Berita BorneoTribun: Komdigi hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Komdigi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komdigi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2026

TikTok Ikuti Arahan Pemerintah, Akun Anak Di Bawah 16 Tahun Bisa Dinonaktifkan

TikTok membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan PP Tunas dari Komdigi. Akun yang melanggar bisa dinonaktifkan, pengguna dapat ajukan verifikasi usia.
TikTok membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan PP Tunas dari Komdigi. Akun yang melanggar bisa dinonaktifkan, pengguna dapat ajukan verifikasi usia.

JAKARTA - Platform media sosial TikTok menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi terbaru pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dalam keterangan resmi perusahaan yang dikonfirmasi pada Selasa, TikTok menegaskan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah yang menetapkan bahwa platform digital harus secara jelas menyatakan bahwa layanan tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.

“Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers resmi.

Komitmen TikTok Patuhi PP Tunas

Langkah pembatasan usia ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan secara resmi pada 28 Maret 2026 di Indonesia dan menjadi dasar bagi platform digital untuk memperketat sistem perlindungan pengguna anak dan remaja.

TikTok menyampaikan bahwa perusahaan telah menyiapkan berbagai mekanisme teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, termasuk melalui halaman Pusat Dukungan yang berisi panduan usia pengguna khusus untuk Indonesia.

Menurut informasi resmi, akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia berpotensi dinonaktifkan, dan pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu sebelum proses penonaktifan dilakukan.

Pengguna Bisa Ajukan Banding Jika Akun Terdampak

TikTok juga memberikan ruang bagi pengguna yang sebenarnya berusia di atas 16 tahun namun terdampak penonaktifan akun.

Pengguna dalam kategori tersebut dapat mengajukan banding verifikasi usia untuk memastikan bahwa akun mereka dapat diaktifkan kembali.

Selain itu, TikTok menyatakan akan terus menjalankan proses penilaian mandiri terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas.

“Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut,” ujar pihak TikTok.

Lebih Dari 50 Fitur Keamanan Sudah Disiapkan

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan digital, TikTok mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan telah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis, khususnya bagi pengguna remaja.

Fitur-fitur tersebut mencakup pembatasan interaksi, pengaturan privasi akun, serta sistem moderasi konten yang terus diperbarui sesuai dengan Panduan Komunitas TikTok.

TikTok juga menegaskan akan terus menyesuaikan sistem pengamanan sesuai dengan perkembangan regulasi pemerintah di Indonesia.

“Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami,” kata pihak TikTok.

Delapan Platform Digital Masuk Tahap Awal Pengawasan

Dalam tahap awal implementasi PP Tunas, pemerintah menetapkan delapan platform digital berisiko tinggi yang menjadi fokus pengawasan.

Platform tersebut meliputi:

  • Instagram

  • Facebook

  • Threads

  • X

  • Bigo Live

  • YouTube

  • TikTok

  • Roblox

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada Kamis (9/4), beberapa platform dinilai telah sepenuhnya mematuhi regulasi, di antaranya layanan milik Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads, serta X dan Bigo Live.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai telah mematuhi sebagian ketentuan, dan Google sebagai pemilik YouTube disebut masih dalam proses menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Dampak Kebijakan Bagi Pengguna dan Orang Tua

Penerapan batas usia ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan anak di dunia digital. Bagi orang tua, kebijakan ini bisa membantu mengontrol aktivitas digital anak dan meminimalkan risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.

Di sisi lain, pengguna remaja yang mendekati usia minimum diharapkan lebih memahami pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

FAQ

1. Apakah pengguna di bawah 16 tahun langsung diblokir dari TikTok?

Tidak langsung. Pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu sebelum akun dinonaktifkan.

2. Bagaimana jika akun saya dinonaktifkan padahal sudah berusia 16 tahun?

Pengguna dapat mengajukan banding dengan melakukan verifikasi usia sesuai prosedur yang disediakan TikTok.

3. Kapan aturan PP Tunas mulai berlaku?

Peraturan ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 di Indonesia.

4. Apakah hanya TikTok yang terdampak aturan ini?

Tidak. Ada delapan platform digital yang masuk tahap awal pengawasan, termasuk Instagram, Facebook, YouTube, dan Roblox.

5. Apa tujuan utama pembatasan usia ini?

Untuk melindungi anak dan remaja dari risiko konten berbahaya serta meningkatkan keamanan di platform digital.

