Berita BorneoTribun: Kadin hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kadin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kadin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Juli 2025

Musyawarah Provinsi Luar Biasa Provinsi Kalimantan Barat Tidak Sesuai Dengan AD/ART Kadin

Musyawarah Provinsi Luar Biasa Provinsi Kalimantan Barat Tidak Sesuai Dengan AD/ART Kadin
Rizqi, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie : Tidak ada persetujuan tertulis maupun lisan untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat

PONTIANAK - Menanggapi berita terakhir bahwa akan terjadi pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 29 Juli 2025, "perlu saya sampaikan bahwa pelaksanaan tersebut ilegal dan tidak sesuai Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Kadin," papar Rizqi Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat.

Sesuai Pasal 26 Ayat 2 Anggaran Dasar Kadin, yang berhak mengajukan Musyawarah Provinsi Luar Biasa adalah ½ dari Kadin Kabupaten/Kota dari 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota, diantaranya :

  1. Kadin Kabupaten Landak yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Landak terpilih Wendi Jayanto.
  2. Kadin Kabupaten Sanggau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau terpilih Timotius Yance.
  3. Kadin Kabupaten Sekadau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sekadau terpilih Manto.
  4. Ketua Kadin Kabupaten Sintang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 13 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sintang terpilih Boy Rahadian.
  5. Kadin Kabupaten Bengkayang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Bengkayang terpilih Kevin.
  6. Kadin Kabupaten Sambas yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 5 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sambas terpilih Yudiansyah.
  7. Kadin Kabupaten Kapuas Hulu yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 7 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kapuas Hulu terpilih Hermas Lakin Kayo.
  8. Kadin Kabupaten Ketapang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 20 Juni 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Ketapang terpilih Riza Fauzan.
  9. Kadin Kota Pontianak yang terbentuk melalui Musyawarah Kota pada tanggal 11 Januari 2025 dengan Ketua Kadin Kota Pontianak terpilih Muhammad Naufal.
  10. Kadin Kabupaten Kayong Utara yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 24 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kayong Utara terpilih Bung Tomo.
  11. Kadin Kabupaten Kubu Raya yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 27 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya terpilih Mansur Zahri.

Kadin Kabupaten/Kota tersebut diataslah yang berhak meminta terselenggaranya Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat. "Namun kenyataannya 11 Kadin Kabupaten/Kota ini menolak dengan tegas pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat, dan ini dibuktikan dari surat resmi penolakan tersebut yang mereka kirimkan ke Kadin Provinsi Kalimantan Barat," tegas Rizqi.

Begitu juga, Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat, dari 8 (delapan) Asosiasi/Himpunan/Gabungan/Ikatan yang telah memegang Kartu Tanda Anggota Luar Biasa, 7 (tujuh) diantaranya : DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak. DPD REI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar, telah mengirimkan surat penolakan resmi terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat tersebut, “tambah Henray Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi sambil memperlihatkan bukti surat resmi penolakan dari Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa.

"Kami juga sudah bersurat ke Kadin Indonesia terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat Ilegal ini, dan tadi malam (Minggu, 27/7) saya sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Anindya N Bakrie dan beliau menyampaikan tidak ada persetujuan tertulis maupun lisan untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat tersebut, dan apabila ada pengurus Kadin Indonesia yang hadir, dipastikan 101% kehadiran itu tidak ada mandat dari Ketua Umum Kadin Indonesia, ' tegas Rizqi.

Kadin ini dibentuk oleh undang-undang dan ada Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Kadin yang disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur segala sesuatu termasuk syarat maupun tata cara pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa. Ada aturan yang harus dipenuhi dan tidak bisa semau-maunya berdasarkan ego maupun pendapat pribadi. Terlebih untuk kepanitiaan pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa itu juga diatur di Pasal 26 Ayat 5 Anggaran Dasar Kadin, bahwa Penyelenggara dan penanggung jawab Muprovlub/Mukablub/Mukotalub adalah Dewan-Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Muprovlub dan itupun setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, “lanjut Henray.

