Berita BorneoTribun: Keamanan Negara hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Keamanan Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keamanan Negara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Februari 2026

Ibu dan Anak Asal Taiwan Dideportasi dari Singkawang

Langgar Aturan Imigrasi Ibu dan Anak Asal Taiwan Dideportasi dari Singkawang Lewat Soekarno Hatta
Langgar Aturan Imigrasi Ibu dan Anak Asal Taiwan Dideportasi dari Singkawang Lewat Soekarno Hatta. (Gambar ilustrasi)

"Kantor Imigrasi Singkawang mendeportasi ibu dan anak WNA asal Taiwan usai melanggar aturan keimigrasian. Penindakan ini dilakukan demi penegakan hukum dan menjaga kedaulatan Indonesia."

Langgar Aturan Imigrasi Ibu dan Anak Asal Taiwan Dideportasi dari Singkawang Lewat Soekarno Hatta

JAKARTA -- Penegakan hukum keimigrasian kembali dilakukan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mendeportasi dua warga negara asing asal Taiwan, yang diketahui merupakan ibu dan anak, setelah keduanya terbukti melanggar ketentuan peraturan keimigrasian di Indonesia.

Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan petugas Imigrasi di Kota Singkawang beberapa hari lalu. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, mereka akhirnya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan merupakan ibu dan anak warga negara Taiwan yang kami amankan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian,” ujar Aswira saat dikonfirmasi di Singkawang, Rabu.

Menurutnya, deportasi ini bukan sekadar pemulangan, tetapi merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah tersebut juga menjadi upaya nyata negara dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban wilayah Indonesia.

Sebelum deportasi dilaksanakan, petugas Imigrasi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mendalam dan verifikasi identitas, termasuk memastikan status izin tinggal kedua WNA tersebut. Seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional agar tidak menimbulkan pelanggaran prosedur.

Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, kedua WNA diserahkan kepada petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses keberangkatan menuju Taiwan.

Aswira menegaskan, tindakan ini juga bersifat preventif, sebagai pengingat bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak ragu menindak tegas warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, khususnya di wilayah Singkawang,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain agar menghormati hukum dan aturan selama berada di Indonesia.

Sumber: ANTARA/Narwati

Selasa, 03 Februari 2026

Ribuan ASN Jakarta Siap Ditempa Jadi Komcad 2026, Kemenhan Tegaskan Ini Bukan Wajib Militer

Ribuan ASN Jakarta Siap Ditempa Jadi Komcad 2026, Kemenhan Tegaskan Ini Bukan Wajib Militer
Ribuan ASN Jakarta Siap Ditempa Jadi Komcad 2026, Kemenhan Tegaskan Ini Bukan Wajib Militer.

JAKARTA -- Pemerintah kembali menggulirkan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa sekitar 4.000 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di Jakarta akan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) pada semester pertama tahun 2026.

Program ini bukan sekadar pelatihan biasa. Tujuannya jauh lebih besar, yakni menanamkan jiwa nasionalisme, rasa cinta tanah air, sekaligus membentuk etos kerja, disiplin, dan tanggung jawab ASN dalam mendukung pembangunan nasional. Dengan kata lain, ASN tidak hanya dituntut profesional di balik meja, tetapi juga siap secara mental dan karakter untuk menghadapi tantangan bangsa.

Sjafrie menegaskan, Komcad bukanlah wajib militer. Program ini bersifat sukarela, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam sistem ini, Komcad diposisikan sebagai cadangan strategis yang dapat memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) ketika negara menghadapi ancaman militer maupun situasi darurat seperti bencana besar.

ASN yang berusia 18 hingga 35 tahun akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran secara bertahap setiap triwulan. Setelah menyelesaikan pelatihan, mereka akan kembali menjalankan tugas sebagai pegawai sipil seperti biasa. Namun, di saat negara membutuhkan, para anggota Komcad ini siap dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Menariknya, kendali operasional Komcad sepenuhnya berada di bawah Panglima TNI, sehingga sistem ini tetap berada dalam kerangka pertahanan negara yang terukur dan profesional. Pemerintah menilai, skema ini adalah bentuk nyata dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, di mana seluruh elemen bangsa ikut berperan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lewat program Komcad bagi ASN ini, negara berharap lahir aparatur yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki kesadaran bela negara yang kuat. 

Sebuah langkah persuasif sekaligus strategis, agar ASN benar-benar menjadi garda pendukung bangsa, baik di masa damai maupun saat Indonesia menghadapi ujian besar.