Berita BorneoTribun: Kejati Kalbar hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kejati Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejati Kalbar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Maret 2026

Kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Rp5 Miliar Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Diserahkan Ke Jaksa

Kasus korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Kalbar senilai Rp5 miliar masuk tahap penuntutan. Dua tersangka resmi diserahkan Kejati Kalbar ke Kejari Pontianak. (GAMBAR ILUSTRASI AI)
Kasus korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Kalbar senilai Rp5 miliar masuk tahap penuntutan. Dua tersangka resmi diserahkan Kejati Kalbar ke Kejari Pontianak. (GAMBAR ILUSTRASI AI)

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Mujahidin Masuk Tahap Penuntutan

PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penyerahan yang dikenal sebagai tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Arianta, mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IS dan MR.

“IS merupakan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Sementara MR berperan sebagai perencana, penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” ujarnya di Pontianak, Jumat.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.

Berawal Dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin.

Dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data serta meminta keterangan dari berbagai pihak.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari keuangan negara. Kasus tersebut pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

Temuan Kerugian Negara Sekitar Rp5 Miliar

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Beberapa di antaranya adalah kekurangan volume pekerjaan serta mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB.

Nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dana Hibah Diduga Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan

Penyidik juga menemukan fakta bahwa penggunaan dana hibah tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.

Menurut I Wayan Arianta, penerimaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam RAB.

Padahal, sesuai ketentuan, penerima hibah memiliki tanggung jawab secara formal maupun material terhadap penggunaan dana tersebut.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak tercantum dalam dokumen hibah, seperti dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, maupun RAB.

Misalnya, dana hibah digunakan untuk membayar biaya perencanaan kepada MR pada tahun 2020 sebesar Rp469 juta.

Tidak hanya itu, dana hibah juga digunakan untuk membayar insentif panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198,72 juta.

Dua Tersangka Ditahan Di Rutan Pontianak

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kedua tersangka kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap IS dan MR di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus

I Wayan Arianta menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan perkara apabila dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Rabu, 11 Maret 2026

Tiga Tahanan Kabur Dari Kejari Pontianak, Dua Berhasil Diamankan Tim Gabungan

Gerak cepat Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan kepolisian berhasil mengamankan dua tahanan yang kabur dari ruang tahanan Kejari Pontianak. Satu orang masih dalam pengejaran.
Gerak cepat Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan kepolisian berhasil mengamankan dua tahanan yang kabur dari ruang tahanan Kejari Pontianak. Satu orang masih dalam pengejaran.. 

Pontianak – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari Pontianak), serta jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Kejari Pontianak.

Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil setelah dua dari tiga tahanan yang kabur berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan. Sementara satu tahanan lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa kaburnya tahanan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, saat Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap 11 orang tahanan secara bergantian.

Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kondisi ini menyebabkan pintu sel tahanan dalam keadaan terbuka karena proses administrasi penyerahan perkara.

Berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Kota Pontianak, yang berada di samping Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 14.34 WIB terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Ketiga orang tersebut kemudian terlihat melintas di area sekitar kantor Telkom sebelum akhirnya menghilang dari pantauan.

Peristiwa tersebut baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak sedang melaksanakan kegiatan video conference (vicon) bidang intelijen. Pada saat itu, petugas penjaga tahanan melaporkan bahwa terdapat tiga orang tahanan yang diduga telah melarikan diri dari ruang tahanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen segera melakukan pengecekan langsung ke ruang tahanan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa benar terdapat tiga orang tahanan yang tidak berada di dalam sel sebagaimana mestinya.

Tim kemudian melakukan penelusuran awal dan memperoleh keterangan dari petugas keamanan (satpam) kantor Telkom yang berada di sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Petugas tersebut mengaku melihat beberapa orang yang diduga tahanan melompat dari jendela lantai dua gedung kejaksaan sebelum melintas di area sekitar kantor Telkom.

Selanjutnya, tim juga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di area Telkom Kota Pontianak yang memperlihatkan tiga orang yang diduga tahanan melintas di lokasi tersebut pada pukul 14.34 WIB.

Setelah memastikan adanya pelarian tahanan, pihak Kejari Pontianak segera melakukan koordinasi dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah pengejaran dan pengamanan.

Dari hasil pengejaran yang dilakukan secara intensif, dua orang tahanan berhasil diamankan kembali oleh Tim Kejaksaan bersama jajaran Polres Sintang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.