Akhirnya Kadin Indonesia maupun masyarakat dunia usaha di Kalimantan Barat melihat dengan mata telanjang, siapa sebenarnya oknum-oknum yang berniat merusak tatanan organisasi Kadin Kalimantan Barat. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh rekan-rekan, baik pengurus Kadin Provinsi Kalimantan Barat maupun Kadin Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat serta Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan situasi yang ada, dan saya sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat meminta rekan-rekan seluruhnya untuk tetap melaksanakan kegiatan Kadin sesuai program kerja bidang masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kadin Provinsi Kalimantan Barat juga telah menunjuk kuasa hukum untuk membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Ilegal ini lengkap dengan bukti-bukti yang ada. Karena kami yakin pelaksanaan Muprovlub Ilegal tersebut dipastikan ada data yang dimanipulasi dan itu sudah masuk ke ranah pidana," tutup Henray.

Selasa, 06 Mei 2025

Kadin Kota Pontianak Bangun Sinergi Bersama Bank Kalbar Demi Majukan UMKM dan Dunia Usaha

Kadin Kota Pontianak Bangun Sinergi Bersama Bank Kalbar Demi Majukan UMKM dan Dunia Usaha
Kadin Kota Pontianak Bangun Sinergi Bersama Bank Kalbar Demi Majukan UMKM dan Dunia Usaha.
PONTIANAK - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Pontianak bersilaturahmi dengan Kepala Cabang Utama (KCU) Pontianak Bank Kalbar, Edy Kusnadi pada Senin (5/5/2025) pagi. 

Pertemuan ini mengenalkan pengurus Kadin Kota Pontianak Periode 2025-2030 dan membahas agenda kolaborasi dan potensi kerjasama antara Kadin dan Bank Kalbar.

“Saya terpilih pada Musyarawah Kota belum lama ini. Tugas saya diawal memulai branding Kadin dan membuka komunikasi dengan stakeholder,” ucap Ketua Umum Kadin Kota Pontianak, Muhammad Naufal pada pertemuan tersebut.

Naufal menambahkan, sejak dipercaya memimpin Kadin Pontianak, ia langsung tancap gas membangun komunikasi dengan perusahaan dan asosiasi. Termasuk BUMN dan BUMD.

“Ini untuk kepentingan Kadin dan perusahaan-perusahaan yang tergabung di Kadin,” katanya.

Naufal mengharapkan, di kemudian hari Kadin Pontianak dan Bank Kalbar bisa bekerjasama. “Kami berharap, BUMD dan BUMN melibatkan kita. Karena kita mitra strategis sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987,” lugasnya.

Kepada Edy Kusnadi, Naufal bercerita, ada Pekerjaan Rumah (PR) yang harus ia selesaikan. Satu diantaranya merubah citra Kadin yang selama ini lebih dikenal sebagai ‘Organisasi Konstruksi’.

“Saya ingin merubah image Kadin yang mungkin lebih dikenal sebagai organisasi konstruksi. Sekarang saya ingin merubah itu. Karena di dalam Kadin banyak sekali bidang usaha, bukan hanya konstruksi,” katanya. 

Naufal menyampaikan, saat ini beragam perusahaan ada di Kadin Kota Pontianak. Mulai dari bidang Maritim, UMKM, Perdagangan, Wisata, Ekonomi Kreatif hingga Informatika dan Teknologi. 

“Jadi di Kadin itu banyak bidang usaha. Saya ingin merubah pandangan orang terhadap Kadin. Karena organisasi ini harus bermanfaat bagi kawan-kawan yang ada di dalam,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Cabang Utama Bank Kalbar Pontianak, Edy Kusnadi menyampaikan, terima kasih karena telah dikunjungi pengurus Kadin Kota Pontianak.

