Berita BorneoTribun: Pajak 2026 hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Pajak 2026. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak 2026. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Maret 2026

Pelaporan SPT Turun 14,26 Persen, DJP Kalselteng Catat 304.959 Laporan

Pelaporan SPT di DJP Kalselteng hingga Maret 2026 turun 14,26 persen jadi 304.959 laporan. Wajib pajak diimbau segera lapor sebelum 30 April tanpa sanksi.
Pelaporan SPT di DJP Kalselteng hingga Maret 2026 turun 14,26 persen jadi 304.959 laporan. Wajib pajak diimbau segera lapor sebelum 30 April tanpa sanksi.

Banjarmasin — Kanwil DJP Kalselteng mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 304.959 SPT hingga Maret 2026. Angka ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Moch Luqman Hakim menyebutkan bahwa total pelaporan tersebut mengalami kontraksi sebesar 14,26 persen secara tahunan.

“Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, terutama pada wajib pajak orang pribadi,” ujar Luqman di Banjarmasin, Jumat.

Penurunan Terjadi di Dua Kategori Wajib Pajak

Secara rinci, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 298.111 SPT atau turun 13,72 persen. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 6.848 SPT, mengalami penurunan lebih signifikan sebesar 32,44 persen.

Mayoritas unit kerja di lingkungan DJP Kalselteng juga menunjukkan tren penurunan, khususnya di segmen wajib pajak individu.

Namun, di tengah penurunan tersebut, terdapat beberapa unit kerja yang justru mencatatkan kinerja positif. Hal ini menjadi sinyal bahwa peluang peningkatan kepatuhan pajak masih terbuka, terutama melalui edukasi dan pelayanan yang lebih optimal.

Libur Panjang Jadi Salah Satu Faktor

Menurut Luqman, salah satu faktor utama penurunan pelaporan SPT tahun ini adalah bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Kondisi ini dinilai berdampak pada keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak, meskipun secara umum tingkat kesadaran masyarakat masih cukup baik.

DJP Beri Relaksasi dan Ajak Wajib Pajak Segera Lapor

Sebagai upaya mendorong kepatuhan, DJP memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026.

“Ini jadi kesempatan bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tanpa khawatir dikenai sanksi,” jelas Luqman.

Selain itu, seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah Kalselteng dipastikan siap memberikan pendampingan, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.

DJP juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta memanfaatkan fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah.

FAQ

1. Kenapa pelaporan SPT tahun ini menurun?
Karena bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idul Fitri, sehingga banyak wajib pajak menunda pelaporan.

2. Apakah masih bisa lapor SPT tanpa sanksi?
Bisa. Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026.

3. Bagaimana cara lapor SPT?
Bisa dilakukan secara online melalui e-Filing atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

4. Siapa saja yang wajib lapor SPT?
Wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah memiliki NPWP.

5. Apakah DJP menyediakan bantuan?
Ya, DJP menyediakan layanan asistensi baik offline maupun online.

Rabu, 03 September 2025

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Baru di 2026, Fokus Perbaiki Layanan

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun mengenakan pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2026. 

Kepastian ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (2/9/2025). 

Menurutnya, kebutuhan belanja negara tahun depan memang besar, namun pemerintah lebih memilih memperbaiki layanan administrasi perpajakan agar kepatuhan wajib pajak semakin kuat.

Sri Mulyani menegaskan, langkah pemerintah akan fokus pada penguatan sistem administrasi pajak, peningkatan kualitas layanan, serta memperluas basis pajak tanpa harus membebani masyarakat dengan aturan baru. 

“Daripada kita menaikkan tarif pajak atau membuat jenis pajak baru, lebih baik memperkuat layanan, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan pengawasan yang lebih efektif,” kata Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Baru di 2026, Fokus Perbaiki Layanan
Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Baru di 2026, Fokus Perbaiki Layanan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa penerimaan negara bisa tetap optimal jika wajib pajak merasa dilayani dengan baik. Dengan sistem yang lebih transparan dan mudah diakses, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat secara sukarela. 

Pemerintah juga sedang memperkuat kerja sama dengan otoritas daerah untuk memperluas basis penerimaan pajak tanpa menambah beban baru.

Kebijakan ini dinilai akan memberi angin segar bagi pelaku usaha dan masyarakat. Tanpa kenaikan tarif pajak baru, stabilitas ekonomi bisa lebih terjaga di tengah tantangan global yang masih penuh ketidakpastian. 

Namun, pemerintah tetap dituntut untuk disiplin dalam mengelola belanja negara agar tidak menimbulkan defisit yang terlalu besar. Ke depan, publik menanti langkah nyata dari Kementerian Keuangan dalam mewujudkan layanan perpajakan yang lebih transparan, adil, dan ramah terhadap wajib pajak.