Berita BorneoTribun: Kriminalitas hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Februari 2026

Terjebak Judi Online, Pria di Boyolali Gelap Mata hingga Tewaskan Bocah 6 Tahun

Terjebak Judi Online, Pria di Boyolali Gelap Mata hingga Tewaskan Bocah 6 Tahun. (Gambar ilustrasi IA)
Terjebak Judi Online, Pria di Boyolali Gelap Mata hingga Tewaskan Bocah 6 Tahun. (Gambar ilustrasi IA)

Boyolali – Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Seorang anak laki-laki berusia enam tahun harus meregang nyawa secara tragis setelah menjadi korban kebrutalan tetangga sendiri. 

Fakta di balik peristiwa sadis ini sungguh mencengangkan: judi online disebut sebagai pemicu utama pelaku kehilangan akal sehat.

Kasus pencurian disertai kekerasan ini terjadi di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede. Pelaku, seorang pria berusia 30 tahun, nekat melakukan perampokan yang berujung pembunuhan setelah terjerat utang akibat kecanduan judi online jenis slot. Ironisnya, korban adalah keluarga yang sudah ia kenal dekat.

Peristiwa ini terungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026). 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng bersama Polres Boyolali bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis (29/1) sore. 

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih ingin menyelesaikan urusan utang. Namun, niat sebenarnya jauh lebih kelam.

Terjebak Judi Online, Pria di Boyolali Gelap Mata hingga Tewaskan Bocah 6 Tahun. (Gambar ilustrasi IA)
Terjebak Judi Online, Pria di Boyolali Gelap Mata hingga Tewaskan Bocah 6 Tahun. (Gambar ilustrasi IA)

“Pelaku berpura-pura datang untuk membayar utang. Di balik itu, ia sudah merencanakan pencurian kendaraan milik korban sebagai jalan keluar dari masalah ekonominya,” ungkap AKBP Indra.

Kondisi keuangan pelaku memang sudah terpuruk. Ia terlilit banyak utang akibat sering kalah bermain judi online

Bahkan, sepeda motor milik istrinya sudah lebih dulu digadaikan senilai Rp4 juta. Terdesak kebutuhan dan kehabisan cara, pelaku memilih jalan kejahatan.

Situasi berubah menjadi sangat brutal ketika aksinya dipergoki. Pelaku melukai ibu korban, Daryanti (34), hingga mengalami luka berat. 

Lebih tragis lagi, anak korban berinisial AO (6) menjadi sasaran kebiadaban pelaku dan tewas di lokasi kejadian.

“Anak tersebut dibunuh karena pelaku panik dan takut perbuatannya terbongkar,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan aksi keji itu, pelaku kabur membawa sepeda motor korban dan melarikan diri ke wilayah Kudus

Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkapnya pada Jumat (30/1) dini hari.

Sementara itu, kondisi Daryanti yang sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ICU kini mulai membaik. 

Ia telah diperbolehkan pulang dan melanjutkan pemulihan di rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan

Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kembali mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan bahaya judi online. 

Menurutnya, praktik ini sering kali menjadi awal dari kehancuran hidup seseorang.

“Judi online mungkin terlihat sepele di awal, tapi dampaknya sangat merusak. Bukan hanya harta yang habis, tapi juga logika dan nurani. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Tragedi di Boyolali ini menjadi pelajaran pahit bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan ancaman nyata yang bisa menghancurkan keluarga, lingkungan sosial, bahkan merenggut nyawa orang tak berdosa. 

Jangan tunggu sampai terlambat—menjauh dari judi online adalah langkah pertama menyelamatkan masa depan.

Kamis, 06 April 2023

Ops Pekat Kapuas 2023, Polres Sekadau Ungkap 18 Kasus

Konferensi Pers Operasi Pekat Kapuas 2023 Polres Sekadau (Mul/Borneotribun).
Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau memaparkan hasil pengungkapan kasus dalam operasi Pekat Kapuas 2023 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Sekadau Kompol Khoerrudin dalam press release yang digelar di aula Bhayangkara Patriatama, Kamis (6/4/2023) sore.

Kasus yang berhasil diungkap antara lain tindak pidana perjudian sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang, miras 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan 3 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3 orang berikut barang bukti 3,65 gram.

Satu orang tersangka kasus narkoba dibawah umur dengan status ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak ditahan. Yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan dan penelitian kemasyarakatan (litmas) didampingi Bapas Sintang serta orangtuanya.

