Berita BorneoTribun: Konflik Lahan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Konflik Lahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konflik Lahan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2026

Konflik Lahan Landak, Karolin Ajak Warga Ikuti Proses Pendataan Resmi

Bupati Karolin mengimbau warga eks PT Aria mengikuti pendataan lahan bersama ATR/BPN guna memastikan hak petani dan mencegah konflik pertanahan di Landak.
Bupati Karolin mengimbau warga eks PT Aria mengikuti pendataan lahan bersama ATR/BPN guna memastikan hak petani dan mencegah konflik pertanahan di Landak.

LANDAK — Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat di kawasan eks PT Aria untuk mengikuti proses pendataan dan identifikasi lahan yang sedang dilakukan pemerintah daerah bersama ATR/BPN. Tahapan tersebut dinilai penting sebagai dasar pemenuhan hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka garap.

Imbauan itu disampaikan Karolin usai kegiatan sosialisasi penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria yang digelar Pemerintah Kabupaten Landak di Aula Bappeda Landak, Senin (13/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Karolin menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses penyelesaian lahan agar masyarakat memiliki dasar administrasi yang kuat dan jelas.

Dalam wawancara lanjutan dengan wartawan, Karolin mengungkapkan konflik pertanahan di wilayah Landak cukup sering terjadi. Karena itu, pemerintah daerah berupaya melakukan mitigasi sejak dini.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan adalah mengidentifikasi perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, lalu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam rangka memitigasi adanya konflik pertanahan di masa depan, kami mengidentifikasi beberapa perusahaan yang tidak memperpanjang HGU. Kemudian izin usaha perkebunannya kita cabut sesuai ketentuan,” kata Karolin.

Menurut Karolin, langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat penggarap untuk memperoleh hak atas lahan yang telah lama mereka usahakan.

Karolin menjelaskan, masyarakat penggarap di kawasan eks PT Aria umumnya merupakan petani mitra dari perkebunan sebelumnya. Sebagian di antaranya juga warga setempat yang pernah menyerahkan lahan kepada perusahaan.

Karena itu, pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan pihak terkait, termasuk Bank Tanah, terus berupaya mendampingi masyarakat melalui tahapan resmi yang berlaku.

Proses tersebut meliputi:

  • Pengukuran lahan

  • Identifikasi penggarap

  • Pendataan administrasi

  • Pengusulan kepada Bank Tanah

Tahapan ini diperlukan sebelum lahan dapat diusulkan untuk redistribusi kepada masyarakat.

Karolin mengakui sebagian warga mungkin merasa proses pendataan cukup rumit. Namun menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan lahan benar-benar diberikan kepada petani yang sah.

“Memang terlihat ribet, tapi ini untuk memastikan penggarap yang benar-benar ada di lokasi. Bukan data fiktif atau pihak lain yang tidak berhak,” ujarnya.

Ia juga meluruskan adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait kegiatan pengukuran dan identifikasi lahan.

Menurut Karolin, tanpa data yang lengkap, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan redistribusi lahan.

Karolin menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah berbeda dengan Bank Tanah dalam penyelesaian lahan eks perusahaan.

Pemerintah daerah bersama ATR/BPN bertugas:

  • Mengidentifikasi lahan

  • Mendata penggarap

  • Memetakan wilayah

Sementara proses redistribusi tanah nantinya menjadi bagian dari mekanisme yang ditangani oleh Bank Tanah.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap hak masyarakat dapat diberikan secara adil dan tepat sasaran.

Karolin mengajak masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah dan tidak ragu bertanya jika ada hal yang belum dipahami.

Ia juga mempersilakan warga untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah di Ngabang apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Jika masih ada hal yang belum jelas, silakan hubungi pemerintah daerah di Ngabang agar bisa berdiskusi dan mendapatkan informasi lengkap,” kata Karolin.

Menurutnya, seluruh proses penyelesaian lahan eks perusahaan di Kabupaten Landak pada prinsipnya menggunakan mekanisme yang sama.

FAQ

Apa tujuan pendataan lahan eks PT Aria?

Pendataan bertujuan memastikan siapa saja penggarap yang sah serta menjadi dasar administrasi untuk pengusulan hak atas tanah kepada pemerintah pusat melalui mekanisme resmi.

Apakah lahan langsung diberikan kepada warga?

Tidak. Lahan tidak langsung diberikan. Ada tahapan seperti pengukuran, identifikasi, dan pengusulan sebelum proses redistribusi dilakukan.

Mengapa proses pendataan dianggap penting?

Karena tanpa data resmi, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan hak kepemilikan lahan bagi masyarakat.

Siapa saja yang terlibat dalam proses ini?

Proses melibatkan Pemerintah Kabupaten Landak, ATR/BPN, serta pihak terkait termasuk Bank Tanah.

Apa yang harus dilakukan warga?

Warga diminta mengikuti pendataan, memberikan informasi yang benar, serta berkoordinasi dengan pemerintah jika ada hal yang belum dipahami.