“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujar Kasi Penkum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan dua tahanan yang kabur merupakan hasil dari respons cepat dan koordinasi yang solid antar aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya dua orang tahanan berhasil diamankan kembali. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.

Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang belum tertangkap, dengan harapan dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jumat, 27 Februari 2026

Penyidik Kejati Kalbar Periksa 5 Saksi Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit 2017–2023

Kejati Kalbar memeriksa lima saksi Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Kejati Kalbar memeriksa lima saksi Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

Jakarta, Kamis 26 Februari 2026 — Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali memeriksa lima saksi dari Kementerian ESDM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar pada Kejaksaan Agung RI dan dilakukan secara marathon sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti atas perkara yang tengah ditangani penyidik. Kelima saksi diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan pertambangan bauksit di wilayah Kalbar.

Pemeriksaan Marathon untuk Perkuat Alat Bukti

Pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif dalam satu hari penuh. Para saksi sebelumnya telah dipanggil ke kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang dan diperiksa di Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan tahapan penyidikan yang sah dan prosedural.

Menurutnya, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas peran serta mekanisme penerbitan izin tambang bauksit yang diduga bermasalah. Pemeriksaan ini juga bertujuan melengkapi berkas perkara agar konstruksi hukum semakin kuat dan komprehensif.

Fokus pada Tata Kelola dan Perizinan Tambang Bauksit

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat selama kurun waktu enam tahun. Sektor pertambangan sendiri menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah, sehingga dugaan pelanggaran dalam pengelolaannya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Penyidik mendalami proses perizinan, pengawasan, hingga aspek administratif yang berkaitan dengan kewenangan kementerian teknis. Keterangan dari pejabat atau pihak yang memahami alur perizinan dinilai krusial untuk membuka secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penyidikan.

Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Tujuannya adalah mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Kalimantan Barat yang berharap pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bersih dan bertanggung jawab.

FAQ Seputar Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Kalbar

1. Apa yang sedang diselidiki Kejati Kalbar?
Penyidik menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola dan perizinan tambang bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023.

2. Siapa saja yang diperiksa?
Lima saksi dari Kementerian ESDM yang memiliki keterkaitan dengan proses perizinan tambang bauksit.

3. Di mana pemeriksaan dilakukan?
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

4. Mengapa pemeriksaan dilakukan secara marathon?
Karena materi yang didalami cukup kompleks dan membutuhkan pendalaman intensif dalam satu hari penuh.

5. Apakah sudah ada tersangka?
Informasi resmi terkait penetapan tersangka belum diumumkan. Proses masih pada tahap pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti.

Kamis, 19 Februari 2026

Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak

Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak.

Pontianak — Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar). 

Pada Rabu, (18/2/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan perkara tata kelola pertambangan bauksit. 

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Fakta Penting Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit

Langkah penggeledahan ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang terukur untuk memperkuat konstruksi perkara. 

Penyidik berupaya menelusuri alur perizinan, proses pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah diselidiki.

Fokus utama penggeledahan adalah menemukan dan mengamankan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, yakni:

  • Dokumen administrasi perizinan pertambangan

  • Catatan transaksi dan dokumen keuangan

  • Data elektronik yang tersimpan dalam perangkat digital

  • Bukti komunikasi yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan

Barang-barang tersebut dinilai krusial untuk mengurai peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, mengidentifikasi pola perbuatan, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, penggeledahan merupakan salah satu instrumen penting untuk mengamankan alat bukti sebelum hilang, dimusnahkan, atau diubah. 

Apalagi, perkara yang menyangkut sektor sumber daya alam seperti pertambangan bauksit seringkali melibatkan jejaring kewenangan yang kompleks dan lintas institusi.

Penyidikan ini juga memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mendalami aspek administratif, tetapi juga relasi kewenangan, proses pengambilan keputusan, hingga kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.

Dampak dan Analisis: Sorotan pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit

Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak
Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak.

Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki implikasi yang luas. 

Bauksit sebagai komoditas strategis berperan penting dalam industri aluminium dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Kalimantan Barat sendiri dikenal sebagai salah satu daerah penghasil bauksit terbesar di Indonesia.

Dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan berpotensi menimbulkan sejumlah dampak serius, antara lain:

  1. Kerugian Keuangan Negara
    Penyimpangan dalam perizinan atau pengelolaan dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak, royalti, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

  2. Kerusakan Lingkungan
    Tata kelola yang tidak sesuai aturan seringkali berdampak pada eksploitasi berlebihan dan kerusakan lingkungan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekitar.

