Berita BorneoTribun: Pembunuhan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Februari 2026

Tragis! Ini Motif di Balik Pembunuhan Pria Lanjut Usia di Gumuk Pasir Bantul

Tragis! Ini Motif di Balik Pembunuhan Pria Lanjut Usia di Gumuk Pasir Bantul
Tragis! Ini Motif di Balik Pembunuhan Pria Lanjut Usia di Gumuk Pasir Bantul.

Jakarta – Bantul digegerkan dengan kabar mengerikan terkait kematian seorang pria lanjut usia berinisial HM (68) yang jasadnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis. Kronologi kasus ini menyisakan pertanyaan besar: apa yang membuat dua orang dewasa tega melakukan kekerasan hingga menimbulkan kematian?

Polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus ini. Dua tersangka, RM (41) asal Boyolali dan FM (61) asal Jakarta Selatan, ternyata memiliki motif kuat terkait bisnis travel haji. RM mengaku sakit hati karena rencana kerja sama bisnis yang ia harapkan dengan korban tak pernah berjalan. Sementara FM ikut terbawa emosi dan melakukan kekerasan bersama RM.

Aksi penganiayaan terjadi secara bertahap sejak pertengahan Januari. RM memukul kepala dan menendang perut korban berulang kali, sedangkan FM ikut memukul lengan korban. Perlakuan brutal ini terus berlanjut hingga korban tak mampu berjalan dan berbicara, membuatnya benar-benar tak berdaya. Akhirnya, kedua pelaku memutuskan membuang korban di Gumuk Pasir karena lokasi alternatif terlalu ramai.

Hasil otopsi mengungkap penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada bagian dada, yang menyebabkan patahnya beberapa tulang iga dan memar pada serambi jantung, sehingga korban meninggal karena kesulitan bernapas. Kasus ini kini ditangani polisi dengan sangkaan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama yang menimbulkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini memberi pelajaran penting bagi masyarakat: masalah bisnis atau emosi pribadi jangan sampai memicu tindakan kekerasan. Konflik harus diselesaikan secara hukum atau musyawarah, bukan dengan kekerasan fisik. Bagi pelaku usaha, menjaga komunikasi dan transparansi dalam kerja sama bisnis juga menjadi kunci menghindari konflik serius.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan tindakan kekerasan di lingkungan sekitar. Mengetahui motif dan kronologi seperti ini membantu kita memahami bahaya jika emosi dan dendam tidak dikendalikan. Di sisi lain, korban bisa mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang transparan.

Kasus tragis ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua untuk mengutamakan sikap bijak dan menghargai nyawa manusia. Menghindari konflik fisik, menyelesaikan masalah secara dewasa, dan melibatkan pihak berwenang saat dibutuhkan adalah langkah terbaik agar tragedi serupa tidak terulang.

Rabu, 14 Januari 2026

Terungkap! Dua Teman Lama Jadi Tersangka Pembunuhan Pria di TPU Bekasi, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Terungkap! Dua Teman Lama Jadi Tersangka Pembunuhan Pria di TPU Bekasi, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan. (Gambar ilustrasi)
Terungkap! Dua Teman Lama Jadi Tersangka Pembunuhan Pria di TPU Bekasi, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan. (Gambar ilustrasi)

Kasus penemuan jasad pria di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakasampurna, Kota Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kedua tersangka diketahui berinisial JP dan G. Keduanya kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik untuk mengungkap secara detail kronologi serta motif di balik peristiwa tragis ini.

Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Benar, sudah kami amankan dua orang pelaku. Saat ini keduanya sedang diperiksa lebih lanjut,” ujar AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Januari 2026.

Yang cukup mengejutkan, hubungan antara korban dan para tersangka ternyata bukan orang asing. Polisi mengungkap bahwa korban mengenal baik kedua pelaku sejak lama.

“Hubungan pelaku dengan korban adalah teman lama,” ungkapnya singkat.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pembunuhan tersebut. Sejumlah fakta baru diperkirakan akan terungkap seiring berjalannya proses pemeriksaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi, jika tidak dikelola dengan baik, bisa berujung pada tragedi. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan jalur yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang.

Terungkap! Terapis SPA Ditemukan Tewas di Kos Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Lebak

Terungkap! Terapis SPA Ditemukan Tewas di Kos Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Lebak. (Gambar ilustrasi)
Terungkap! Terapis SPA Ditemukan Tewas di Kos Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Lebak. (Gambar ilustrasi)

Kasus kematian tragis seorang terapis SPA di Kota Bekasi akhirnya mulai menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Ahmad Riansa yang diduga kuat terlibat dalam kematian korban berinisial SM (23).

