Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Kasus Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Narkoba. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Mei 2026

Rp200 Juta Sehari dari Narkoba, Heri Yakop Sebut Samarinda Sedang Hadapi Ancaman Serius

Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda. Sebanyak 11 sindikat dan dua pengguna diamankan, dengan omzet diduga mencapai Rp200 juta per hari. (Foto ilustrasi)
Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda. Sebanyak 11 sindikat dan dua pengguna diamankan, dengan omzet diduga mencapai Rp200 juta per hari. (Foto ilustrasi)

Bareskrim Ungkap Kampung Narkoba di Samarinda yang Beroperasi Selama Empat Tahun

SAMARINDA - Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/5/2026). Dalam operasi itu, sebanyak 11 orang yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penggerebekan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Sindikat narkoba yang beroperasi di kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, digulung tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko Hadi Santoso, dikutip dari Antara.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi penggerebekan. Polisi menduga aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu sudah berlangsung sekitar empat tahun terakhir.

Menurut Eko, omzet penjualan narkoba di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per hari.

Secara terpisah, Kanit II Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Bayu Putra Samara mengatakan dua orang pengguna narkoba juga turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Sindikat ini cukup licin karena beberapa dilakukan operasi oleh pihak setempat, namun tidak berhasil,” ujar Bayu.

Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan detail lengkap kasus akan disampaikan lebih lanjut oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Heri Yakop Bongkar Fakta Mengerikan Kampung Narkoba Samarinda: Rp200 Juta Mengalir Tiap Hari

Penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika tidak lagi bergerak secara sembunyi-sembunyi, tetapi telah membentuk ekosistem yang terorganisasi di tengah permukiman warga. Dugaan omzet hingga Rp200 juta per hari menunjukkan bisnis haram ini berjalan masif dan memiliki jaringan distribusi yang kuat.

Pimred BorneoTribun, Heri Yakop, menilai keberhasilan Bareskrim Polri membongkar aktivitas tersebut patut diapresiasi, namun kasus ini juga menjadi alarm serius bagi daerah-daerah di Kalimantan yang mulai menghadapi pola peredaran narkoba berbasis kawasan atau “kampung narkoba”.

“Kalau omzet harian bisa mencapai ratusan juta rupiah, artinya perputaran uang di sana sudah sangat besar. Ini bukan lagi peredaran kecil atau pemain eceran. Ada sistem yang hidup dan berjalan cukup lama,” ujar Heri Yakop.

Menurutnya, fakta bahwa aktivitas itu diduga berlangsung selama empat tahun memperlihatkan perlunya pengawasan lebih ketat dan konsisten dari berbagai pihak, mulai dari aparat, pemerintah daerah, hingga lingkungan masyarakat sekitar.

Heri menilai kampung narkoba biasanya tumbuh bukan hanya karena lemahnya penegakan hukum, tetapi juga dipicu faktor ekonomi dan lingkungan sosial. Dalam banyak kasus, kawasan seperti ini berkembang perlahan hingga akhirnya menjadi titik transaksi yang dikenal luas.

“Yang berbahaya bukan hanya narkobanya, tetapi ketika masyarakat mulai menganggap aktivitas itu hal biasa. Di situ letak ancaman sosialnya,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan polisi yang menyebut sindikat di lokasi tersebut cukup licin dan beberapa kali lolos dari operasi sebelumnya. Hal itu menunjukkan jaringan yang bekerja kemungkinan sudah memahami pola penindakan dan memiliki sistem pengamanan internal.

Di sisi lain, penggerebekan ini menjadi momentum penting bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk jalur pasokan dan aliran keuangan di balik peredaran narkoba tersebut.

“Penangkapan pelaku di lapangan penting, tetapi membongkar aktor utama dan jalur distribusi jauh lebih penting agar kawasan seperti ini tidak kembali hidup beberapa bulan kemudian,” ujar Heri.

Ia berharap pengungkapan kasus di Samarinda tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan diikuti pemulihan lingkungan sosial dan pengawasan berkelanjutan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi pusat transaksi narkoba. (Yakop)

Selasa, 28 April 2026

Tangkap Pengedar Shabu di Ngabang, Satresnarkoba Berhasil Amankan Sejumlah Barang Bukti

Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Ngabang (27/4/2026) (Dok. Satresnarkoba)

LANDAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Hilir Tengah II, Desa HilirTengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di lokasi, setelah melakukan penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan serta penangkapan kepada terduga pelaku berinisial R dan G yang sedang mengendarai sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah di jalan Gg. Bahtera dan di hentikan oleh perugas.