  3. Distorsi Iklim Investasi
    Ketidaktransparanan dalam proses perizinan dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

  4. Menurunnya Kepercayaan Publik
    Dugaan praktik korupsi di sektor sumber daya alam memicu kekhawatiran publik terhadap integritas pengelolaan kekayaan daerah.

Dengan semakin intensifnya langkah penyidikan, Kejati Kalbar memberikan sinyal kuat bahwa sektor sumber daya alam tidak kebal dari penegakan hukum. 

Pendalaman terhadap relasi kewenangan dan pola pengambilan keputusan menjadi kunci untuk membongkar dugaan praktik yang mungkin berlangsung secara terstruktur.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan berbasis pembuktian. Penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan saksi, tetapi juga mengedepankan bukti dokumen dan data elektronik untuk membangun konstruksi perkara yang solid.

Pernyataan Resmi Kejati Kalbar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ada di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit. Hal ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan guna memenuhi unsur alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara. 

Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menjaga transparansi proses hukum serta memastikan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam

Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak
Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak.

Pengusutan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit ini menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Sektor ini dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus potensi kerawanan penyimpangan yang besar.

Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya pada sektor yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat:

  • Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi

  • Memperbaiki tata kelola perizinan pertambangan

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam

  • Mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum

Publik kini menanti hasil pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika alat bukti dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

FAQ: Seputar Penggeledahan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar

1. Mengapa Kejati Kalbar melakukan penggeledahan?
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

2. Apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut?
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan proses perizinan dan pengelolaan pertambangan.

3. Apakah sudah ada tersangka dalam perkara ini?
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berkembang dan belum diumumkan secara resmi mengenai penetapan tersangka dalam konteks penggeledahan terbaru tersebut.

4. Apa dampak dugaan korupsi ini bagi masyarakat?
Dampaknya bisa meliputi potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam.

5. Bagaimana masyarakat menyikapi proses ini?
Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil persidangan sebelum menarik kesimpulan.

Penggeledahan rumah pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi babak penting dalam upaya pembuktian. 

Di tengah sorotan publik, langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam terus diperkuat. 

Dengan pendekatan profesional dan berbasis alat bukti, proses hukum diharapkan mampu mengungkap fakta secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Senin, 19 Januari 2026

Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Sanggau Dugaan Korupsi Bauksit Makin Terkuak

Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Sanggau Dugaan Korupsi Bauksit Makin Terkuak
Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Sanggau Dugaan Korupsi Bauksit Makin Terkuak.

Sanggau – Dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kembali mencuat. Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri atau PT DSM yang berada di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, dan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mulai memasuki lokasi sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 11.30 WIB. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat TNI. Sejumlah ruangan tak luput dari pemeriksaan, mulai dari ruang kerja hingga tempat penyimpanan arsip penting perusahaan.

Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai berkas dan dokumen yang diduga memiliki kaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani. Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

Meski demikian, hingga saat ini Kejati Kalbar belum mengungkap secara detail siapa saja pihak yang berpotensi terlibat maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak kejaksaan hanya memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah mengantongi izin sesuai prosedur hukum. Kejati Kalbar menegaskan, setiap barang yang diamankan akan diteliti dan dianalisis secara mendalam guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Emilwan Ridwan, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya serius kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang sedang disidik.

“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan. Tujuannya adalah mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan perkara,” ujarnya kepada awak media.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan komitmen Kejati Kalbar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Barang-barang yang diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan secara resmi di Kantor Kejati,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih mendalami hasil penggeledahan tersebut. Informasi lebih rinci terkait perkara maupun pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.

Sampai berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik membuka peluang adanya pengembangan perkara seiring dengan hasil penggeledahan dan analisis dokumen yang telah diamankan.

@borneotribun.com Kejati Kalbar Geledah PT DSM Dugaan Korupsi Bauksit Sanggau Makin Panas Sanggau – Dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kembali mencuat. Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri atau PT DSM yang berada di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, dan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mulai memasuki lokasi sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 11.30 WIB. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat TNI. Sejumlah ruangan tak luput dari pemeriksaan, mulai dari ruang kerja hingga tempat penyimpanan arsip penting perusahaan. #korupsibauksit #kejatikalbar #kalimantanbarat #kasuskorupsi #beritaviral ♬ suara asli - Borneotribun

Rabu, 17 Desember 2025

Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan

Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan
Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan.