Korban diketahui ditemukan meninggal dunia di dalam kamar Kos Al-Ash yang berlokasi di Jalan Letnan Arsyad Raya Nomor 3, RT 004 RW 012, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Peristiwa ini sempat menggegerkan warga sekitar karena korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar kosnya sendiri.

Penangkapan Ahmad Riansa dilakukan oleh aparat kepolisian pada Minggu malam, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Kampung Sanding, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa F. Marasabessy, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Riansa,” ujar AKBP Ressa dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Januari 2026.

Sebelumnya, jasad SM pertama kali ditemukan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.26 WIB. Kecurigaan bermula ketika korban tidak dapat dihubungi sejak siang hari. Karena khawatir, ibu korban meminta seorang pria berinisial AS, yang mengaku sebagai pihak keluarga, untuk mengecek kondisi SM di kosannya.

“Korban sudah tidak bisa dihubungi sejak siang,” jelas AKBP Ressa.

Sesampainya di lokasi, AS sempat mengetuk pintu kamar kos korban, namun tidak ada respons sama sekali. Merasa ada yang tidak beres, AS kemudian meminta bantuan pengelola kos berinisial DRH untuk membuka pintu kamar.

Karena pintu terkunci dari dalam, keduanya akhirnya membuka pintu menggunakan kunci cadangan. Saat pintu berhasil dibuka, pemandangan memilukan langsung terlihat.

“Korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ungkap AKBP Ressa.

Di sekitar tubuh korban, polisi menemukan botol berisi cairan pembersih toilet serta muntahan, yang kini menjadi bagian penting dari barang bukti. Temuan ini masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan penyebab pasti kematian serta motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan keadilan bagi korban bisa ditegakkan.

Jumat, 02 Januari 2026

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap.

SANGGAU - Warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sempat dibuat geger dengan penemuan jasad seorang pria muda yang ditemukan terbungkus karung di sebuah kamar kos. Peristiwa mengerikan ini akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dengan cepat. Tak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan berhasil diringkus.

Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan oleh tim gabungan Polsek Kapuas dan Polres Sanggau.

“Benar, pelaku pembunuhan sudah kami amankan. Penangkapannya dilakukan di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak,” ujar Marianus, Jumat 2 Januari 2026.

Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri ke Kampung Halaman

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Pelaku.

Pelaku diketahui berinisial WF, berusia 24 tahun. Ia ditangkap di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, WF langsung dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau.

Jasad Ditemukan di Kamar Kos, Warga Sempat Panik

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap.

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan karung mencurigakan di salah satu kamar kos di Gang Bengkawan, Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, pada Kamis siang 1 Januari 2026.

Saat dibuka, karung tersebut ternyata berisi jasad seorang pria muda. Korban diketahui berinisial M, berusia 18 tahun, warga asal Meliau, Kabupaten Sanggau. Selama berada di Sanggau, korban diketahui bekerja di salah satu gerai ritel.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Motif Pembunuhan Dipicu Utang Rp700 Ribu

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan sepele namun berujung fatal. Pelaku dan korban terlibat pertengkaran akibat utang piutang senilai Rp700 ribu.

“Motifnya karena cekcok terkait utang sebesar tujuh ratus ribu rupiah,” jelas Iptu Marianus.

Pertengkaran tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, di kamar kos tempat korban ditemukan. Emosi pelaku yang tak terkendali membuat perdebatan berubah menjadi aksi kekerasan.

Korban Tewas Dicekik dan Dipukul

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Korban.

Dalam kejadian tersebut, pelaku memiting leher korban hingga korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali kecil dan memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Korban diduga meninggal karena jeratan di leher, ditambah pukulan di bagian kepala,” terang Marianus.

Jasad Dibungkus Karung, Pelaku Sempat Berniat Membuang Korban

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung putih. Pelaku sempat berencana membuang jasad tersebut untuk menghilangkan jejak.

Namun, rencana itu tidak sempat terlaksana. Jasad korban akhirnya ditinggalkan di dalam kamar kos hingga akhirnya ditemukan oleh pemilik kos dan warga sekitar.

Motor Korban Digadaikan Rp7,5 Juta

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap.

Fakta lain yang terungkap, pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban. Motor tersebut kemudian digadaikan di wilayah Pal 6, Ngabang, Kabupaten Landak, dengan nilai Rp7.500.000.

