Berita BorneoTribun: Pasal KUHP hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Pasal KUHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasal KUHP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Februari 2026

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas
Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas.

JAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith kini memasuki babak baru. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, yang menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith.

“Status tersangka sudah kami tetapkan, dan yang bersangkutan kami panggil untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu.

Status Naik dari Terlapor Jadi Tersangka

Menurut Awaludin, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 30 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.

Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara tersebut, status hukum Bahar bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Polisi Janjikan Proses Profesional dan Transparan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi penekanan penting agar publik mendapatkan kejelasan serta keadilan dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kala itu, seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.

Namun situasi berubah ketika anggota Banser tersebut mendekat dengan niat bersalaman. Ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut.

“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan di situlah terjadi kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka cukup parah,” jelas Awaludin.

Publik Menanti Kelanjutan Kasus

Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.

Bagi pembaca, perkembangan kasus ini penting untuk diikuti, karena menyangkut penegakan hukum, rasa keadilan, dan keamanan publik. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut, dan publik diminta menunggu hasil proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

👉 Tetap ikuti perkembangan terbaru kasus ini agar Anda tidak ketinggalan informasi penting yang berdampak langsung pada rasa keadilan di masyarakat.

Sabtu, 31 Januari 2026

Nenek Ngaku Elite DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto, Rp 266 Juta Raib Demi Jabatan

Nenek Ngaku Elite DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto, Rp 266 Juta Raib Demi Jabatan
Nenek Ngaku Elite DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto, Rp 266 Juta Raib Demi Jabatan.

JAKARTA -- Janji jabatan empuk berujung mimpi buruk. Seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus menelan pil pahit setelah uang ratusan juta rupiah yang diserahkan demi kursi Ketua DPC Partai Demokrat justru menguap tanpa jejak. Kasus ini kini resmi bergulir di meja hijau dan menyita perhatian publik.

Perempuan lanjut usia bernama Stella Rumengan (72) dituntut dua tahun penjara atas kasus penipuan yang menjerat Ade Ria Suryani, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat. Stella diduga menipu korban dengan modus mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat yang memiliki akses langsung ke elite partai.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, dengan hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

“Terdakwa kami tuntut hukuman dua tahun penjara,” ujar Erfandy Kurnia Rachman, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/1/2026).

Dijanjikan Ketua DPC, Uang Ratusan Juta Diserahkan

Kasus ini bermula pada Januari 2022. Saat itu, Stella mendekati Ade Ria Suryani dan menawarkan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022–2027. Tawaran itu terdengar meyakinkan karena Ade memang sudah menjabat sebagai anggota DPRD Mojokerto dan bahkan kembali terpilih untuk periode 2024–2029 dari partai yang sama.

Untuk memperkuat aksinya, Stella mengaku sebagai orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Tak hanya itu, ia juga mengklaim memiliki jalur langsung ke pengurus pusat partai.

Karena percaya, Ade bersama suaminya, Sunardi, menemui Stella di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta uang mahar politik sebesar Rp 250 juta. Uang itu, kata Stella, akan diserahkan kepada salah satu pengurus DPP Partai Demokrat.

Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 266 juta, jumlah yang tentu bukan angka kecil dan menjadi taruhan besar bagi karier politik Ade.

Masalah mulai tercium ketika pada 21 Juni 2022, Ade resmi mendaftar sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto. Namun saat Musyawarah Cabang (Muscab) digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Stella justru tak bisa dihubungi.

Janji yang sebelumnya terdengar manis berubah menjadi kekecewaan. Jabatan tak kunjung datang, sementara uang sudah berpindah tangan. Merasa ditipu, kasus ini akhirnya dilaporkan dan berujung ke pengadilan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun, khususnya di dunia politik, agar lebih berhati-hati terhadap janji jabatan instan. Iming-iming akses ke elite partai kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Kini publik menanti putusan akhir majelis hakim, sekaligus berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar praktik serupa tak kembali terulang.

@borneotribun.com Nenek Ngaku Pengurus DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto Ratusan Juta Demi Jabatan Janji jabatan empuk berujung mimpi buruk. Seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus menelan pil pahit setelah uang ratusan juta rupiah yang diserahkan demi kursi Ketua DPC Partai Demokrat justru menguap tanpa jejak. Kasus ini kini resmi bergulir di meja hijau dan menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia bernama Stella Rumengan (72) dituntut dua tahun penjara atas kasus penipuan yang menjerat Ade Ria Suryani, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat. Stella diduga menipu korban dengan modus mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat yang memiliki akses langsung ke elite partai. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, dengan hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Editor: Heri Yakop Kunjungi & Ikuti: https://www.borneotribun.com/ https://www.youtube.com/@BorneoTribuncom https://www.youtube.com/@borneotribun https://www.instagram.com/borneotribun https://www.tiktok.com/@borneotribun.com https://www.threads.com/@borneotribun https://x.com/borneotribun https://id.pinterest.com/borneotribun/ #beritaviral #kasuspenipuan #politikindonesia #partaidemokrat #beritaterkini ♬ original sound - Borneotribun