Menteri Nusron Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Rabu, 13 Agustus 2025

Menteri Nusron Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul terkait pernyataannya soal kepemilikan tanah oleh negara. Klarifikasi itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), untuk meluruskan kesalahpahaman yang terlanjur beredar luas di publik.

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat konferensi pers klarifikasi isu kepemilikan tanah oleh negara di Jakarta, 12 Agustus 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat konferensi pers klarifikasi isu kepemilikan tanah oleh negara di Jakarta, 12 Agustus 2025.

Nusron menegaskan, maksud sebenarnya dari pernyataannya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ia menekankan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan mengatur hubungan hukum antara rakyat dan tanah yang dimilikinya. “Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkan saya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat,” kata Nusron.

Pernyataan ini juga mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan peran negara dalam menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nusron mengakui, pernyataannya sebelumnya “tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya” diucapkan oleh seorang pejabat publik karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru.

Menteri Nusron berharap klarifikasi ini bisa mengembalikan kepercayaan publik dan meluruskan informasi yang beredar. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara produktif serta menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. “Kami berkomitmen akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik dan jelas,” tutupnya.

Editor: Heri Yakop

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.