Iklan Tutup X

Senin, 18 Januari 2021

Optimis Dikabulkan, Kuasa Hukum RA Siapkan Ratusan Bukti

Ikuti kami:
Google

Glorio Sanen

Borneotribun I Pontianak - Tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 tentang  Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang telah dirubah dengan PMK No.8 tahun 2020.

Sebelumnya pasangan Rupinus-Aloysius telah mengajukan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukumnya.

Menurut Glorio sanen, Permohonan yang disampaikan Oleh Pasangan Rupinus - Aloysius ( Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau No. Urut 02 kabupaten sekadau-red ) dilengkapi dengan 108 Bukti dan Tim Kuasa Hukum sudah menyiapkan saksi.

"Saat ini, tim Kuasa Hukum sedang mempersiapkan  segala sesuatunya baik proses persidangan maupun materi persidangan. Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, hari ini ( senin, 18/1/21-red) dengan agenda pemberitahun ke termohon," ujar Sanen saat dikonfirmasi lewat akun whatsapp, senin ( 18/1/21 ) siang.

Dikatakannya, Berdasarkan Alat Bukti yang ada, Optimis MK Mengabulkan Permohonan.

"Kita optimis, akan dikabulkan," Tandasnya. Rh )

Editor : Hermanto


Google Logo Follow
Kapuasnews
Kapuasnews
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.