Berita BorneoTribun: Kuota Haji hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kuota Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuota Haji. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 April 2026

Sebanyak 717 Calon Haji Banjarmasin Siap Berangkat Ke Makkah Tahun 2026

Pemkot Banjarmasin resmi memberangkatkan 717 calon haji tahun 2026. Jamaah dilepas di Masjid Jami Sungai Jingah dan terbagi dalam enam kloter dari Embarkasi Banjarmasin.
Pemkot Banjarmasin resmi memberangkatkan 717 calon haji tahun 2026. Jamaah dilepas di Masjid Jami Sungai Jingah dan terbagi dalam enam kloter dari Embarkasi Banjarmasin.

BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi memberangkatkan sebanyak 717 jamaah calon haji untuk menunaikan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi ke Tanah Suci Makkah dan Madinah, Arab Saudi.

Prosesi pelepasan jamaah berlangsung khidmat di Masjid Jami Sungai Jingah, Banjarmasin, Kamis, yang dihadiri unsur pemerintah daerah serta keluarga jamaah.

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Dolly Syahbana, didampingi Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Banjarmasin H. Ahmad Sya'rani, secara resmi melepas keberangkatan jamaah calon haji tersebut.

Pesan Pemerintah Untuk Jamaah Haji

Dalam sambutannya, Dolly Syahbana menyampaikan ucapan selamat kepada para jamaah yang mendapatkan kesempatan berharga untuk menunaikan rukun Islam kelima pada tahun ini.

Ia mengingatkan bahwa ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang membutuhkan kesabaran dan kekuatan mental.

"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh jamaah yang telah mendapatkan giliran menunaikan ibadah haji tahun 2026 ini," ujar Dolly.

Kegiatan pelepasan jamaah juga dirangkai dengan pelaksanaan salat hajat, yang diikuti jamaah dan masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Dolly mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan agar jamaah diberikan kesehatan, kekuatan, kemudahan, serta kelancaran selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Ia juga berpesan agar jamaah senantiasa menjaga niat, memperkuat kesabaran, serta menjunjung tinggi kebersamaan selama menjalankan ibadah.

"Jagalah hati tetap bersih, saling membantu, dan tunjukkan bahwa jamaah haji dari Kota Banjarmasin berakhlak baik, tertib, serta saling menguatkan," pesannya.

717 Jamaah Dibagi Dalam Enam Kloter

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Banjarmasin, H. Ahmad Sya'rani, menjelaskan bahwa 717 jamaah calon haji Kota Banjarmasin dibagi menjadi enam kelompok terbang (kloter) yang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Banjarmasin.

Ia menjelaskan bahwa jadwal keberangkatan dimulai dari kloter pertama hingga kloter terakhir secara bertahap.

Menurutnya, kloter pertama (01) dijadwalkan masuk Asrama Haji Banjarbaru pada 23 April 2026, dan akan diberangkatkan menuju Tanah Suci pada 24 April 2026.

Sedangkan kloter terakhir (19) dijadwalkan berangkat pada 21 Mei 2026.

Kuota Haji Kalsel 2026 Capai 5.187 Orang

Selain itu, Ahmad Sya'rani juga mengungkapkan bahwa kuota haji Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2026 mencapai 5.187 orang.

Jumlah tersebut terbagi dalam 14 kelompok terbang (kloter) yang akan diberangkatkan secara bertahap menuju Arab Saudi.

Ia berharap seluruh jamaah dapat menjaga kesehatan dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum keberangkatan.

Harapan Untuk Jamaah Haji

Momentum pelepasan jamaah haji menjadi momen haru bagi keluarga dan masyarakat yang hadir. Banyak di antara mereka yang ikut mendoakan agar jamaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan lancar dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji, mulai dari proses administrasi hingga keberangkatan.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak, diharapkan jamaah haji asal Banjarmasin dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk serta menjadi teladan dalam menjaga kebersamaan dan ketertiban selama di Tanah Suci.

FAQ

Berapa jumlah calon haji Banjarmasin tahun 2026?
Sebanyak 717 jamaah calon haji dari Kota Banjarmasin akan berangkat pada musim haji tahun 2026.

Berapa jumlah kloter jamaah haji Banjarmasin?
Jamaah calon haji Banjarmasin dibagi dalam enam kloter melalui Embarkasi Banjarmasin.

Kapan kloter pertama berangkat?
Kloter pertama dijadwalkan masuk asrama pada 23 April 2026 dan berangkat pada 24 April 2026.

Berapa total kuota haji Kalimantan Selatan tahun 2026?
Kuota haji Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2026 sebanyak 5.187 orang yang terbagi dalam 14 kloter.

Di mana pelepasan jamaah dilakukan?
Pelepasan jamaah dilakukan di Masjid Jami Sungai Jingah, Banjarmasin.

Minggu, 22 Maret 2026

Bukan Karena Sakit, Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

KPK menjelaskan alasan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji, bukan karena sakit melainkan strategi penyidikan.
KPK menjelaskan alasan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji, bukan karena sakit melainkan strategi penyidikan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait keputusan menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, setiap penanganan perkara memiliki strategi yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Bukan Karena Sakit, Tapi Permohonan Keluarga

Budi menegaskan, status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bukan karena faktor kesehatan. Hal ini berbeda dengan beberapa kasus sebelumnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat dibantarkan karena sakit.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.

KPK juga memastikan bahwa meskipun berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap dalam pengawasan ketat penyidik.

Sempat Jadi Perbincangan Di Rutan

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat memicu tanda tanya di kalangan sesama tahanan.

Informasi ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Ia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3).

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujarnya.

Silvia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Bahkan, menurutnya, hampir semua tahanan mengetahui kabar tersebut dan mempertanyakannya.

Resmi Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan seperti biasa.

Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar.

KPK Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus

KPK memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Status tahanan rumah bukan berarti mengurangi proses hukum, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi dan pertimbangan tertentu.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Kenapa Yaqut tidak ditahan di rutan KPK?
Karena ada permohonan dari keluarga dan menjadi bagian dari strategi penyidikan KPK.

2. Apakah Yaqut sakit sehingga jadi tahanan rumah?
Tidak. KPK menegaskan keputusan tersebut bukan karena alasan kesehatan.

3. Sejak kapan Yaqut jadi tahanan rumah?
Sejak 19 Maret 2026 malam.

4. Berapa kerugian negara dalam kasus ini?
Sekitar Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK RI.

5. Apakah Yaqut masih diawasi KPK?
Ya, KPK tetap melakukan pengawasan meskipun statusnya tahanan rumah.