Transaksi gadai itu dilakukan melalui komunikasi via Facebook Messenger.

Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas kebenarannya, termasuk kabar hoaks yang menyebut pelaku menyerahkan diri secara sukarela.

“Pelaku ditangkap oleh petugas, bukan menyerahkan diri. Kami minta masyarakat menunggu hasil resmi penyidikan,” tegas Marianus.

Saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ini.

Selasa, 23 Desember 2025

Geger di Lima Puluh Kota, Pensiunan Guru Tewas Bersimbah Darah Polisi Masih Buru Pelaku

Geger di Lima Puluh Kota, Pensiunan Guru Tewas Bersimbah Darah Polisi Masih Buru Pelaku
Geger di Lima Puluh Kota, Pensiunan Guru Tewas Bersimbah Darah Polisi Masih Buru Pelaku. [Gambar ilustrasi AI]

Sumber, Borneotribun.com - Warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, masih diliputi rasa duka dan cemas setelah kasus pembunuhan seorang pensiunan guru berinisial LI (61) menggegerkan wilayah tersebut. Hingga kini, polisi menyatakan pelaku masih dalam pengejaran dan proses penyelidikan terus berjalan intensif.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wahid, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan setengah-setengah dalam mengungkap kasus ini.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Mohon doa dari masyarakat,” ujar AKBP Syaiful kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Ia memastikan seluruh kemampuan dan sumber daya kepolisian dikerahkan untuk mengungkap siapa pelaku serta apa motif di balik pembunuhan tersebut. Menurutnya, setiap petunjuk yang ada sedang didalami secara serius.

“Tim penyelidik terus bekerja. Semua langkah sudah dan sedang kami lakukan. Kami pastikan akan all out untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal, korban ditemukan meninggal dunia di halaman rumahnya pada Jumat (19/12/2025) pagi. Kejadian bermula sekitar pukul 04.20 WIB ketika suami korban, YZ (62), berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat subuh. Saat itu, korban masih berada di rumah dan disebut berniat menyusul.

Sekitar pukul 05.20 WIB, sang suami kembali ke rumah dan mendapati kondisi listrik dalam keadaan mati akibat sekring yang terputus. Setelah listrik dinyalakan kembali, seorang saksi bernama Risnal yang datang untuk menjemput tas terkejut melihat korban sudah tergeletak di halaman rumah.

“Korban ditemukan dalam posisi mengenakan mukena warna ungu. Kondisi wajahnya sudah berlumuran darah dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan,” jelas AKBP Syaiful.

Melihat kejadian tersebut, saksi langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama kemudian, peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Guguak sekitar pukul 06.45 WIB untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar, mengingat korban dikenal sebagai sosok guru yang telah mengabdikan diri di dunia pendidikan. Masyarakat pun berharap pelaku segera tertangkap agar keadilan dapat ditegakkan dan rasa aman kembali pulih.

Kamis, 18 Desember 2025

Tragis di Cilegon Bocah 9 Tahun Tewas Ditusuk Polisi Buru Pelaku dan Ungkap Motif

Tragis di Cilegon Bocah 9 Tahun Tewas Ditusuk Polisi Buru Pelaku dan Ungkap Motif
Tragis di Cilegon Bocah 9 Tahun Tewas Ditusuk Polisi Buru Pelaku dan Ungkap Motif. [Gambar ilustrasi]

Cilegon -- Peristiwa memilukan terjadi di Kota Cilegon. Seorang anak laki-laki berinisial E, berusia 9 tahun, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk senjata tajam. Kejadian tragis ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan sedang ditangani oleh Polsek Cilegon, Polres Cilegon, Polda Banten.

Informasi awal menyebutkan, polisi menerima laporan dari Rumah Sakit Bethsaida Kota Cilegon pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB. Pihak rumah sakit mengabarkan bahwa seorang anak korban penusukan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan medis.

Dari penelusuran sementara, kejadian bermula sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, ayah korban berinisial HM menerima panggilan telepon dari anak keduanya. Suara di seberang terdengar panik dan meminta pertolongan secepatnya.

Mendapat kabar tersebut, HM langsung meninggalkan pekerjaannya di kawasan Ciwandan dan bergegas menuju rumah keluarga yang berada di Komplek BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Cilegon Kota Kompol Firman Hamid menjelaskan, setibanya di rumah, sang ayah membuka pintu dan mendapati korban dalam posisi tengkurap dengan luka serius serta pendarahan hebat.

