Berita BorneoTribun: Hukum Indonesia hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Hukum Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Indonesia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Agustus 2025

Ungkap Penipuan Jual Beli Vespa Antik di Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan Vespa antik hasil penipuan dari pelaku AWP
Polisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan Vespa antik hasil penipuan dari pelaku AWP.

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan jual-beli dan servis motor Vespa antik. 

Seorang pria berinisial AWP (39), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini. 

Kasus ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa yang berlokasi di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan modus menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga jauh di bawah pasaran lewat media sosial dan WhatsApp. 

"Pelaku menjanjikan Vespa dengan harga mulai dari Rp30 juta hingga Rp250 juta, menarik banyak korban untuk melakukan transaksi," jelas Kusumo pada Jumat (8/8/2025).

Selain itu, banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi. 

Namun, alih-alih mengembalikan seperti seharusnya, pelaku justru menjual motor tersebut tanpa izin pemilik. 

Dari pengungkapan kasus ini, terdata ada 66 korban, namun baru 4 orang yang melapor resmi ke polisi.

Dari hasil kejahatan tersebut, AWP menghabiskan uang hasil penipuan untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, berinvestasi pada skema fiktif Rp350 juta, serta bermain trading dan judi online. 

Satu unit Vespa milik korban juga berhasil diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli kendaraan, terutama melalui media sosial. 

Polres Metro Bekasi Kota terus mengimbau warga agar selalu melakukan verifikasi dan memilih bengkel atau penjual resmi yang terpercaya.

Polda Metro Jaya Buru Pemilik Akun Penyebar Hoaks Kemarahan Irjen Pol. Karyoto

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat konferensi pers membahas penanganan hoaks di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat konferensi pers membahas penanganan hoaks di Jakarta.

Jakarta – Polda Metro Jaya tengah memburu pemilik akun anonim yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kemarahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto. Penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti penyebaran informasi palsu yang diduga sengaja diunggah untuk memprovokasi masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto pada Jum'at (8/8/2025) kemarin, menegaskan proses hukum akan dijalankan terhadap pemilik akun tersebut. “Ya pasti. Sedang di-trace (telusuri),” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/25). Menurutnya, akun yang menyebarkan hoaks seperti ini umumnya merupakan buzzer yang sering dioperasikan dari luar negeri dengan biaya mahal. “Biasanya akun luar negeri, buzzer mahal,” tambahnya.

Penyebaran hoaks tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kapolda berharap masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Polda Metro Jaya akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku penyebaran berita palsu demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

Sampai saat ini, tim cyber crime Polda Metro masih melakukan pelacakan digital dan berkoordinasi dengan penyedia layanan internet untuk mengidentifikasi pelaku. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para penyebar hoaks dan menjaga ruang publik tetap aman dan kondusif.