Satresnarkoba kemudian memerikasa kedua terduga tersebut, saat dilakukan pengeledahan terhadap terduga R ditemukan tepatnya disaku celana sebelah kanan satu buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram.

Selanjutanya, ditemukan dalam saku jaket sebelah kanan satu buah plastik klip transparan kosong dan satu buah sendok terbuat dari potongan pipet warna putih, disisi lain ditemukan lagi didalam saku jaket sebelah kiri satu buah plastik klip transparan berisikan kantong klip kosong.

Sedangkan terhadap terduga G ditemukan tepatnya ditangan sebelah kiri 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna Stellar Black. Kemudian hasil pengembangan informasi dari kedua terduga pelaku diketahui bahwa memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari terduga pelaku berinisial EI di Dusun pulau Bendu Desa hilir tengah Kecamatan Ngabang.

Mengetahui informasi tersebut Satresnarkoba bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku EI dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram saat melakukan pengeledahan di rumah dan tubuh terduga pelaku.

Saat ini terduga pelaku R, G dan EI serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, menjelaskan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku berinisial R, G dan EI pengedar Narkotika jenis Shabu di Dusun Hilir Tengah II dan di Dusun Pulau Bendu Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tersebut.

Terduga pelaku EI adalah resedivis kasus Narkotika yang pernah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Landak. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta didampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

(RED)

Senin, 27 April 2026

Polisi Ketapang Bongkar Rantai Peredaran Sabu, 103 Gram Disita

Polisi Ketapang mengungkap jaringan sabu di Delta Pawan. Tiga pelaku ditangkap dan 103 gram sabu diamankan, sementara satu tersangka masih buron. (Gambar ilustrasi)
Polisi Ketapang mengungkap jaringan sabu di Delta Pawan. Tiga pelaku ditangkap dan 103 gram sabu diamankan, sementara satu tersangka masih buron. (Gambar ilustrasi)

KETAPANG - Aparat kepolisian di Kabupaten Ketapang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah perkotaan. Hasilnya, serangkaian penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Delta Pawan.

Tim gabungan dari Polsek Delta Pawan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan sejumlah warga setempat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial A (30), I (31), dan YA (31) diamankan secara bertahap di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Sampit.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap A di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,51 gram bruto.

Hasil pemeriksaan terhadap A mengarah pada pengembangan kasus. A mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari I yang berada di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Petugas segera bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I di sebuah kamar kos. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap I. Dari hasil interogasi, sabu yang dimiliki I disebut berasal dari YA yang saat itu berada di salah satu penginapan di wilayah Delta Pawan.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan YA. Dari keterangan YA, jaringan peredaran narkotika tersebut diketahui berawal dari seorang pria berinisial HAP.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah HAP yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 103,69 gram bruto serta satu butir pil ekstasi berwarna kuning.

Namun, HAP tidak berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan. Identitas HAP telah dikantongi aparat dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

AKP I Dewa Made Surita menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Ketapang.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Kamis, 02 April 2026

Pengedar Sabu Di Kelayan Dibekuk Polisi, Puluhan Gram Narkoba Siap Edar Disita

Polsek Banjarmasin Selatan tangkap pengedar sabu di Kelayan dan sita 20,62 gram narkotika. Polisi perketat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah rawan.
Polsek Banjarmasin Selatan tangkap pengedar sabu di Kelayan dan sita 20,62 gram narkotika. Polisi perketat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah rawan.

BANJARMASIN – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil. Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Kelayan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah konkret kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah yang dianggap rawan, sekaligus memutus rantai distribusi di tingkat lokal.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko S, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Kami amankan pelaku saat tertangkap tangan membawa dan menguasai sabu di lokasi,” ujar AKP Joko, Rabu.

Penindakan berlangsung pada Selasa sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku diketahui berinisial AR alias Aman (42), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 20,62 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok yang berada di saku celana depan pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip, sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp340 ribu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.

AKP Joko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

“Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memberantas narkoba hingga ke akar,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

FAQ

1. Siapa pelaku yang ditangkap polisi?
Pelaku berinisial AR alias Aman (42), warga Kelayan, Banjarmasin Selatan.

2. Berapa jumlah sabu yang disita?
Polisi menyita 20,62 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

3. Di mana lokasi penangkapan?
Penangkapan terjadi di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah.

4. Apa saja barang bukti lain yang diamankan?
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp340 ribu, HP, plastik klip, sendok sabu, dan sepeda motor.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal dalam KUHP.