Kamis, 02 April 2026

Konflik Warga dan Perusahaan Di Lamandau Berakhir Damai

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra berhasil menuntaskan konflik warga dan perusahaan dengan kesepakatan kebun plasma 200 hektare untuk masyarakat. (gambar ilustrasi)
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra berhasil menuntaskan konflik warga dan perusahaan dengan kesepakatan kebun plasma 200 hektare untuk masyarakat. (gambar ilustrasi)

LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau akhirnya berhasil menuntaskan mediasi konflik antara masyarakat Kelurahan Tapin Bini dan pihak perusahaan PT Pilar Wanapersada. Hasilnya, kedua pihak sepakat terkait penyediaan kebun plasma untuk masyarakat setempat.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyampaikan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses dialog yang cukup panjang dan penuh dinamika.

“Setelah melalui dialog cukup panjang, penuh dinamika, kita berhasil mencapai titik temu yang disepakati bersama,” ujarnya saat dihubungi dari Nanga Bulik, Kamis.

Komitmen Kebun Plasma 200 Hektare

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berkomitmen memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas kurang lebih 200 hektare. Luasan ini akan disesuaikan dengan potensi lahan yang tersedia di wilayah tersebut.

Proses realisasi kebun plasma akan dilakukan melalui tahapan verifikasi Calon Petani dan Calon Lahan (CP/CL). Nantinya, pengelolaan kebun sepenuhnya akan dipercayakan kepada koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat agar memiliki peran langsung dalam pengelolaan sumber daya di wilayahnya.

Tetap Jaga Kawasan Konservasi

Selain itu, pemerintah dan perusahaan juga sepakat untuk mempertahankan kawasan tertentu sebagai area konservasi. Hal ini penting guna menjaga keseimbangan lingkungan di tengah aktivitas perkebunan.

Rizky menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Pesan Tegas Bupati: Jangan Jual Plasma

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual kebun plasma yang telah diperjuangkan bersama. Menurutnya, aset tersebut harus dijaga untuk keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Pesan saya cuma satu, plasma yang sudah didapat dan diperjuangkan jangan sampai dijual supaya warga kita tidak menjadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Dorong Kesejahteraan dan Iklim Investasi

Rizky menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara semua pihak, dengan pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator yang memastikan semua aspirasi didengar secara adil dan terbuka.

Ia berharap, keberhasilan mediasi ini menjadi momentum positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat iklim investasi di Kabupaten Lamandau.

Dengan tetap mengedepankan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, pemerintah optimistis konflik serupa dapat diminimalisir di masa depan.

FAQ

1. Apa itu kebun plasma?
Kebun plasma adalah lahan perkebunan yang dikelola masyarakat dengan dukungan perusahaan, biasanya dalam kemitraan.

2. Berapa luas kebun plasma yang disepakati?
Sekitar 200 hektare, disesuaikan dengan potensi lahan.

3. Siapa yang mengelola kebun plasma?
Koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

4. Apakah ada kawasan yang dilindungi?
Ya, beberapa area tetap dijadikan kawasan konservasi.

5. Apa tujuan utama kesepakatan ini?
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan investasi serta lingkungan.

Rabu, 18 Maret 2026

Karolin Pimpin Mediasi Tiga Perusahaan di Landak, Tegaskan Penyelesaian Konflik Harus Bijak

Bupati Karolin Pimpin Mediasi Tiga Perusahaan di Landak, Pastikan Penyelesaian Konflik Lahan Adil Dan Bijaksana Bagi Semua Pihak
Bupati Karolin Pimpin Mediasi Tiga Perusahaan di Landak, Pastikan Penyelesaian Konflik Lahan Adil Dan Bijaksana Bagi Semua Pihak.

LANDAK -- Pemerintah Kabupaten Landak menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan konflik penggunaan lahan yang melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan di wilayahnya. Langkah ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memimpin langsung rapat mediasi Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama antara PT Fortune Borneo Resources (FBR), PT Mustika Abadi Khatulistiwa (MAK), dan PT Satria Multi Sukses (SMS). Pertemuan berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Landak, Selasa (17/3/2026).

Karolin menegaskan, setiap konflik dalam dunia investasi harus diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi yang adil bagi semua pihak.

“Semua konflik kita mediasi. Komitmen kita adalah memastikan solusi yang adil. Di sisi lain, kita juga perlu menjaga agar investasi tetap masuk karena berdampak pada lapangan kerja dan perputaran ekonomi daerah,” ujar Karolin.

Meski demikian, Bupati mengingatkan perusahaan agar memperhatikan aspirasi dan keberatan masyarakat yang terdampak.

“Kalau masyarakat keberatan, harus ditanyakan apa yang menjadi persoalannya. Diselesaikan secara bijaksana, tanpa merusak situasi yang sudah ada,” tambahnya.

Karolin mengibaratkan penanganan konflik harus dilakukan secara tepat dan terukur, tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kalau ada tikus, jangan rumahnya yang dibakar. Itu harapan saya,” tegasnya.

Rapat mediasi ini turut dihadiri perwakilan Bappeda Landak, Dinas PUPRPERA, serta kuasa hukum dari masing-masing perusahaan. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan penggunaan lahan bersama yang saling menguntungkan dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Artikel ini memberikan gambaran konkret bagaimana pemerintah daerah mengutamakan mediasi dan penyelesaian konflik yang adil, sambil tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.

Penulis: Tino