Minggu, 15 Maret 2026

Lindungi Anak Di Dunia Digital, BPKN Dukung Pembatasan Akses Media Sosial

BPKN mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang digagas Komdigi demi melindungi generasi muda dari risiko konten negatif, kecanduan gawai, dan penyalahgunaan data pribadi. (Gambar ilustrasi AI)
BPKN mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang digagas Komdigi demi melindungi generasi muda dari risiko konten negatif, kecanduan gawai, dan penyalahgunaan data pribadi. (Gambar ilustrasi AI)

BPKN Dukung Pembatasan Media Sosial Untuk Anak Demi Lindungi Generasi Digital

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang tengah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa anak-anak saat ini tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga termasuk kelompok konsumen digital yang perlu mendapatkan perlindungan khusus.

Menurutnya, regulasi yang mengatur penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah preventif agar mereka tidak terpapar dampak negatif dunia digital secara berlebihan.

“Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan upaya penting dalam melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang siber,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Risiko Dunia Digital Bagi Anak Semakin Nyata

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat memang membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Media sosial memudahkan komunikasi, akses informasi, hingga membuka peluang belajar yang lebih luas.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.

Mufti menilai, tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Selain itu, penggunaan gawai yang berlebihan juga dapat memicu kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental maupun perkembangan sosial anak.

Tidak hanya itu, risiko lain yang menjadi perhatian adalah potensi eksploitasi data pribadi pengguna anak oleh platform digital.

“Paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gawai, hingga risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian serius dalam perlindungan konsumen di era digital,” jelasnya.

Karena itu, menurut BPKN, negara memiliki peran penting untuk memastikan ruang digital tetap aman dan sehat bagi generasi muda.

Pemerintah Dorong Regulasi Penggunaan Media Sosial Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mendorong kebijakan yang mengarah pada pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di usia tertentu.

Kebijakan tersebut juga mencakup peningkatan pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta mendorong keterlibatan orang tua dalam penggunaan teknologi oleh anak.

BPKN menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, terutama dalam melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dari potensi eksploitasi oleh platform digital.

Pembatasan penggunaan media sosial juga diharapkan dapat membantu anak-anak menjaga keseimbangan antara aktivitas di dunia digital dengan interaksi sosial di kehidupan nyata.

Dengan kata lain, teknologi tetap bisa dimanfaatkan sebagai sarana belajar dan hiburan, namun tidak sampai mengganggu perkembangan sosial maupun psikologis anak.

Platform Digital Juga Punya Tanggung Jawab

Selain pemerintah dan keluarga, perusahaan teknologi juga dinilai memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

BPKN menegaskan bahwa platform digital harus menghadirkan sistem perlindungan yang lebih kuat bagi pengguna anak.

Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:

Menurut Mufti, perusahaan teknologi tidak seharusnya hanya fokus pada peningkatan jumlah pengguna, tetapi juga harus memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan penggunanya, terutama anak-anak.

“Perusahaan teknologi perlu memastikan bahwa platform mereka aman digunakan oleh anak-anak dan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna,” tegasnya.

Peran Orang Tua Sangat Penting

Meski regulasi tengah disiapkan pemerintah, BPKN menilai peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam melindungi anak di era digital.

Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak ketika menggunakan internet serta memberikan pemahaman mengenai penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab.

Edukasi digital kepada masyarakat juga dinilai sangat penting agar keluarga, guru, dan lingkungan sekitar mampu membimbing anak menghadapi perkembangan teknologi.

Dengan pemahaman yang baik, anak-anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkan internet secara positif.

Kolaborasi Untuk Ruang Digital Yang Lebih Aman

BPKN juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia.

Langkah tersebut termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, perusahaan teknologi, serta masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman bagi generasi muda.

Mufti berharap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak dapat menjadi awal dari upaya membangun tata kelola ruang digital yang lebih sehat dan berkeadilan.

“Harapannya, kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” pungkasnya.

Jumat, 15 Agustus 2025

Pendaftaran Lelang Frekuensi 1,4 GHz Dibuka: Internet Murah 100 Mbps Segera Hadir

Jakarta – Pemerintah resmi membuka pendaftaran lelang frekuensi 1,4 GHz yang digadang-gadang akan menjadi langkah besar dalam menghadirkan layanan internet murah berkecepatan hingga 100 Mbps ke seluruh Indonesia. Sebanyak tujuh perusahaan telekomunikasi besar telah mendaftar dan siap mengikuti seleksi yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan internet tetap (Fixed Wireless Access) sekaligus mendorong pemerataan transformasi digital di Tanah Air.

