Berita BorneoTribun: Ilegal logging hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Ilegal logging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilegal logging. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Januari 2026

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Ilegal Logging di Aceh Tamiang Kayu Hanyut Saat Banjir Jadi Petunjuk Kuat

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Ilegal Logging di Aceh Tamiang Kayu Hanyut Saat Banjir Jadi Petunjuk Kuat
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Ilegal Logging di Aceh Tamiang Kayu Hanyut Saat Banjir Jadi Petunjuk Kuat. [Gambar ilustrasi]

JAKARTA - Penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terus mengusut temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di wilayah Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut kini menjadi petunjuk penting dalam dugaan praktik pembalakan liar yang merusak kawasan hutan lindung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa tim di lapangan melakukan pencocokan dan penelusuran jalur aliran air yang membawa kayu gelondongan itu. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui asal-usul kayu dan memastikan apakah benar berasal dari aktivitas ilegal.

“Dari hasil identifikasi awal, ada dugaan kuat kayu-kayu ini berasal dari pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, seperti Hutan Lindung Serba Jadi atau Hutan Lindung Simpang Jernih,” kata Brigjen Pol Irhamni kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2025.

Menurutnya, proses penyelidikan masih terus berjalan. Tim berupaya mengumpulkan data dan informasi tambahan agar kasus ini bisa ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Jika terbukti berasal dari kegiatan ilegal logging, maka akan ada langkah hukum tegas sesuai aturan yang berlaku.

Brigjen Pol Irhamni juga menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat dan aparat setempat yang telah membantu memberikan informasi awal. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Ia menegaskan, perusakan hutan baik secara legal maupun ilegal tetap berdampak buruk bagi lingkungan. Namun jika terbukti dilakukan secara ilegal, tentu akan ada konsekuensi hukum yang serius.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga bisa memicu bencana alam seperti banjir bandang. Aparat penegak hukum pun diharapkan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menjaga hutan agar tetap lestari dan aman bagi generasi mendatang.

Selasa, 30 Desember 2025

Bareskrim Polri Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Ilegal Logging, Kayu Gelondongan Jadi Sorotan Publik

Bareskrim Polri Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Ilegal Logging, Kayu Gelondongan Jadi Sorotan Publik

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut dugaan kasus ilegal logging yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Kasus ini mencuat setelah banyak kayu gelondongan ditemukan terseret banjir bandang di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai alur peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut.

“Sebanyak 18 saksi sudah kami periksa,” kata Brigjen Pol Moh. Irhamni saat memberikan keterangan, Selasa 30 Desember 2025.

Menurutnya, proses hukum kini memasuki tahap penting. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Salah satu perusahaan yang saat ini tengah didalami perannya adalah PT TBS.

“Rencananya gelar perkara akan dilakukan minggu depan,” jelasnya.

Sementara itu, Brigjen Pol Moh. Irhamni menambahkan bahwa untuk dugaan kasus serupa di dua provinsi lainnya, penyidik masih melakukan penyelidikan awal. Aparat kepolisian masih mengumpulkan data, keterangan, serta bukti pendukung sebelum naik ke tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan bencana alam yang merugikan masyarakat. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan ilegal logging agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku.

Senin, 09 Januari 2023

Antisipasi illegal logging, Polres Bengkayang Laksanakan Patroli dan Razia

Kapolres pimpin patroli dan razia ilegal logging diwilayah Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Demi mengantisipasi konflik dan terjaganya Harkamtibmas di Wilayah Hukum, Polres Bengkayang, melaksanakan patroli dan razia illegal logging diwilayah Hukum Polres Bengkayang pada Senin (9/1/2023) pagi.

Kapolres Bengkayang  AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H mengatakan sejak beberapa waktu terakhir, Kepolisian Bengkayang terus melakukan patroli untuk mencegah terjadinya tindak pidana illegal logging dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk patroli dan razia guna mencegah terjadinya illegal logging, agar para pihak yang tidak bertanggung jawab ini dapat kami tangkap dan kita proses secara hukum,” ucap Kapolres.

Pada kesempatan ini, patroli dan razia menyasar wilayah Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang dengan melibatkan 30 personel yang dipimpin Kapolres Bengkayang.

Kapolres Bengkayang juga menyempatkan waktu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang melintas di daerah tersebut untuk bersama-sama menjaga hutan dari pencurian kayu yang marak di daerah tersebut.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat, jika melihat adanya illegal logging agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” sambungnya.

Bayu Suseno menegaskan jika kegiatan patroli dan pengecekan aktivitas illegal logging di wilayah Hukum Bengkayang untuk mencegah tindakan tidak bertanggungjawab itu terus terjadi. 

Menurutnya, kegiatan illegal logging memang tidak terlihat, karena jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medan yang dilalui cukup berat. Sehingga, untuk sampai ke lokasi harus menggunakan kendaraan roda dua/trabas maupun mobil double gardan.

“Saat tim patroli melakukan penyisiran, ditemukan adanya tumpukan balok kayu tak bertuan, yang diduga kuat kayu tersebut merupakan hasil aktivitas pembalakan liar,” ucap Kapolres

Mendapati hal itu, pihaknya langsung mengamankan tumpukkan kayu illegal yang siap dijual oleh pelaku. 

Pada kesempatan itu juga, personelnya melakukan pemotongan pada jembatan kayu yang digunakan pelaku untuk membawa potongan kayu tersebut, agar aktivitas illegal logging tidak kembali dilakukan.

Kapolres berharap dengan pelaksanaan patroli masyarakat Bengkayang khususnya, untuk lebih memahami bahaya dari illegal logging atau pembalakan liar ini dan mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak.

“Mari kita semua pahami bahaya dari aktivitas illegal logging atau pembalakan liar, hal ini tentu berbahaya untuk masa yang akan datang dan  menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi di suatu wilayah atau hilangnya penutupan hutan. Ayo kita bersama-sama mencegah dan memberantas aktivitas illegal logging diwilayah Kabupaten Bengkayang, laporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas tersebut,” Tukas Kapolres.

Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto