Berita BorneoTribun: Menteri ATR/BPN hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Menteri ATR/BPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menteri ATR/BPN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Agustus 2025

Menteri Nusron Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul terkait pernyataannya soal kepemilikan tanah oleh negara. Klarifikasi itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), untuk meluruskan kesalahpahaman yang terlanjur beredar luas di publik.

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat konferensi pers klarifikasi isu kepemilikan tanah oleh negara di Jakarta, 12 Agustus 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat konferensi pers klarifikasi isu kepemilikan tanah oleh negara di Jakarta, 12 Agustus 2025.

Nusron menegaskan, maksud sebenarnya dari pernyataannya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ia menekankan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan mengatur hubungan hukum antara rakyat dan tanah yang dimilikinya. “Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkan saya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat,” kata Nusron.

Pernyataan ini juga mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan peran negara dalam menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nusron mengakui, pernyataannya sebelumnya “tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya” diucapkan oleh seorang pejabat publik karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru.

Menteri Nusron berharap klarifikasi ini bisa mengembalikan kepercayaan publik dan meluruskan informasi yang beredar. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara produktif serta menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. “Kami berkomitmen akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik dan jelas,” tutupnya.

Editor: Heri Yakop

Jumat, 26 Maret 2021

Menteri ATR/BPN Berikan Apresiasi Polda Banten Ungkap Kasus Girik Palsu


Menteri ATR BPN, Sofyan Djalil (Tengah)

BorneoTribun Serang, Banten Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil kunjungi Mapolda Banten, Jumat (26/3/21).

Kedatangan Menteri ATR/BPN ke Polda Banten dalam rangka untuk memberikan apresiasi kepada Polda Banten terkait pengungkapan kasus girik palsu.

Dimana, Kamis (25/03/2021) kemarin Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II/ Harta Benda (Harda) berhasil melakukan ungkap kasus terkait girik palsu yang telah merugikan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil memberikan apresiasi kepada Polda Banten.

"Kedatangan saya kesini setelah melihat press release kemarin yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten terkait pengungkapan kasus girik palsu, maka dari itu saya datang untuk memberikan dukungan dan apresiasi kepada seluruh tim. Ini adalah bagian dari program pemerintah yang ingin memerangi mafia tanah dengan tujuan akhir menciptakan tata tertib pertanahan yang lebih baik," ujarnya. 

Sofyan A Djalil menambahkan bahwa pembuatan girik palsu merupakan hulu dari persoalan-persoalan tanah.

"Ini merupakan hulu dari persoalan-persoalan tanah. Salah satunya adalah girik palsu, dengan adanya girik palsu ini orang bisa mendapatkan sertifikat, dengan girik palsu ini mereka bisa datang ke BPN kemudian minta dibikinin sertifikat. Karena girik kita tidak bisa membuktikan palsu atau tidaknya. Kalo ini digunakan oleh mafia tanah bisa bahaya, karena kalo ada tanah kosong mereka bikin girik palsu seolah-olah tanah dia," tambahnya.

"Dan mafia tanah ini hilirnya, untuk itu hulunya kita perbaiki, yaitu dengan mendaftarkan semua tanah, maka Kementerian ATR/BPN terus melakukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Kalo seluruh tanah sudah di daftarkan dan disertifikatkan maka girik-girik begini gak akan bisa ada lagi manfaatnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sofyan A Djalil menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN komitmen dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

"Kita komitmen dalam memberantas mafia tanah, apalagi Bapak Presiden sudah memprintahkan kepada aparat penegak hukum, Bapak Kapolri untuk sama-sama memerangi mafia tanah," ucapnya.

Masih kata Sofyan A Djalil, "Dan Kalo ada petugas BPN yang terlibat kita akan melakukan tindakan yang keras sekali, kami terus memperbaiki SOP, memperbaiki administrasi dan melakukan Fit and proper test kepada semua pejabat untuk yang di angkat. Dan kemudian kalo kita menemukan ada indikasi orang BPN terlibat kita akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan administrasi yang tegas berupa pemecatan dan penurunan pangkat," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan bahwa di 2021 ini Polda Banten telah mengungkap dua kasus mafia tanah.

"Untuk Polda Banten sudah ada dua perkara terkait dengan mafia tanah, tetapi yang pertama terkait dengan nenek Apipah masih dalam pengembangan. Berkas terkait pelaporan dari nenek Apipah ini sekarang sudah P19 dan segera dipenuhi karena sedang menunggu hasil laboratorium forensik Mabes Polri Setelah itu kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa supaya segera berkasnya bisa P21, itu pun masih dikembangkan lagi nanti akan ada lagi tersangka-tersangka yang lain terkait dengan kasus yang menyangkut nenek Apipah," ujar Rudy Heriyanto saat didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny dan Kasubdit II/ Harda AKBP Dedy Darmawansyah.

"Kemudian untuk perkara yang ini Alhamdulillah sudah bisa di ungkap dan ini akan dikembangkan lagi mungkin ada tersangka-tersangka yang lainnya yang akan kita tetapkan. Kemudian ini baru sesi pertama, nanti ada sesi kedua dan berikutnya ada sesi ketiga," lanjut Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa saat ini Polda Banten juga sedang mendalami adanya AJB palsu.

"Dan saya sudah dapat laporan dari Dirreskrimum sudah ada penyelidikan terhadap 324 AJB palsu, dan ini akan kita dalami lagi nanti hasilnya akan kami sampaikan dalam rilis resmi dari Satgas mafia tanah Polda Banten," ucap Rudy Heriyanto.

Terakhir, Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa Polda Banten sangat komitmen dalam memberantas mafia tanah di wilayah hukum Polda Banten.

"Polda Banten sangat komitmen dalam memberantas mafia tanah, apalagi kita juga sudah membentuk Satgas Mafia Tanah dan juga telah membuat Posko Layanan Pengaduan masalah tanah," tegas Rudy Heriyanto.

"Dan kami tadi sudah lapor dengan pak Menteri, komitmen pak menteri sudah jelas apabila ada ASN BPN yang terlibat, saya sudah di perintah untuk melakukan penindakan secara tegas, jadi gak perlu khawatir kami tidak membeda-bedakan kalo itu salah iya kita proses, tapi nanti proses berikutnya secara administrasi akan kami serahkan kepada pak Menteri," tutup Rudy Heriyanto.

Turut hadir dalam kunjungan ke Polda Banten tersebut Hary Sudwijanto Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Iin Sodikin Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto, S.H., M.Hum Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Kepala Kantor BPN Banten. (Tim)