Melihat kondisi anaknya, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Bethsaida menggunakan kendaraan pribadi, didampingi oleh saksi. Namun sayangnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka akibat tusukan benda tajam,” jelas pihak kepolisian.

Usai menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Cilegon yang terdiri dari Panit Reskrim dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak cepat. Polisi melakukan pengecekan lokasi kejadian serta olah tempat kejadian perkara awal bersama tim identifikasi Satreskrim Polres Cilegon untuk mengumpulkan petunjuk dan barang bukti.

Kapolres Cilegon menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan. Penyelidikan dilakukan secara intensif demi mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini. Saat ini proses penyelidikan terus berjalan, seluruh informasi dan petunjuk sedang kami dalami,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara resmi. Kami meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tegasnya.

Hingga saat ini, polisi masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara terang peristiwa tragis yang mengguncang warga Cilegon tersebut.

Bayi 6 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung Polisi Tangsel Ungkap Fakta Mengerikan

Bayi 6 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung Polisi Tangsel Ungkap Fakta Mengerikan
Bayi 6 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung Polisi Tangsel Ungkap Fakta Mengerikan. (Gambar ilustrasi)

Tangerang Selatan - Peristiwa memilukan kembali mengguncang publik. Seorang bayi laki-laki berusia enam bulan dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh jajaran Polres Tangerang Selatan.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu sore, 14 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang menjelaskan, begitu menerima informasi, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi. Tim dari Polsek Ciputat Timur, dibantu Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Tangsel, langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.

Menurut hasil pemeriksaan awal di lokasi dan keterangan dari sejumlah saksi, korban diketahui berinisial ASA dan baru berusia enam bulan. Bayi malang tersebut diduga mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, IS, yang berusia 27 tahun.

“Dari temuan di lapangan, korban mengalami luka di bagian kepala,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Akibat luka yang dideritanya, kondisi korban semakin memburuk. Bayi tersebut sempat dibawa menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan.

Bayi 6 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung Polisi Tangsel Ungkap Fakta Mengerikan

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Di sana, pihak medis melakukan visum dan otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian serta menguatkan alat bukti dalam proses hukum.

Sementara itu, terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, IS ditahan di Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang berujung maut dan kembali menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga. Polisi memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak-anak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Rabu, 08 Oktober 2025

Warga Demak ini Bela Diri, Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

Warga Demak ini Bela Diri, Malah Jadi Tersangka Pembunuhan
Warga Demak ini Bela Diri, Malah Jadi Tersangka Pembunuhan.
DEMAK - Kumarudin, S.H yang merupakan penasehat hukum DS warga desa Waru Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak menggelar Konfrensi Pers di Kantor Polsek Mranggen, Selasa, 7/10/2025. Hal ini bertujuan agar DS selaku kliennya mendapatkan keadilan atas kasus yang disangkakannya.

Dihadapan puluhan wartawan, Kumarudin menjelaskan bahwa perkelahian DS dengan ketiga orang yang terjadi pada Kamis, 18/8/2025 bermula ketiga DS dipukuli dengan menggunakan kayu balok oleh ketiga orang tersebut. "Jadi DS itu diroyok tiga orang, tentu DS marah dan terjadi adu fisik," jelas Kumarudin.

Namun kemarahan DS itu, membuat tiga orang tersebut kewalahan, dua orang lari dan yang seorang pingsan, selanjutnya dibawa ke RS Pelita Anugerah, namun meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut DS melaporkan kejadian ini ke Polsek Mranggen, hal ini karena pribadinya yang baik dan bertanggung  jawab. Namun tak disangka, setelah pelaporan ini DS malah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan.

Menurut Kumarudin, S.H pasal yang menjerat DS ini tidak sesuai dengan faktanya, karena DS membela diri karena dikroyok tiga orang dan sebelumnya dipukul kayu balok.

"Pasal yang tepat untuk DS adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jadi, penerapan Pasal 338 atau 170 itu tidak sesuai fakta dan sangat memberatkan," jelas Kumaidi, S.H didepan puluhan wartawan.

Namun beda pendapat dengan Kapolsek Mranggen, AKP Kumaidi. Menurutnya Pasal 338 yang disangkakan kepada DS sudah melalui proses klarifikasi. "Keterangan dari dua saksi yang ada, bahwa DS memukuli korban sampai pingsan. Dan keterangan kedua saksi itu juga sesuai pengakuan DS. Penyidik sudah relevan dalam menetapkan pasal," jelas AKP Kumaidi didepan wartawan.