Tujuh Perusahaan Ikut Lelang Frekuensi

Pemerintah resmi membuka pendaftaran lelang frekuensi 1,4 GHz untuk internet murah 100 Mbps. Tujuh perusahaan ikut serta, targetkan pemerataan akses digital di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran lelang frekuensi 1,4 GHz untuk internet murah 100 Mbps. Tujuh perusahaan ikut serta, targetkan pemerataan akses digital di seluruh Indonesia.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/8/2025), Komdigi mengumumkan bahwa pendaftaran lelang telah dibuka, dan seluruh perusahaan yang mendaftar kini berstatus calon peserta seleksi. Proses pendaftaran ini disertai dengan pengunduhan dokumen seleksi dan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan tertulis hingga Kamis (21/8/2025).

Berikut daftar tujuh perusahaan yang resmi mengambil akun e-auction pada 13–14 Agustus 2025:

  1. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

  2. PT XLSMART Telecom Sejahtera

  3. PT Indosat Tbk

  4. PT Telemedia Komunikasi Pratama

  5. PT Netciti Persada

  6. PT Telekomunikasi Selular

  7. PT Eka Mas Republik

Detail Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Komdigi membuka lelang total lebar pita 80 MHz pada rentang frekuensi 1432 MHz hingga 1512 MHz. Lelang ini diperuntukkan bagi layanan Fixed Wireless Access (FWA) yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas jaringan dan memperluas cakupan internet di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bermanfaat bagi penyelenggara jaringan, tetapi juga memberikan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Langkah ini membuka ruang bagi operator untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, sekaligus memberikan lebih banyak pilihan akses internet murah kepada masyarakat," ujarnya.

Pembagian Wilayah Lelang: 3 Regional, 15 Zona

Agar pemerataan internet dapat tercapai, pemerintah membagi wilayah lelang menjadi tiga regional yang mencakup 15 zona. Berikut pembagiannya:

Regional 1

  • Zona 4: Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi

  • Zona 5: Jawa Barat (kecuali wilayah di Zona 4)

  • Zona 6: Jawa Tengah dan Yogyakarta

  • Zona 7: Jawa Timur

  • Zona 9: Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya

  • Zona 10: Maluku dan Maluku Utara

Regional 2

  • Zona 1: Aceh dan Sumatra Utara

  • Zona 2: Sumatra Barat, Riau, dan Jambi

  • Zona 3: Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung

  • Zona 8: Bali, NTB, dan NTT

  • Zona 15: Kepulauan Riau

Regional 3

  • Zona 11: Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara

  • Zona 12: Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah

  • Zona 13: Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat

  • Zona 14: Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

Dampak Positif Lelang Frekuensi bagi Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan membawa beberapa manfaat strategis:

  1. Internet Lebih Murah dan Cepat – Target kecepatan hingga 100 Mbps akan membuat aktivitas online seperti belajar, bekerja, dan hiburan semakin lancar.

  2. Pemerataan Akses Digital – Wilayah terpencil, termasuk Papua dan Maluku, mendapat prioritas untuk mendapatkan layanan internet berkualitas.

  3. Dorongan Ekonomi Digital – UMKM dan industri kreatif bisa berkembang lebih cepat dengan dukungan jaringan yang stabil.

  4. Transformasi Layanan Publik – Pemerintah daerah bisa memanfaatkan internet cepat untuk layanan e-government yang lebih efisien.

Jadwal Penting Lelang Frekuensi 1,4 GHz

  • Pendaftaran dan Pengambilan Akun E-Auction: 13–14 Agustus 2025

  • Pengunduhan Dokumen Seleksi: Setelah pendaftaran selesai

  • Pengajuan Pertanyaan Tertulis: Maksimal 21 Agustus 2025

  • Tahap Seleksi dan Penetapan Pemenang: Jadwal detail akan diumumkan Komdigi

Lelang frekuensi 1,4 GHz ini menjadi momentum penting dalam sejarah perkembangan internet di Indonesia. Dengan keterlibatan tujuh perusahaan besar dan target kecepatan hingga 100 Mbps, masyarakat dapat berharap pada masa depan internet yang lebih cepat, murah, dan merata.

Bila berjalan lancar, kebijakan ini bukan hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan ekonomi digital global.