Berita BorneoTribun: Mobil Dinas hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Mobil Dinas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mobil Dinas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 April 2026

Kontrak Land Rover Wali Kota Disorot, Inspektorat Samarinda Lakukan Audit 14 Hari

Inspektorat Samarinda mengaudit kontrak sewa Land Rover wali kota selama 14 hari guna menindaklanjuti polemik publik dan memastikan transparansi anggaran daerah. (Foto Ilustrasi)
Inspektorat Samarinda mengaudit kontrak sewa Land Rover wali kota selama 14 hari guna menindaklanjuti polemik publik dan memastikan transparansi anggaran daerah. (Foto Ilustrasi)

SAMARINDA — Polemik seputar kontrak sewa kendaraan dinas wali kota jenis Land Rover Defender kini masuk tahap pemeriksaan lebih dalam. Inspektorat Daerah Kota Samarinda memastikan akan melakukan audit menyeluruh guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi anggaran.

Langkah audit ini dilakukan sebagai respons terhadap sorotan publik terkait nilai kontrak sewa kendaraan dinas tersebut yang dinilai memerlukan klarifikasi lebih mendalam.

Inspektur Pembantu II Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat tugas pemeriksaan pada Sabtu (18/4).

Menurut Firdaus, audit kali ini berbeda dengan reviu sebelumnya yang hanya sebatas pemeriksaan dokumen administratif.

“Berbeda dengan reviu sebelumnya yang hanya verifikasi dokumen atau keyakinan terbatas, audit kali ini bersifat pendalaman. Kami akan menelusuri seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kontrak,” jelas Firdaus di Samarinda, Jumat.

Audit tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan target memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Salah satu fokus utama tim audit adalah menelusuri adanya anomali pada nilai kontrak yang hanya mengalami penurunan sangat kecil dari tahun ke tahun.

Firdaus mencontohkan adanya kontrak yang hanya turun sekitar Rp100 ribu dibanding tahun sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Contohnya, ada kontrak yang hanya turun sekitar Rp100 ribu dari tahun sebelumnya. Ini yang akan kami kaji kesesuaiannya dengan aturan,” tambahnya.

Meski demikian, hingga saat ini Inspektorat menegaskan belum menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Proses pemeriksaan saat ini masih berada pada ranah administratif dan disiplin internal Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang terjadi. “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diklasifikasikan mulai dari ringan hingga berat,” ujar Firdaus.

Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Disupervisi Inspektorat Jenderal Kemendagri

Dalam pelaksanaan audit, Inspektorat Samarinda juga mendapat supervisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta standar satuan harga telah diserahkan untuk dilakukan pengecekan lanjutan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor regulasi nasional.

“Kehadiran tim Itjen memperkuat langkah kami agar tetap berada di koridor yang benar,” jelas Firdaus.

Kontrak Dimulai 2023, Nilai Rp160 Juta Per Bulan

Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan anggaran sewa kendaraan dinas wali kota sebenarnya sudah disusun sejak tahun 2022.

Langkah tersebut diambil karena rencana pembelian kendaraan baru pada saat itu tidak dapat direalisasikan.

Kontrak resmi kemudian berjalan sejak tahun 2023 bersama pihak penyedia, yaitu PT Indorent.

Adapun nilai kontrak sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar:

  • Rp160 juta per bulan

  • Durasi minimal tiga tahun

  • Estimasi total biaya sekitar Rp7,3 miliar

  • Jadwal kontrak awal berakhir pada Oktober–November 2026

Namun, berdasarkan hasil audit sebelumnya yang menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga, kontrak tersebut akhirnya diputus lebih awal pada 16 April 2024.

Langkah pemutusan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga efisiensi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Audit yang tengah dilakukan Inspektorat Samarinda menjadi langkah penting dalam memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan keterlibatan pengawasan dari Kemendagri, diharapkan seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif serta mampu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait polemik yang berkembang.

Langkah ini juga menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.

FAQ

1. Mengapa kontrak Land Rover wali kota diaudit?
Audit dilakukan untuk menindaklanjuti polemik publik dan memastikan proses pengadaan sesuai aturan serta transparan.

2. Berapa lama audit dilakukan?
Audit dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja.

3. Berapa nilai kontrak sewa kendaraan dinas tersebut?
Nilai kontrak mencapai sekitar Rp160 juta per bulan, dengan estimasi total sekitar Rp7,3 miliar.

