JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut dugaan kasus ilegal logging yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Kasus ini mencuat setelah banyak kayu gelondongan ditemukan terseret banjir bandang di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai alur peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut.
“Sebanyak 18 saksi sudah kami periksa,” kata Brigjen Pol Moh. Irhamni saat memberikan keterangan, Selasa 30 Desember 2025.
Menurutnya, proses hukum kini memasuki tahap penting. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Salah satu perusahaan yang saat ini tengah didalami perannya adalah PT TBS.
“Rencananya gelar perkara akan dilakukan minggu depan,” jelasnya.
Sementara itu, Brigjen Pol Moh. Irhamni menambahkan bahwa untuk dugaan kasus serupa di dua provinsi lainnya, penyidik masih melakukan penyelidikan awal. Aparat kepolisian masih mengumpulkan data, keterangan, serta bukti pendukung sebelum naik ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan bencana alam yang merugikan masyarakat. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan ilegal logging agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku.
