![]() |
| Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas. |
JAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith kini memasuki babak baru. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, yang menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith.
“Status tersangka sudah kami tetapkan, dan yang bersangkutan kami panggil untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu.
Status Naik dari Terlapor Jadi Tersangka
Menurut Awaludin, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 30 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.
Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara tersebut, status hukum Bahar bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Polisi Janjikan Proses Profesional dan Transparan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi penekanan penting agar publik mendapatkan kejelasan serta keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kala itu, seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.
Namun situasi berubah ketika anggota Banser tersebut mendekat dengan niat bersalaman. Ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut.
“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan di situlah terjadi kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka cukup parah,” jelas Awaludin.
Publik Menanti Kelanjutan Kasus
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Bagi pembaca, perkembangan kasus ini penting untuk diikuti, karena menyangkut penegakan hukum, rasa keadilan, dan keamanan publik. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut, dan publik diminta menunggu hasil proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
👉 Tetap ikuti perkembangan terbaru kasus ini agar Anda tidak ketinggalan informasi penting yang berdampak langsung pada rasa keadilan di masyarakat.
