Konflik Warga dan Perusahaan Di Lamandau Berakhir Damai

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Kamis, 02 April 2026

Konflik Warga dan Perusahaan Di Lamandau Berakhir Damai

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra berhasil menuntaskan konflik warga dan perusahaan dengan kesepakatan kebun plasma 200 hektare untuk masyarakat. (gambar ilustrasi)
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra berhasil menuntaskan konflik warga dan perusahaan dengan kesepakatan kebun plasma 200 hektare untuk masyarakat. (gambar ilustrasi)

LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau akhirnya berhasil menuntaskan mediasi konflik antara masyarakat Kelurahan Tapin Bini dan pihak perusahaan PT Pilar Wanapersada. Hasilnya, kedua pihak sepakat terkait penyediaan kebun plasma untuk masyarakat setempat.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyampaikan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses dialog yang cukup panjang dan penuh dinamika.

“Setelah melalui dialog cukup panjang, penuh dinamika, kita berhasil mencapai titik temu yang disepakati bersama,” ujarnya saat dihubungi dari Nanga Bulik, Kamis.

Komitmen Kebun Plasma 200 Hektare

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berkomitmen memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas kurang lebih 200 hektare. Luasan ini akan disesuaikan dengan potensi lahan yang tersedia di wilayah tersebut.

Proses realisasi kebun plasma akan dilakukan melalui tahapan verifikasi Calon Petani dan Calon Lahan (CP/CL). Nantinya, pengelolaan kebun sepenuhnya akan dipercayakan kepada koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat agar memiliki peran langsung dalam pengelolaan sumber daya di wilayahnya.

Tetap Jaga Kawasan Konservasi

Selain itu, pemerintah dan perusahaan juga sepakat untuk mempertahankan kawasan tertentu sebagai area konservasi. Hal ini penting guna menjaga keseimbangan lingkungan di tengah aktivitas perkebunan.

Rizky menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Pesan Tegas Bupati: Jangan Jual Plasma

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual kebun plasma yang telah diperjuangkan bersama. Menurutnya, aset tersebut harus dijaga untuk keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Pesan saya cuma satu, plasma yang sudah didapat dan diperjuangkan jangan sampai dijual supaya warga kita tidak menjadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Dorong Kesejahteraan dan Iklim Investasi

Rizky menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara semua pihak, dengan pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator yang memastikan semua aspirasi didengar secara adil dan terbuka.

Ia berharap, keberhasilan mediasi ini menjadi momentum positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat iklim investasi di Kabupaten Lamandau.

Dengan tetap mengedepankan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, pemerintah optimistis konflik serupa dapat diminimalisir di masa depan.

FAQ

1. Apa itu kebun plasma?
Kebun plasma adalah lahan perkebunan yang dikelola masyarakat dengan dukungan perusahaan, biasanya dalam kemitraan.

2. Berapa luas kebun plasma yang disepakati?
Sekitar 200 hektare, disesuaikan dengan potensi lahan.

3. Siapa yang mengelola kebun plasma?
Koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

4. Apakah ada kawasan yang dilindungi?
Ya, beberapa area tetap dijadikan kawasan konservasi.

5. Apa tujuan utama kesepakatan ini?
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan investasi serta lingkungan.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.