Perdebatan terkait pasal  yang sangkakan DS ini terjadi dan sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut. Masyarakat berharap kepastian proses hukum yang adil, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Selasa, 26 Agustus 2025

Empat Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih Ditangkap Jatanras Polda Metro

JAKARTA - Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (MPI). Keempat tersangka berinisial C, DH, YJ, dan AA, diamankan dalam operasi terpisah pada Jumat (23/8/25) hingga Sabtu (24/8/25).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, empat orang otak penculikan telah diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/8/25). Menurutnya, tiga tersangka, yakni DH, YJ, dan AA, lebih dulu diringkus di kawasan Solo, Jawa Tengah, sekitar pukul 20.15 WIB pada Jumat malam. Sedangkan satu tersangka lain, C, ditangkap sehari kemudian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sekitar pukul 15.30 WIB.

Empat Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih Ditangkap Jatanras Polda Metro
Empat Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih Ditangkap Jatanras Polda Metro.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perencanaan maupun eksekusi penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Polisi juga belum mengungkap detail motif utama para pelaku. “Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ade Ary.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban adalah pejabat bank yang memiliki jabatan strategis. Aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan terbaru, polisi menegaskan akan segera merilis kronologi lengkap serta motif di balik aksi keji tersebut dalam waktu dekat.

Kamis, 21 Agustus 2025

Dukun Palsu di Pemalang Racuni Pasutri Demi Rp 2 Juta, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

HUKUM - Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial I, tersangka pembunuhan pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8), setelah korban ditemukan tewas di lokasi bekas pemecah batu Warungpring pada Minggu (10/8). Tersangka diketahui berpura-pura menjadi dukun pengganda uang yang menipu korban dengan ritual berujung maut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, kasus ini bermula saat korban yang tengah kesulitan ekonomi meminta bantuan tersangka untuk menggandakan uang. Namun, setelah ritual tak kunjung menghasilkan apa-apa, korban menagih uang Rp 2 juta yang telah disetorkan. Tersangka pun beralasan ada ritual terakhir yang harus dijalani korban, yakni meminum kopi yang sudah dicampur racun.

Dukun Palsu di Pemalang Racuni Pasutri Demi Rp 2 Juta, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Dukun Palsu di Pemalang Racuni Pasutri Demi Rp 2 Juta, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan. (Ilustrasi oleh IA)

“Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, lalu menyuruh korban meminumnya di tempat sepi saat tengah malam,” ungkap Dwi, Kamis (21/8). Ia menambahkan, kopi beracun itu justru menjadi akhir tragis pasangan suami istri tersebut.

Fakta mengejutkan lain, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 atas kasus pembunuhan dengan modus yang sama, sebelum akhirnya bebas pada 2019. Polisi kini juga tengah menyelidiki kemungkinan ada korban lain yang pernah ditipu atau dibunuh tersangka selama ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik dukun palsu yang kerap memanfaatkan kesulitan ekonomi warga.

Rabu, 23 Juli 2025

Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi

Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi
Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi. (Gambar ilustrasi)

Balikpapan – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). 

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolda Kaltim, Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan bahwa satu tersangka sudah resmi ditetapkan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, di sebuah posko penolakan aktivitas hauling batu bara yang berada di rumah milik warga berinisial Y. 

Dalam insiden tersebut, seorang pria bernama Russel meninggal dunia, sementara korban lainnya, Anson K, mengalami luka-luka.

Kejadian ini langsung menyedot perhatian warga dan aparat penegak hukum karena lokasi kejadian berkaitan dengan aktivitas penolakan tambang batu bara yang telah berlangsung cukup lama di daerah tersebut.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MT (Misran Toni alias Imis bin Enes). MT diduga kuat sebagai pelaku utama atau eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi. Tersangka MT adalah pelaku eksekutor,” tegas Irjen Pol Endar saat memberikan keterangan resmi.

Pengungkapan kasus ini memakan waktu dan proses yang panjang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa sejak kejadian, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan, mulai dari:

  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

  • Pemeriksaan terhadap 43 saksi

  • Uji forensik terhadap barang bukti

  • Ekshumasi jenazah korban Russel pada 11 Juli 2025 di RS Kanudjoso Djatiwibowo

Hasil dari penyidikan itu akhirnya mengarah pada MT sebagai pelaku utama. MT pun berhasil ditangkap pada 15 Juli 2025, delapan bulan setelah kejadian berlangsung.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Pakaian korban yang terdapat bercak darah

  • Sarung

  • Tujuh unit telepon genggam

  • Beberapa dokumen administrasi

  • Pakaian milik tersangka

Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat sangkaan terhadap MT dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Motif dari tindakan keji ini masih dalam proses pendalaman. Kombes Pol Jamaluddin Farti menyatakan bahwa penyidik masih terus memeriksa tersangka untuk mencari tahu alasan di balik tindakan sadis tersebut.