4. Apakah ada indikasi pidana dalam kasus ini?
Hingga saat ini, Inspektorat menyatakan belum menemukan indikasi unsur pidana.

5. Kapan kontrak kendaraan tersebut diputus?
Kontrak diputus lebih awal pada 16 April 2024 setelah ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga.

Minggu, 22 Maret 2026

Pemprov Kaltim Tuntaskan Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Tanggapi Sorotan Presiden

Pemprov Kaltim selesaikan pengembalian mobil dinas Rp8,5 miliar, pastikan administrasi tuntas dan transparan, menanggapi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud didampingi Sekda Kaltim Sri Wahyuni (kanan) dan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal (kiri).
Pemprov Kaltim selesaikan pengembalian mobil dinas Rp8,5 miliar, pastikan administrasi tuntas dan transparan, menanggapi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud didampingi Sekda Kaltim Sri Wahyuni (kanan) dan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal (kiri). 

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh proses pengembalian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar telah rampung secara administratif. Langkah ini muncul di tengah sorotan kembali soal efisiensi anggaran daerah oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Secara hitungan dan administratif proses pengadaan dianggap sudah tuntas, karena mobil tersebut belum pernah dipakai ke lapangan,” ujar Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, Jumat.

Faisal menjelaskan dari total nilai pembelian Rp8,5 miliar, pihak penyedia armada hanya menerima pembayaran bersih sebesar Rp7,5 miliar. Selisih hampir Rp1 miliar merupakan potongan pajak negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh yang disetorkan Pemprov Kaltim ke kas pemerintah pusat.

Karena pembelian resmi dibatalkan, Pemprov Kaltim kini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses pengembalian dana pajak, yang memakan waktu 2–3 bulan sesuai prosedur.

“Banderol Rp8,5 miliar sudah diperhitungkan secara utuh, termasuk pajak, bea balik nama, ongkos kirim antarpulau, asuransi, dan margin keuntungan perusahaan penyedia,” jelas Faisal.

Proses pengadaan ini awalnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, karena hanya ada satu distributor di wilayah Jakarta.

Faisal menambahkan, “Melalui penyelesaian administrasi dan penarikan kembali dana pajak secara transparan, Pemprov Kaltim membuktikan komitmen mendukung efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.”

Penjelasan ini menjadi jawaban atas sorotan terkait pembelian mobil mewah setelah Presiden Prabowo Subianto mengkritik alokasi Rp8 miliar untuk kendaraan dinas yang mengesampingkan prioritas infrastruktur desa. Presiden bahkan membandingkan dengan mobil dinas antipeluru buatan dalam negeri jenis Maung miliknya, yang harganya tidak sampai Rp1 miliar.

FAQ

Q: Apakah mobil dinas seharga Rp8,5 miliar sudah pernah dipakai?
A: Tidak, mobil tersebut belum pernah digunakan ke lapangan.

Q: Berapa total biaya bersih yang diterima penyedia?
A: Penyedia menerima Rp7,5 miliar setelah pajak dipotong.

Q: Berapa lama proses pengembalian dana pajak?
A: Proses pengembalian dana pajak diperkirakan 2–3 bulan.

Q: Bagaimana mekanisme pembelian mobil dinas ini?
A: Dilakukan melalui penunjukan langsung karena hanya ada satu distributor di Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Range Rover Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan

Pemprov Kaltim menuntaskan pengembalian mobil dinas gubernur Range Rover dan mengembalikan dana pengadaan ke kas daerah sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran.
Pemprov Kaltim menuntaskan pengembalian mobil dinas gubernur Range Rover dan mengembalikan dana pengadaan ke kas daerah sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran.

Samarinda, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Langkah ini diikuti dengan pengembalian dana pengadaan kendaraan tersebut ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian dilakukan dengan mengedepankan prosedur legal serta transparansi pengelolaan anggaran.

Penyerahan kendaraan dilakukan secara resmi di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Prosesi serah terima dilakukan oleh Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, Subhan sebagai perwakilan pihak penyedia.

Menurut Faisal, pengembalian unit kendaraan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Saat ini status kendaraan telah sepenuhnya kembali kepada penyedia.

Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mobil dinas gubernur tersebut mencapai Rp8.499.936.000. Nilai itu terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak transaksi sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Faisal menyebutkan bahwa pada 10 Maret 2026 dana pokok kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 telah resmi dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Proses pengembalian tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 006/STS-UMUM/2026.