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10.18 WIB, tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota atau Pudkot serta pembangunan Kantor Perusda yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut kini menjadi sorotan karena diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan

Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik Kejati Kalbar telah lebih dulu menjalankan tahapan penyidikan secara menyeluruh. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pihak pelaksana proyek, pengawas pekerjaan, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui detail pelaksanaan proyek fisik tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang kuat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat penggeledahan berlangsung, tim penyidik menyisir beberapa ruangan di kantor Perusda Aneka Usaha. Fokus utama mereka adalah mencari dan mengamankan dokumen, data penting, serta barang bukti lain yang diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar untuk menangani perkara korupsi secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik saat ini memusatkan perhatian pada penguatan alat bukti. Tujuannya jelas, yakni membuat perkara ini semakin terang dan memastikan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab sesuai hukum.

Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak dilakukan setengah-setengah. Setiap tahap penyidikan dijalankan secara terukur dan berbasis bukti, bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Dokumen yang ditemukan saat penggeledahan, ditambah keterangan para saksi kunci, akan terus didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan

Pihak kejaksaan menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih dari sekadar proses hukum, Kejati Kalbar ingin menunjukkan bahwa upaya ini merupakan langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan daerah, menjadi prioritas demi kepentingan publik yang lebih luas.

Melalui langkah ini, Kejati Kalbar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan. Dukungan publik dinilai sangat penting sebagai kekuatan utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat Kalimantan Barat.

Jumat, 15 September 2023

Kunjungan Kejati Kalbar ke Sekadau untuk Sosialisasi Anti-Korupsi

Kunjungan Kejati Kalbar ke Sekadau untuk Sosialisasi Anti-Korupsi.
SEKADAU – Pemerintah Kabupaten Sekadau Menerima Kunjungan Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati pada hari Rabu, 13 September 2023.

Kunjungan kerja pada Rabu (13/9/2023) kemarin yang dilaksanakan oleh Kejati Kalbar dengan tema: "Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah".

Sebelum acara sosialisasi dimulai, dilaksanakan terlebih dahulu prosesi penyambutan Kejati Kalbar beserta rombongan, diiringi tarian tradisional dan pengalungan syal motif Dayak khas daerah.

Sambutan Bupati Sekadau, Aron, S.H. mengatakan bahwasanya Sekadau merupakan pemekaran dari Kabupaten Sanggau, pada tanggal 18 Desember nanti telah genap 20 tahun, katanya.

"Adanya kunker Kejati, dapat memberikan arahan, masukan serta saran kepada kami pemerintah daerah", kata Bupati

Menurut dirinya, dari sisi hukum kita agak lemah, jadi mohon penguatan pintanya kepada Kejati (13/9/2023).

Pada tahun 2021-2022 ada gugatan terkait perdata rumah sakit di Desa Seberang Kapuas, Namun kita menang di persidangan.

Terkait MOU kita harus jalin kedepannya. Nah, kita mohon bimbingan dan arahan dari Kejati, ungkapnya.

Lanjutnya, "Sosialisasi terkait hukum dan pengamanan proyek ini juga momentum yang sangat penting bagi kita semua (kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Sekadau) guna membangun Kabupaten Sekadau bebas dari Tipikor".

Sambutan sekaligus ceramah hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini menyikapi Visi Presiden tahun 2019-2024.

"Daerah kita jika dibandingkan dengan daerah lain diluar sana, karena saya sudah pernah bertugas di Papua dan sebelum di Kalbar, saya ditugaskan di Kejati Aceh, Kita juga menyadari setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri",

Yang mana lanjut Kejati, kita sampaikan materi terkait arah kebijakan jaksa agung tentang peran kejaksaan mendukung pembangunan.

"Penegasan dari jaksa agung RI, bahwa kejaksaan tidak bermain-main dalam melaksanakan penuntutan tanpa memperhatikan rasa keadilan", ungkapnya.

Lanjutnya, tentang struktur kejaksaan agung RI, serta tugas dan kewenangan kejaksaan.

Kejaksaan sendiri terdiri dari 3 bidang, yakni Pidana (umum dan khusus), Perdata dan tata usaha negara, serta keamanan dan ketertiban umum/intelejen. Dimana arahan hari ini fokus yang ke 2, ujarnya.

