Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh proses pengembalian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar telah rampung secara administratif. Langkah ini muncul di tengah sorotan kembali soal efisiensi anggaran daerah oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Secara hitungan dan administratif proses pengadaan dianggap sudah tuntas, karena mobil tersebut belum pernah dipakai ke lapangan,” ujar Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, Jumat.
Faisal menjelaskan dari total nilai pembelian Rp8,5 miliar, pihak penyedia armada hanya menerima pembayaran bersih sebesar Rp7,5 miliar. Selisih hampir Rp1 miliar merupakan potongan pajak negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh yang disetorkan Pemprov Kaltim ke kas pemerintah pusat.
Karena pembelian resmi dibatalkan, Pemprov Kaltim kini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses pengembalian dana pajak, yang memakan waktu 2–3 bulan sesuai prosedur.
“Banderol Rp8,5 miliar sudah diperhitungkan secara utuh, termasuk pajak, bea balik nama, ongkos kirim antarpulau, asuransi, dan margin keuntungan perusahaan penyedia,” jelas Faisal.
Proses pengadaan ini awalnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, karena hanya ada satu distributor di wilayah Jakarta.
Faisal menambahkan, “Melalui penyelesaian administrasi dan penarikan kembali dana pajak secara transparan, Pemprov Kaltim membuktikan komitmen mendukung efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.”
Penjelasan ini menjadi jawaban atas sorotan terkait pembelian mobil mewah setelah Presiden Prabowo Subianto mengkritik alokasi Rp8 miliar untuk kendaraan dinas yang mengesampingkan prioritas infrastruktur desa. Presiden bahkan membandingkan dengan mobil dinas antipeluru buatan dalam negeri jenis Maung miliknya, yang harganya tidak sampai Rp1 miliar.
FAQ
Q: Apakah mobil dinas seharga Rp8,5 miliar sudah pernah dipakai?
A: Tidak, mobil tersebut belum pernah digunakan ke lapangan.
Q: Berapa total biaya bersih yang diterima penyedia?
A: Penyedia menerima Rp7,5 miliar setelah pajak dipotong.
Q: Berapa lama proses pengembalian dana pajak?
A: Proses pengembalian dana pajak diperkirakan 2–3 bulan.
Q: Bagaimana mekanisme pembelian mobil dinas ini?
A: Dilakukan melalui penunjukan langsung karena hanya ada satu distributor di Jakarta.