“Kami sangat menyambut baik kehadiran kawan-kawan. Saya kira kita bisa kolaborasi, sinergi,” ucap Edy Kusnadi.

Edy mengatakan, saat ini merupakan era kolaborasi. Sehingga semua bisa maju bersama-sama. “Kami berkeinginan, majunya bersama-sama. Kadin maju, Bank Kalbar juga maju,” gugah Edy.

Bank Kalbar juga terbuka untuk membantu permodalan bagi pengusaha-pengusaha yang tergabung di Kadin Kota Pontianak.

“Anggota Kadin kalau perlu modal bisa ke sini (Bank Kalbar). Sehingga bisa maju bersama. Kalau ada kendala bagi anggota Kadin, kita bisa carikan solusinya,” ujarnya.

Edy berharap, silaturahmi Kadin Kota Pontianak dengan Bank Kalbar tetap terjaga. “Ke depan semoga lebih hangat lagi. Kita bisa bekerjasama. Apa yang bisa kami bantu. Bisa kita sinergikan,” tutup Edy Kusnadi. (*)

Selasa, 25 Februari 2025

Bung Tomo Ditunjuk Sebagai Kapten Kadin Kayong Utara

Bung Tomo Ditunjuk Sebagai Kapten Kadin Kayong Utara
Bung Tomo Ditunjuk Sebagai Kapten Kadin Kayong Utara.
KAYANG UTARA - Bung Tomo terpilih secara bulat menjadi ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kayong Utara periode 2025-2030. Sebagai "kapten" baru, dia ditugasi untuk mengkomunikasikan pelaku usaha terutama di Kayong Utara bertujuan meningkatkan investasi dan pendapatan daerah. 

Penunjukan Bung Tomo sebagai ketua Kadin diputuskan dalam musyawarah yang digelar pada Senin 24 Januari pada sebuah tempat lokasi wisata di Sukadana kota, yang dihadiri ketua Kadin provinsi Kalbar Arya Rizqi Darsono..

Kepada wartawan, Bung Tomo menyampaikan, amanah yang diberikan anggota Kadin ini akan di upayakan untuk dijalankan secara maksimal. Bersinergi dengan Pemda untuk menjalankan program kerja Kadin. 

"Kadin ini menjadi wadah pelaku usaha. Bagaimane kite menumbuh kembangkan pelaku usaha di sektor masing-masing. Agar menjadi berkembang. Dalam waktu secepatnya kami beraudiensi dengan Pemda untuk menyampaikan hasil Muskab dan program kerja Kadin," kata Bung Tomo, Selasa sore (25/02/2025).

Menurut Bung Tomo, Kadin sejatinya merupakan rumah bagi pengusaha. Maka dari pada itu, dalam menggerakan organisasi akan dilakukan dengan cara bersama sama dengan pelaku usaha.

Menurut anggota DPRD Kayong Utara ini, usai dilantik, ia akan menyampaikan laporan hasil musyawarah kabupaten ke pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara terkait hasil Muktab tersebut.

"Selain itu juga, kita akan menjalin komunikasi dengan OPD terkait serta kemitraan yang lainnya untuk bersinergi membangun Kayong Utara," tandasnya. 

Reporter: Muzahidin

Selasa, 10 Desember 2024

Kadin Kalbar Ucapkan Selamat kepada Ria Norsan – Krisantus Kurniawan, Kadin Siap Dukung dan Bersinergi dengan Pemprov Kalimantan Barat

Kadin Kalbar Ucapkan Selamat kepada Ria Norsan – Krisantus Kurniawan, Kadin Siap Dukung dan Bersinergi dengan Pemprov Kalimantan Barat
Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono.
PONTIANAK - Menanggapi hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024 yang ditetapkan KPU Provinsi Kalimantan Barat pada hari Minggu (8/12) lalu, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono mengucapkan selamat kepada pasangan Ria Norsan – Krisantus Kurniawan.  