Kamis, 19 Maret 2026

Modus Plastik Manggis, Pengedar Sabu 1 Kg Dibekuk Polisi HST

Polisi HST menangkap pengedar sabu hampir 1 kg di Desa Bulayak. Barang bukti disamarkan dalam plastik unik, kasus masih dikembangkan.
Polisi HST menangkap pengedar sabu hampir 1 kg di Desa Bulayak. Barang bukti disamarkan dalam plastik unik, kasus masih dikembangkan.

Barabai – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Selatan kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti hampir 1 kilogram.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, dan menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di daerah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, pelaku berinisial AT (43), warga Kabupaten Tapin, diamankan pada Minggu (15/3) sekitar pukul 00.10 Wita.

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Desa Bulayak saat melintas menggunakan kendaraan,” ujar Jupri saat memberikan keterangan di Barabai, Kamis.

Berawal Dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan luar daerah yang sering melintas pada malam hari menuju kawasan Desa Kundan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres HST langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor mencapai 1.020 gram atau hampir 1 kilogram.

“Berat bersih sabu tersebut mencapai 998,8 gram,” jelas Jupri.

Modus Disamarkan Dalam Kemasan Unik

Menariknya, sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening bergambar buah manggis dengan tulisan “VERY DELICIOUS”.

Kemasan ini diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas agar barang haram tersebut tidak mudah terdeteksi.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Plastik pembungkus dan plastik klip

  • Satu unit telepon genggam

  • Satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu

Komitmen Polisi Berantas Narkoba

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Siswadi menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.

“Kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pelaku ini,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jumat, 30 Januari 2026

Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk

Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk
Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk.

TANGSEL -- Bayangkan jika barang haram ini lolos ke jalanan berapa banyak generasi muda yang bisa jadi korban? Untungnya, langkah cepat aparat berhasil menghentikan bahaya besar sebelum menyebar luas.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Kali ini, upaya peredaran sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan di wilayah Tangerang Selatan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5,3 kilogram sabu, jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ribuan nyawa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari. Ia menjelaskan, dua orang tersangka berinisial S (47) dan L (38) berhasil ditangkap pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang. Di tempat ini, petugas lebih dulu mengamankan tersangka S. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat sekitar 6 gram.

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di tempat inilah tersangka L berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.

“Di kontrakan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam,” terang AKP Edy pada Jumat (30/1/2026).

Jika ditotal, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu dengan berat brutto mencapai 5,3 kilogram. Angka ini menunjukkan bahwa jaringan yang dijalankan para pelaku bukan skala kecil.

AKP Edy menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga membuahkan hasil besar.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak masa depan.


Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran

Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran
Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran.

JAKARTA -- Bayangkan sebuah koper yang tampak biasa saja, namun isinya ternyata ganja siap edar dalam jumlah besar. 

Inilah awal terbongkarnya jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengintai lingkungan sekitar kita, bahkan di tengah kota besar seperti Jakarta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika. 

Dalam operasi yang digelar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi berhasil mengamankan ganja dengan total berat brutto mencapai 17 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak

Ia menjelaskan, sebanyak empat orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial LS, AR, DA, dan R.

Operasi penangkapan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, mulai sekitar pukul 17.30 WIB hingga malam hari, dan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kemayoran.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Dari hasil penelusuran, polisi mengarah ke lokasi pertama di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. 

Di titik ini, petugas mengamankan dua tersangka, LS (23) dan AR (25), yang diduga hendak melakukan transaksi ganja.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disimpan rapi di dalam sebuah koper. 

Temuan ini langsung menguatkan dugaan adanya peredaran ganja dalam skala besar.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran. 

Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, DA (27) dan R (27). Dari tempat tersebut, polisi menemukan ganja tambahan dengan berat brutto sekitar 9,3 gram.

Pengembangan terakhir mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga kuat digunakan sebagai gudang penyimpanan. 

Di lokasi ini, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja, melengkapi total barang bukti yang diamankan.

Secara keseluruhan, polisi menyita ganja seberat 17 kilogram, empat unit ponsel, satu sepeda motor, serta dua koper yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dan jalur distribusi antar provinsi yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. 

Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkotika.

Minggu, 12 Oktober 2025

Warga Bekasi Kaget Pria Tetangga Diamankan Polisi karena Bawa 4,1 Kg Ganja

Warga Bekasi Kaget Pria Tetangga Diamankan Polisi karena Bawa 4,1 Kg Ganja
Warga Bekasi Kaget Pria Tetangga Diamankan Polisi karena Bawa 4,1 Kg Ganja.

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini, seorang pria berinisial MSG berhasil ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan di depan rumahnya di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan ganja kering seberat 4,1 kilogram yang telah dibungkus rapi dan siap diedarkan.

