Berita BorneoTribun: Kasus Narkoba hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kasus Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 April 2026

Pengedar Sabu Di Kelayan Dibekuk Polisi, Puluhan Gram Narkoba Siap Edar Disita

Polsek Banjarmasin Selatan tangkap pengedar sabu di Kelayan dan sita 20,62 gram narkotika. Polisi perketat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah rawan.
Polsek Banjarmasin Selatan tangkap pengedar sabu di Kelayan dan sita 20,62 gram narkotika. Polisi perketat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah rawan.

BANJARMASIN – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil. Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Kelayan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah konkret kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah yang dianggap rawan, sekaligus memutus rantai distribusi di tingkat lokal.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko S, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Kami amankan pelaku saat tertangkap tangan membawa dan menguasai sabu di lokasi,” ujar AKP Joko, Rabu.

Penindakan berlangsung pada Selasa sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku diketahui berinisial AR alias Aman (42), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 20,62 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok yang berada di saku celana depan pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip, sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp340 ribu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.

AKP Joko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

“Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memberantas narkoba hingga ke akar,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

FAQ

1. Siapa pelaku yang ditangkap polisi?
Pelaku berinisial AR alias Aman (42), warga Kelayan, Banjarmasin Selatan.

2. Berapa jumlah sabu yang disita?
Polisi menyita 20,62 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

3. Di mana lokasi penangkapan?
Penangkapan terjadi di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah.

4. Apa saja barang bukti lain yang diamankan?
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp340 ribu, HP, plastik klip, sendok sabu, dan sepeda motor.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal dalam KUHP.

Kamis, 19 Maret 2026

Modus Plastik Manggis, Pengedar Sabu 1 Kg Dibekuk Polisi HST

Polisi HST menangkap pengedar sabu hampir 1 kg di Desa Bulayak. Barang bukti disamarkan dalam plastik unik, kasus masih dikembangkan.
Polisi HST menangkap pengedar sabu hampir 1 kg di Desa Bulayak. Barang bukti disamarkan dalam plastik unik, kasus masih dikembangkan.

Barabai – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Selatan kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti hampir 1 kilogram.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, dan menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di daerah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, pelaku berinisial AT (43), warga Kabupaten Tapin, diamankan pada Minggu (15/3) sekitar pukul 00.10 Wita.

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Desa Bulayak saat melintas menggunakan kendaraan,” ujar Jupri saat memberikan keterangan di Barabai, Kamis.

Berawal Dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan luar daerah yang sering melintas pada malam hari menuju kawasan Desa Kundan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres HST langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor mencapai 1.020 gram atau hampir 1 kilogram.

“Berat bersih sabu tersebut mencapai 998,8 gram,” jelas Jupri.

Modus Disamarkan Dalam Kemasan Unik

Menariknya, sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening bergambar buah manggis dengan tulisan “VERY DELICIOUS”.

Kemasan ini diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas agar barang haram tersebut tidak mudah terdeteksi.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Plastik pembungkus dan plastik klip

  • Satu unit telepon genggam

  • Satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu

Komitmen Polisi Berantas Narkoba

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Siswadi menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.

“Kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pelaku ini,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jumat, 30 Januari 2026

Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk

Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk
Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk.

TANGSEL -- Bayangkan jika barang haram ini lolos ke jalanan berapa banyak generasi muda yang bisa jadi korban? Untungnya, langkah cepat aparat berhasil menghentikan bahaya besar sebelum menyebar luas.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Kali ini, upaya peredaran sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan di wilayah Tangerang Selatan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5,3 kilogram sabu, jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ribuan nyawa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari. Ia menjelaskan, dua orang tersangka berinisial S (47) dan L (38) berhasil ditangkap pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang. Di tempat ini, petugas lebih dulu mengamankan tersangka S. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat sekitar 6 gram.

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di tempat inilah tersangka L berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.

“Di kontrakan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam,” terang AKP Edy pada Jumat (30/1/2026).

Jika ditotal, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu dengan berat brutto mencapai 5,3 kilogram. Angka ini menunjukkan bahwa jaringan yang dijalankan para pelaku bukan skala kecil.

AKP Edy menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga membuahkan hasil besar.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak masa depan.


Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran

Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran
Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran.

JAKARTA -- Bayangkan sebuah koper yang tampak biasa saja, namun isinya ternyata ganja siap edar dalam jumlah besar. 

Inilah awal terbongkarnya jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengintai lingkungan sekitar kita, bahkan di tengah kota besar seperti Jakarta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika. 

Dalam operasi yang digelar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi berhasil mengamankan ganja dengan total berat brutto mencapai 17 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak

Ia menjelaskan, sebanyak empat orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial LS, AR, DA, dan R.

Operasi penangkapan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, mulai sekitar pukul 17.30 WIB hingga malam hari, dan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kemayoran.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Dari hasil penelusuran, polisi mengarah ke lokasi pertama di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. 

Di titik ini, petugas mengamankan dua tersangka, LS (23) dan AR (25), yang diduga hendak melakukan transaksi ganja.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disimpan rapi di dalam sebuah koper. 

Temuan ini langsung menguatkan dugaan adanya peredaran ganja dalam skala besar.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran. 

Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, DA (27) dan R (27). Dari tempat tersebut, polisi menemukan ganja tambahan dengan berat brutto sekitar 9,3 gram.

Pengembangan terakhir mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga kuat digunakan sebagai gudang penyimpanan. 

