uji materi di MK. Telkomsel menyatakan siap mengikuti dan menyesuaikan diri dengan apapun keputusan yang nantinya diputuskan Mahkamah.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa apabila skema rollover atau akumulasi sisa kuota wajib diterapkan untuk seluruh pelanggan, maka dampaknya tidak sederhana.
Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi struktur layanan dan skema bisnis operator telekomunikasi secara menyeluruh.
Menurut Telkomsel, perubahan mekanisme kuota bukan hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada model paket yang selama ini disesuaikan dengan pola konsumsi pelanggan.
Alasan Kuota Hangus Terjadi
Telkomsel menjelaskan bahwa produk paket data dirancang berdasarkan segmentasi kebutuhan. Ada pelanggan yang membutuhkan kuota kecil untuk penggunaan ringan, dan ada pula yang membutuhkan kuota besar dalam waktu singkat.
Perusahaan menilai sisa kuota yang hangus umumnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhan aktualnya. Meski demikian, Telkomsel mengklaim telah menyediakan opsi rollover tertentu melalui aplikasi resmi perusahaan bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota.
Isi Gugatan Kuota Internet Hangus
Gugatan ini diajukan oleh dua warga, yakni pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner online. Mereka menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Para pemohon menilai aturan tersebut multitafsir karena tidak memberikan batasan tegas antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut norma dalam pasal tersebut memberi kewenangan luas kepada operator untuk menentukan masa aktif sekaligus menghanguskan sisa kuota meski telah dibayar penuh di awal.
Menurut mereka, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen karena hak penggunaan layanan dapat berakhir meskipun pembayaran telah dilakukan secara lunas.
Dampak Putusan MK Bagi Pelanggan
Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam pengaturan industri telekomunikasi nasional. Jika MK memutuskan kewajiban rollover, operator kemungkinan perlu menyesuaikan struktur tarif, masa aktif, hingga harga paket internet.
Bagi pelanggan, isu ini tentu menjadi perhatian karena menyangkut hak atas kuota internet yang telah dibeli. Apapun hasilnya, regulasi yang lebih jelas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan bisnis operator.
FAQ Seputar Gugatan Kuota Internet Hangus
1. Apa itu sistem kuota internet hangus?
Kuota hangus adalah kondisi ketika sisa data tidak bisa digunakan lagi setelah masa aktif paket berakhir.
2. Siapa yang menggugat aturan ini ke MK?
Dua warga, seorang pengemudi ojek online dan pedagang kuliner daring.
3. Apa yang diuji dalam gugatan tersebut?
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
4. Apakah Telkomsel menolak putusan MK?
Tidak. Telkomsel menyatakan akan mengikuti keputusan MK.
5. Apakah saat ini ada fitur rollover?
Telkomsel menyediakan opsi rollover tertentu melalui aplikasi resmi, sesuai syarat dan ketentuan.