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan KEPPRES 18 Tahun 2022, Kadin adalah satu-satunya organisasi perwakilan dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, sehingga kami Kadin Kalimantan Barat akan siap mendukung program-program kerja Pemprov dibawah kepemimpinan Bapak  Ria Norsan – Krisantus Kurniawan, “ ucap Rizqi. 

Dan kami siap mengawal dan bersinergi dengan Pemprov Kalimantan Barat lima tahun kedepan dalam mendorong dan mengembangkan perekonomian serta menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan serasi di Kalimantan Barat, “lanjut Rizqi.

Bagi dunia usaha, khususnya di Kalimantan Barat, hasil penetapan KPU Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan salah satu pedoman maupun panduan arah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis ataupun investasi. 

Kadin Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat maupun stakeholder Provinsi Kalimantan Barat untuk bersama-sama tanpa memandang perbedaan untuk saling bekerjasama dan mendukung kepemimpinan Bapak Ria Norsan – Krisantus Kurniawan.

Kadin Kalbar Ucapkan Selamat kepada Ria Norsan – Krisantus Kurniawan, Kadin Siap Dukung dan Bersinergi dengan Pemprov Kalimantan Barat
Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono.
Kami juga mengucapkan selamat kepada Bupati/Wali Kota maupun Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih di 14 kabupaten/kota. Keberadaan Kadin Kabupaten/Kota juga memiiki peran penting bersama pemerintah kabupaten/kota dalam upaya mengembangkan perekonomian masing-masing daerah. Hal ini sudah kami sampaikan langsung dalam rapat forum Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, dimana Kadin Kabupaten/Kota siap bersinergi maupun berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Kadin Kalimantan Barat mengapresiasi dan mendukung keputusan Presiden Prabowo terkait kenaikan upah sebesar 6.5% dan memohon kepada pemerintah untuk memberikan insentif atau stimulus untuk para pengusaha, sehingga dua sisi ini dapat berjalan beriringan, dimana bagi para pekerja maupun buruh ini merupakan angin segar yang tentunya akan turut memberikan dampak yang positif pada daya beli masyarakat serta disisi lain, pengusaha dapat terbantu dalam upaya mendongkrak usahanya efek dari kenaikan upah tersebut. 

Terkait pelaksanaan Munas Kadin Indonesia, Kadin Provinsi Kalimantan Barat siap mendukung pelaksanaan Munas, dan ini merupakan hasil keputusan Rapimnas Kadin yang dilaksanakan 29 November 2024 lalu di Ballroom Hotel Pullman Central Park Jakarta. Pelaksanaan Munas nantinya harus berlandaskan pada AD/ART Kadin yang telah disahkan oleh Keppres Nomor 18 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987. 

Dalam Rapimnas tersebut, Ketua Umum Arsjad Rasjid menyatakan tidak akan maju dalam kontestasi sebagai calon ketua umum. Sudah mulai bermunculan aspirasi yang diusulkan terkait nama-nama calon ketua umum, diantaranya: Bapak Hashim Djojohadikusumo, Bapak Garibaldi Thohir, Bapak Wisnu Wardhana, Bapak Sandiaga Uno, Ibu Diana Dewi, Bapak  Solihin Jusuf Kalla serta Bapak Yukki Nugrahawan Hanafi. Intinya, siapapun yang maju sebagai calon ketua umum Kadin Indonesia, selama proses pelaksanaannya sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin, Kami akan dukung, ''tutup Rizqi.

Selasa, 26 November 2024

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024.
Munaslub 2024 melanggar Keppres Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

Jakarta, 25 November 2024 – Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2004. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV). Sementara, Turut Tergugat  Anindya Novyan Bakrie.

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny.

Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½ jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan  batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia menyampaikan bahwa isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional, “Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi.”

Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, "Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia."

Senada, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. "Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,"tegasnya.