Di lokasi ini, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja, melengkapi total barang bukti yang diamankan.

Secara keseluruhan, polisi menyita ganja seberat 17 kilogram, empat unit ponsel, satu sepeda motor, serta dua koper yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dan jalur distribusi antar provinsi yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. 

Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkotika.

Minggu, 12 Oktober 2025

Warga Bekasi Kaget Pria Tetangga Diamankan Polisi karena Bawa 4,1 Kg Ganja

Warga Bekasi Kaget Pria Tetangga Diamankan Polisi karena Bawa 4,1 Kg Ganja
Warga Bekasi Kaget Pria Tetangga Diamankan Polisi karena Bawa 4,1 Kg Ganja.

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini, seorang pria berinisial MSG berhasil ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan di depan rumahnya di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan ganja kering seberat 4,1 kilogram yang telah dibungkus rapi dan siap diedarkan.

“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki dengan inisial MSG,” ujar AKP Sigit pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga diperoleh pelaku melalui transaksi yang dilakukan lewat media sosial. Penyidik masih menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba yang kini banyak beredar melalui jalur digital. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Ungkap Kasus Ganja Di Sunter, Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti Satu Kilogram

Ungkap Kasus Ganja Di Sunter, Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti Satu Kilogram
Ungkap Kasus Ganja Di Sunter, Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti Satu Kilogram.

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MNB (24) diamankan oleh petugas di sebuah pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter dengan barang bukti satu kilogram ganja.

Plt. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Andri Fajar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim berhasil mengamankan pelaku MNB bersama barang bukti ganja seberat satu kilogram.

Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket ganja berukuran besar yang dilapisi lakban dengan berat bruto mencapai satu kilogram.

Selain ganja, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MNB mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial D yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia membeli barang haram itu seharga sekitar Rp5 juta di wilayah Jakarta Utara.

“Saat ini pelaku MNB sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andri Fajar.

Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas narkoba.

Selasa, 01 Agustus 2023

Polresta Pontianak Mengungkap Kasus Narkoba dengan 14 Tersangka

Pengungkapan kasus narkoba Polresta Pontianak
PONTIANAK - Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan 14 tersangka dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH., didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Joko.

Salah satu kasus paling signifikan adalah penangkapan tersangka inisial D yang membawa sebanyak 4 kilogram jenis sabu pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Pelabuhan Dwikora Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak menjelaskan kronologis kejadian, di mana anggota Polsek Pelabuhan Dwikora yang bertugas di loket masuk melaporkan keberadaan seorang individu yang mencurigakan membawa tas.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus teh Cina yang ternyata berisi serbuk putih yang diduga sebagai sabu. Tersangka D berhasil ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut, dan hasilnya, tersangka inisial IF juga berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang oleh Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 4 kilogram sabu yang serupa.

"Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menjadi pengirim barang ini. Harapannya, kami dapat mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba ini," ungkap Kapolresta Pontianak, Senin (31/7/2023).

Tersangka D diketahui berasal dari Jember dan melakukan perjalanan dari Jember ke Semarang, lalu dari Semarang ke Pontianak menggunakan pesawat. Diduga kuat bahwa sabu tersebut berasal dari perbatasan Malaysia dan kemudian dikirimkan ke wilayah Jawa.

Penangkapan 14 tersangka ini menjadi langkah proaktif dari Polresta Pontianak dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Keberhasilan ini tentunya memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. 

Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar guna melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk narkoba.

(Tim)

Kepolisian Kubu Raya Berhasil Tangkap Tersangka DPO Kasus Narkoba

Kepolisian Kubu Raya Berhasil Tangkap Tersangka DPO Kasus Narkoba
KUBU RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Jatanras Polres Kubu Raya, dan tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menjalankan operasi sukses dengan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkoba yang selama ini menjadi buruan pihak berwajib dari Polres Landak.

Pelaku berinisial YB (48), seorang pria kelahiran Pontianak dan bertempat tinggal di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu, (26/7/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan karena YB, yang dikenal sebagai tukang las dan pandai besi, telah lama menjadi buronan pihak kepolisian akibat kasus narkoba yang menjeratnya.

Setelah menerima informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Landak dengan nomor: DPO/01/II/RES.4.2/2023.

Dan akhirnya, didapatkan informasi bahwa YB berada di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, membenarkan keberhasilan penangkapan YB. Ia mengungkapkan, "Setelah mendapatkan informasi bahwa YB sedang bersembunyi di rumahnya, tanpa buang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi penangkapan."

Aksi penangkapan berlangsung dramatis, saat tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan YB yang sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di kolong rumahnya. Tim dengan sigap mengambil tindakan tegas untuk menangkap tersangka dengan selamat.

Dari lokasi penangkapan di dalam kamar YB, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan. Barang bukti tersebut mencakup satu buah senjata lantak, satu buah sangkur, satu buah samurai, satu butir peluru, dan satu unit handphone.

Menurut pernyataan Ade, anggota tim gabungan, senjata-senjata tersebut diduga disiapkan oleh YB untuk melawan pihak kepolisian yang hendak menangkapnya. Beruntung, kesigapan tim gabungan mencegah pelaku menggunakan persenjataan tersebut.

Setelah berhasil menangkap YB, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Kubu Raya.

Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan YB dan seluruh barang bukti yang diamankan kepada Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian demi memastikan pelaku dan jaringan narkoba terkait dapat diungkap sepenuhnya.

(Tim Liputan)