Sementara itu, terkait komponen pajak transaksi yang telah masuk ke kas negara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mengupayakan proses restitusi. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda untuk menyelesaikan proses administratif pengembalian pajak tersebut.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta. Langkah ini bertujuan memastikan mekanisme pembatalan pengadaan tidak bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Faisal menegaskan penyelesaian persoalan mobil dinas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan pengembalian dana pengadaan tersebut, pemerintah daerah memastikan penggunaan APBD tetap mempertimbangkan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Senin, 23 Februari 2026

Ratusan Aset Banjarmasin Dijual Ini Rinciannya

Pemkot Banjarmasin Lelang 112 Aset Daerah, Targetkan PAD Capai Rp2 Miliar
Pemkot Banjarmasin melelang 112 aset daerah termasuk mobil dan motor dinas pada 23 dan 25 Februari 2026. Nilai lelang diperkirakan Rp1–2 miliar dan seluruh hasil masuk ke PAD Kota Banjarmasin.

Pemkot Banjarmasin Lelang 112 Aset Daerah, Targetkan PAD Capai Rp2 Miliar

BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi melelang 112 aset daerah pada 23 dan 25 Februari 2026. Lelang yang dikelola melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) ini mencakup puluhan sepeda motor, mobil dinas, serta bongkaran bangunan. Seluruh hasil penjualan akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan administratif dan teknis sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari usulan Kartu Inventaris Barang (KIB), pemeriksaan fisik kendaraan oleh Dinas Perhubungan, pengecekan bongkaran bangunan oleh Dinas PUPR, hingga rapat tim dan persetujuan kepala daerah.

Setelah itu, dilakukan penilaian aset untuk menentukan nilai limit sebelum diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna verifikasi data. Penetapan jadwal lelang dilakukan oleh KPKNL, dilanjutkan publikasi resmi sebelum pelaksanaan.

Lelang Dibagi Dua Tahap

Karena jumlah aset yang cukup banyak dan dikelompokkan berdasarkan jenisnya, lelang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar pada 23 Februari 2026 dan tahap kedua pada 25 Februari 2026.

Langkah ini diambil agar proses berjalan tertib, transparan, dan memberi kesempatan luas bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang.

Potensi Pendapatan Hingga Rp2 Miliar

Berdasarkan rekapitulasi sementara, nilai total lelang diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Dana tersebut akan menjadi tambahan PAD yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banjarmasin.

Adapun kendaraan yang dilelang tersebar di beberapa lokasi penyimpanan, yakni:

  • 40 unit berada di gudang aset

  • 13 unit dititipkan di kawasan Lingkar Selatan

  • 59 unit berada di SKPD terkait

Kendaraan Dinas Pejabat Segera Menyusul

Selain 112 aset yang sedang dilelang, BPKPAD juga memproses penghapusan kendaraan dinas pejabat. Saat ini, sebanyak 37 unit kendaraan roda empat telah melalui pemeriksaan fisik.

Mayoritas kendaraan tersebut berusia di atas 10 tahun dengan kondisi rata-rata sekitar 70 persen. Biaya pemeliharaan yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan utama untuk penghapusan dan pelelangan.

Tim penghapusan akan melakukan kajian lanjutan sebelum kendaraan tersebut resmi diusulkan untuk dilelang.

Komitmen Transparansi dan Optimalisasi Aset

Melalui lelang ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih optimal, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga menjadi strategi konkret dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, daftar lengkap aset dapat diakses melalui portal resmi Lelang Indonesia di lelang.go.id. Proses lelang dilakukan secara terbuka sehingga siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

FAQ Seputar Lelang Aset Pemkot Banjarmasin

1. Berapa jumlah aset yang dilelang?
Sebanyak 112 aset daerah, termasuk sepeda motor, mobil, dan bongkaran bangunan.

2. Kapan lelang dilaksanakan?
Tahap pertama pada 23 Februari 2026 dan tahap kedua pada 25 Februari 2026.

3. Berapa potensi pendapatan dari lelang ini?
Diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

4. Apakah kendaraan dinas pejabat ikut dilelang?
Sebagian masih dalam proses kajian, sebanyak 37 unit telah dicek fisik.

5. Di mana masyarakat bisa ikut lelang?
Melalui portal resmi Lelang Indonesia di lelang.go.id.