Bukan Karena Sakit, Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Minggu, 22 Maret 2026

Bukan Karena Sakit, Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

KPK menjelaskan alasan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji, bukan karena sakit melainkan strategi penyidikan.
KPK menjelaskan alasan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji, bukan karena sakit melainkan strategi penyidikan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait keputusan menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, setiap penanganan perkara memiliki strategi yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Bukan Karena Sakit, Tapi Permohonan Keluarga

Budi menegaskan, status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bukan karena faktor kesehatan. Hal ini berbeda dengan beberapa kasus sebelumnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat dibantarkan karena sakit.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.

KPK juga memastikan bahwa meskipun berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap dalam pengawasan ketat penyidik.

Sempat Jadi Perbincangan Di Rutan

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat memicu tanda tanya di kalangan sesama tahanan.

Informasi ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Ia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3).

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujarnya.

Silvia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Bahkan, menurutnya, hampir semua tahanan mengetahui kabar tersebut dan mempertanyakannya.

Resmi Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan seperti biasa.

Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar.

KPK Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus

KPK memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Status tahanan rumah bukan berarti mengurangi proses hukum, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi dan pertimbangan tertentu.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Kenapa Yaqut tidak ditahan di rutan KPK?
Karena ada permohonan dari keluarga dan menjadi bagian dari strategi penyidikan KPK.

2. Apakah Yaqut sakit sehingga jadi tahanan rumah?
Tidak. KPK menegaskan keputusan tersebut bukan karena alasan kesehatan.

3. Sejak kapan Yaqut jadi tahanan rumah?
Sejak 19 Maret 2026 malam.

4. Berapa kerugian negara dalam kasus ini?
Sekitar Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK RI.

5. Apakah Yaqut masih diawasi KPK?
Ya, KPK tetap melakukan pengawasan meskipun statusnya tahanan rumah.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.