Berita BorneoTribun: Kasus Penganiayaan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kasus Penganiayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Penganiayaan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Maret 2026

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Penganiayaan Perempuan dan Anak Di Singkawang

Kasus dugaan penganiayaan perempuan dan anak di Singkawang ditangani Unit PPA Polres Singkawang. Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Gambar ilustrasi AI)
Kasus dugaan penganiayaan perempuan dan anak di Singkawang ditangani Unit PPA Polres Singkawang. Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Gambar ilustrasi AI)

Singkawang — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Singkawang tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang perempuan dewasa dan anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dengan nomor LP/B/17/III/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar tertanggal 26 Maret 2026.

Kasihumas Polres Singkawang, Iptu Hidayatno, mengatakan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan korban perempuan dan anak.

“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang karena melibatkan korban perempuan dan anak,” ujarnya, Sabtu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Station Carwash, Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RKS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua korban, yakni seorang perempuan dewasa dan seorang anak berusia 17 tahun.

Sementara itu, pelapor berinisial BMS yang juga merupakan salah satu korban, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan sementara, insiden bermula dari interaksi antara pelapor dan terlapor yang kemudian memicu tindakan kekerasan fisik.

Korban perempuan diduga mengalami perlakuan kasar, termasuk didorong oleh pelaku.

Tidak hanya itu, seorang anak yang mencoba menolong korban juga diduga menjadi sasaran kekerasan. Anak tersebut mengalami tindakan berupa ditanduk pada bagian dagu, didorong, hingga diancam menggunakan kursi.

Proses Penanganan Kasus

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari terlapor.

Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum (VER) guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Saat ini terlapor telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Hidayatno.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Perempuan Dan Anak Jadi Prioritas

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Polres Singkawang memastikan bahwa setiap proses hukum akan mengedepankan keadilan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

FAQ

1. Apa itu Unit PPA di kepolisian?
Unit PPA adalah bagian dari Sat Reskrim yang khusus menangani kasus perempuan dan anak, termasuk kekerasan dan perlindungan hukum.

2. Kapan kejadian penganiayaan ini terjadi?
Kejadian berlangsung pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

3. Di mana lokasi kejadian?
Peristiwa terjadi di kawasan Station Carwash, Jalan Antasari, Singkawang Barat.

4. Apakah pelaku sudah ditangkap?
Ya, terlapor sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

5. Apa langkah yang sudah dilakukan polisi?
Polisi telah memeriksa saksi, meminta keterangan terlapor, dan melakukan visum terhadap korban.

Minggu, 01 Februari 2026

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas
Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas.

JAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith kini memasuki babak baru. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, yang menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith.

“Status tersangka sudah kami tetapkan, dan yang bersangkutan kami panggil untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu.

Status Naik dari Terlapor Jadi Tersangka

Menurut Awaludin, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 30 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.

Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara tersebut, status hukum Bahar bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Polisi Janjikan Proses Profesional dan Transparan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi penekanan penting agar publik mendapatkan kejelasan serta keadilan dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kala itu, seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.

Namun situasi berubah ketika anggota Banser tersebut mendekat dengan niat bersalaman. Ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut.

“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan di situlah terjadi kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka cukup parah,” jelas Awaludin.

Publik Menanti Kelanjutan Kasus

Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.

Bagi pembaca, perkembangan kasus ini penting untuk diikuti, karena menyangkut penegakan hukum, rasa keadilan, dan keamanan publik. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut, dan publik diminta menunggu hasil proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

👉 Tetap ikuti perkembangan terbaru kasus ini agar Anda tidak ketinggalan informasi penting yang berdampak langsung pada rasa keadilan di masyarakat.