"Untuk kasus premanisme, prostitusi dan petasan pelakunya tidak ditahan. Mereka kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," ungkap Wakapolres Sekadau kepada awak media.

Selama pelaksanaan operasi Pekat Kapuas 2023 tersebut, Polres Sekadau berhasil mengungkap 18 kasus di luar target operasi. 

Wakapolres Sekadau menyatakan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H.

(Rls/R. Hermanto)

Minggu, 13 November 2022

Pekerja Toilet Masjid Baiturrahmah Nanga Mentukak Tewas Tersengat Listrik


Fhoto : Jajaran Kepolisian Sektor Nanga Taman melakukan olah TKP kecelakaan kerja di Masjid Baiturahmah Desa Nanga Mentukak, Nanga Taman (Mus/BorneoSekadau)

Sekadau, Kalbar - Satu orang pekerja pembangunan toilet Masjid Baiturrahmah Dusun Kampung padang RT 002/RW 01 Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman meninggal akibat kecelakaan kerja tersengat listrik sekitar pukul 09.30 Wib, Minggu (13/11/2022).

Menurut keterangan saksi Reggi Wardana (29) yang merupakan anak dari korban Amoniar (49) dan Arjuna (37) rekan kerja korban mengatakan korban tersengat listrik saat hendak saat melakukan pengeboran tiang dengan menggunakan mesin Bor milik Korban. 

"Kemungkinan masih dalam keadaan basah setelah berendam di sungai sekadau tempat pembuatan toilet masjid," Cerita Saksi.

"Mendengar suara teriakan korban, saya langsung mencabut kontak mesin bor yang berada di masjid Baiturrahmah," Ucap Arjuna.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nanga Taman, Iptu Renov Kusuma Bhakti S.Tr.K membenarkan telah terjadi kecelakaan kerja yang dialami pekerja di Masjid Baiturrahmah.

"Mendapatkan informasi, saya bersama anggota langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP," Ujar Kapolsek.

Sekira Pukul 09.30 Wib Korban  langsung di bawa menuju Puskesmas Nanga Taman untuk dilakukan penanganan medis dan  pukul 10.00 wib Korban di Rujuk Menuju RSUD Kabupaten Sekadau untuk dilakukan penanganan medis terhadap korban.

"Korban tidak bisa diselamatkan. Jenazah korban langsung dibawa oleh pihak keluarga langsung pulang ke kediaman korban di Dusun Kampung padang RT 002 RW 01 Desa Nanga Mentukak," Tukas Kapolsek.

Korban dikebumikan dipemakaman muslim Dusun Kampung Ladang Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman. (Mus/Hermanto)

Kamis, 03 November 2022

Inkrah, Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti


Fhoto : pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dihalaman Kejaksaan Negeri Bengkayang (Borneobengkayang/Rinto)

Bengkayang, Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dihalaman Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kamis (03/11/2022).

Total 47 perkara dengan barang bukti Narkotika dari 22 perkara sebanyak 20,88 gram Metafetamin, Judi 7 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Pertambangan Emas Tanpa Ijin 3 perkara, Pencurian 3 perkara, Perlindungan anak 4 perkara, Penadahan 3 perkara, Penggelapan 1 perkara, Menempatkan pekerja migran indonesia secara ilegal 1 perkara, kealpaan yang menyebabkan orang lain mati 1 perkara, dan mengangkut hasil kayu atau kehutanan 1 perkara.

“Semua Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda dan pemusnahan dihadapan kita semua yang hadir seperti Narkotika, Handphone, Senjata Api dan lain-lain yang sudah disampaikan oleh kepala seksi dan barang bukti kejaksaan negeri bengkayang tepatnya di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang," Ujar Kasi BB Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Purnama, S.H.

Tommy juga mengatakan giat pemusnahan barang bukti hari ini untuk semester ke-2 ada 12 perkara yang di pampas dan 47 perkara yang di musnahkan barang bukti (BB). Dan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkoba,” Tukas Tommy. 

Turut hadir, Pengadilan Negeri Bengkayang yang mewakili, Kepala Kepolisian Resort Bengkayang mewakili, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Kepala Rutan Kabupaten Bengkayang dan beberapa para pegawai Kejaksaan serta para awak media.

Reporter : Rinto Andreas