JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MNB (24) diamankan oleh petugas di sebuah pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter dengan barang bukti satu kilogram ganja.
Plt. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Andri Fajar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim berhasil mengamankan pelaku MNB bersama barang bukti ganja seberat satu kilogram.
Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket ganja berukuran besar yang dilapisi lakban dengan berat bruto mencapai satu kilogram.
Selain ganja, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MNB mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial D yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia membeli barang haram itu seharga sekitar Rp5 juta di wilayah Jakarta Utara.
“Saat ini pelaku MNB sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andri Fajar.
Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas narkoba.