“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki dengan inisial MSG,” ujar AKP Sigit pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga diperoleh pelaku melalui transaksi yang dilakukan lewat media sosial. Penyidik masih menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba yang kini banyak beredar melalui jalur digital. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Ungkap Kasus Ganja Di Sunter, Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti Satu Kilogram

Ungkap Kasus Ganja Di Sunter, Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti Satu Kilogram
Ungkap Kasus Ganja Di Sunter, Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti Satu Kilogram.

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MNB (24) diamankan oleh petugas di sebuah pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter dengan barang bukti satu kilogram ganja.

Plt. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Andri Fajar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim berhasil mengamankan pelaku MNB bersama barang bukti ganja seberat satu kilogram.

Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket ganja berukuran besar yang dilapisi lakban dengan berat bruto mencapai satu kilogram.

Selain ganja, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MNB mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial D yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia membeli barang haram itu seharga sekitar Rp5 juta di wilayah Jakarta Utara.

“Saat ini pelaku MNB sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andri Fajar.

Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas narkoba.

Selasa, 01 Agustus 2023

Polresta Pontianak Mengungkap Kasus Narkoba dengan 14 Tersangka

Pengungkapan kasus narkoba Polresta Pontianak
PONTIANAK - Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan 14 tersangka dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH., didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Joko.

Salah satu kasus paling signifikan adalah penangkapan tersangka inisial D yang membawa sebanyak 4 kilogram jenis sabu pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Pelabuhan Dwikora Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak menjelaskan kronologis kejadian, di mana anggota Polsek Pelabuhan Dwikora yang bertugas di loket masuk melaporkan keberadaan seorang individu yang mencurigakan membawa tas.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus teh Cina yang ternyata berisi serbuk putih yang diduga sebagai sabu. Tersangka D berhasil ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut, dan hasilnya, tersangka inisial IF juga berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang oleh Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 4 kilogram sabu yang serupa.

"Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menjadi pengirim barang ini. Harapannya, kami dapat mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba ini," ungkap Kapolresta Pontianak, Senin (31/7/2023).

Tersangka D diketahui berasal dari Jember dan melakukan perjalanan dari Jember ke Semarang, lalu dari Semarang ke Pontianak menggunakan pesawat. Diduga kuat bahwa sabu tersebut berasal dari perbatasan Malaysia dan kemudian dikirimkan ke wilayah Jawa.

Penangkapan 14 tersangka ini menjadi langkah proaktif dari Polresta Pontianak dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Keberhasilan ini tentunya memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. 

Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar guna melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk narkoba.

(Tim)

Kepolisian Kubu Raya Berhasil Tangkap Tersangka DPO Kasus Narkoba

Kepolisian Kubu Raya Berhasil Tangkap Tersangka DPO Kasus Narkoba
KUBU RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Jatanras Polres Kubu Raya, dan tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menjalankan operasi sukses dengan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkoba yang selama ini menjadi buruan pihak berwajib dari Polres Landak.

Pelaku berinisial YB (48), seorang pria kelahiran Pontianak dan bertempat tinggal di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu, (26/7/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan karena YB, yang dikenal sebagai tukang las dan pandai besi, telah lama menjadi buronan pihak kepolisian akibat kasus narkoba yang menjeratnya.

Setelah menerima informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Landak dengan nomor: DPO/01/II/RES.4.2/2023.

Dan akhirnya, didapatkan informasi bahwa YB berada di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, membenarkan keberhasilan penangkapan YB. Ia mengungkapkan, "Setelah mendapatkan informasi bahwa YB sedang bersembunyi di rumahnya, tanpa buang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi penangkapan."

Aksi penangkapan berlangsung dramatis, saat tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan YB yang sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di kolong rumahnya. Tim dengan sigap mengambil tindakan tegas untuk menangkap tersangka dengan selamat.

Dari lokasi penangkapan di dalam kamar YB, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan. Barang bukti tersebut mencakup satu buah senjata lantak, satu buah sangkur, satu buah samurai, satu butir peluru, dan satu unit handphone.

Menurut pernyataan Ade, anggota tim gabungan, senjata-senjata tersebut diduga disiapkan oleh YB untuk melawan pihak kepolisian yang hendak menangkapnya. Beruntung, kesigapan tim gabungan mencegah pelaku menggunakan persenjataan tersebut.

Setelah berhasil menangkap YB, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Kubu Raya.

Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan YB dan seluruh barang bukti yang diamankan kepada Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian demi memastikan pelaku dan jaringan narkoba terkait dapat diungkap sepenuhnya.

(Tim Liputan)