Kejati juga apresiasi kepada bupati karena telah menang gugatan atas perdata RS di Seberang Kapuas pada tahun 2022-2023.

Hadir kegiatan Ketua DPRD, Radius Effendi
Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Camat Se-Kabupaten Sekadau, Dandim 1204/SGU-SKD, Letkol Inf. Bayu Yudha Pratama, Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, Kepala Pengadilan Sanggau
Direktur RSUD Kabupaten Sekadau, Kabag/Kabid OPD Kabupaten Sekadau.

(Tim/Yk/Hr)

Jumat, 05 Agustus 2022

Kejati Kalbar tahan satu tersangka korupsi pengadaan tanah BUMN

Kejati Kalbar tahan satu tersangka korupsi pengadaan tanah BUMN
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menahan satu tersangka berinisial M (55) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tahun 2018 hingga 2020 kepada salah satu BUMN.

"Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis malam.

Dia menjelaskan, tim penyidik Kejati Kalbar telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka M tersebut.

"Penahanan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 05 /0.1/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dan ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak tanggal 4 hingga 23 Agustus 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak," ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka M adalah selaku pemilik tanah atau lahan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp250 ribu dari salah satu BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta.

Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap terdakwa B yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Masyhudi mengatakan, tersangka M diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkara tersebut secepatnya akan kami diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya," katanya. (ANT)

Rabu, 02 Maret 2022

Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi PPIP di Kapuas Hulu

Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi PPIP di Kapuas Hulu
Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH. 


BorneoTribun Pontianak, Kalbar – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan bernama Muksin Syech (42) di rumahnya Jalan Perum Sebangkau, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (2/3/2022). 


Muksin Syech ditetapkan DPO Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak Tahun 2016 sebagai terpidana Korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di Kapuas Hulu. 


Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, menjelaskan bahwa buron bernama Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi Bersama-Sama pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu. 


"Sedangkan ke lima (5) terpidana lain yaitu terpidana RITU, S.T.,  Terpidana DANA SUPARTA, Terpidana HADIDI, S.T., Terpidana UBITGAM SAKHIRDA, Terpidana Edi Sasrianto, S.T, sudah dieksekusi / menjalankan pidana penjara," jelasnya. 


Masyhudi mengatakan, pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000.


"Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12%  yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS," kata Masyhudi. 


Dijelaskannya, akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930.000.000, (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). 


"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M. Zein, S.E diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. 


Terpidana Muksin Syech M. Zein, S.E (42 th) dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Selanjutnya pada hari ini, Tanggal 02 Maret 2022, DPO terpidana Muksin Syech diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak. 


Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/


“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO. Dan target untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. 


Reporter: Libertus

Editor: Yakop

Sabtu, 15 Januari 2022

Korupsi 12 Miliar, DPO ini Ditangkap Dirumahnya Jalan Adisucipto Pontianak

Korupsi 12 Miliar, DPO ini Ditangkap Dirumahnya Jalan Adisucipto Pontianak
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak..

BorneoTribun Pontianak, Kalbar – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 tahun) DPO sejak Tahun 2008 silam. Pada Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 16.15 Wib.

Penangkapan tersangka Buronan atau DPO di rumahnya di Jalan Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Provinsi Kalimantan Barat. 

Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi, S.H., saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, M.M., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono S.H., Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Imam Santoso, S.H., M.M., Johanes Sri Triswoyo, S.H., G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara.

DPO terpidana Drs. Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, pada tahun 2008 terpidana Drs. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapanpuluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Setelah berhasil mengamankan atau menangkap DPO terpidana Drs. Sholikin, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," ucap Kajati Kalbar.

"Selanjutnya pada  hari Jumat itu juga DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak," ucap Masyhudi

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon" Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO", kata Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H.

(Penkum Kejati)
Editor: Libertus

Kamis, 03 Juni 2021

Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang

Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang
Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang.
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau berinisial CM, Kamis (3/6) sekitar pukul 13.30  WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menerangkan, penangkapan CM dilakukan tanpa perlawanan di salahsatu warung kopi yang terletak dijalan merdeka barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak, kota Pontianak, Kalbar.

Tengku Firdaus menuturkan, bahwa CM adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar.

"Bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.238.721.620,27," terangnya.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.

Bahwa berdasarkan Amar Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. 

"Kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuka mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," tegas Tengku Firdaus.

Reporter: Liber
Editor: Yakop