“Kami sedang dalami apakah ada keterlibatan pihak lain dan juga apa motif di balik pembunuhan ini. Kenapa pelaku sampai nekat menghabisi nyawa orang yang dikenalnya?” jelas Kombes Jamaluddin.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kamis, 10 April 2025

Tragis, Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya karena Sakit Hati

Tragis, Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya karena Sakit Hati
Tragis, Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya karena Sakit Hati. (Gambar ilustrasi)

Surabaya – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang anak terhadap ayah kandungnya di Surabaya, Jawa Timur. Insiden berdarah ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati setelah terjadi percekcokan mengenai persoalan keluarga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyampaikan bahwa tersangka yang diketahui berinisial AUO (22) terlibat adu mulut dengan korban, HMS (64), saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Sukomanunggal, pada Sabtu (5/4) dini hari.

"Pelaku merasa tersinggung atas ucapan ayahnya yang dinilai menyinggung istri dan mertuanya. Perdebatan itu memuncak saat mereka tiba di Jalan Pattimura," jelas Aris, dikutip dari Antaranews, Rabu (9/4/2025).

Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya
Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya.

Masih menurut Aris, dalam kondisi emosi, AUO secara tiba-tiba memukul kepala ayahnya menggunakan siku hingga sang ayah terjatuh dari motor dan mengalami benturan keras di bagian kepala.

Setelah insiden tersebut, pelaku disebut masih sempat mengecek kondisi korban yang masih bernapas, namun kemudian meninggalkannya di lokasi. "Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta tas kulit berwarna hitam milik korban," tambahnya.

Pihak kepolisian mulai menyelidiki kejadian tersebut setelah menerima laporan adanya temuan jenazah di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat bahwa korban meninggal secara tidak wajar.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh kepolisian, antara lain satu unit sepeda motor, tas kulit milik korban, struk belanja, serta rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AUO kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, menambahkan bahwa laporan awal terkait penemuan jasad korban diterima dari Command Center 112 Surabaya. "Lokasi kejadian memang sering digunakan warga untuk joging. Saat itu ada laporan seseorang ditemukan tergeletak tak bernyawa," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Inafis Polrestabes Surabaya langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka di bagian kepala yang memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.

Kamis, 20 Maret 2025

Buronan Pembunuhan di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Pelarian

Buronan Pembunuhan di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Pelarian
Buronan Pembunuhan di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Pelarian.

Bima – Setelah dua tahun menjadi buronan, akhirnya Polres Bima berhasil menangkap Sala (35), tersangka kasus pembunuhan, di rumahnya yang terletak di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima, pada Senin kemarin.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengintaian panjang pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan tersebut. Sala merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian seorang pemuda bernama Azhar (18).

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 11 November 2022, sekitar pukul 03.00 WITA. “Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya pada Selasa (18/3/25).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di wilayah Bima, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi selama dua tahun. Namun, usaha pelariannya berakhir setelah pihak kepolisian mengendus keberadaannya. Begitu mendapatkan laporan, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, langsung memimpin tim untuk melakukan penangkapan.

“Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima segera bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan pengepungan dan penangkapan,” jelas AKP Abdul Malik.

Karena tersangka dikenal licin dan lihai dalam menghindari kejaran polisi, tim kepolisian melakukan pengepungan terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri.

Setelah berhasil menangkap Sala, pihak kepolisian segera membawa tersangka ke Polres Bima untuk proses lebih lanjut. “Dengan ditangkapnya pelaku, kita berharap dapat segera merampungkan proses penyidikan kasus ini dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polres Bima.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para buronan kasus kejahatan. Jika mengetahui keberadaan DPO, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan, karena hal itu bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti membantu DPO melarikan diri,” ungkap AKP Abdul Malik.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus memburu para buronan yang masih dalam daftar pencarian. Hal ini dilakukan guna menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan.

“Kami tidak akan berhenti. Para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran akan terus kami buru sampai hukum benar-benar ditegakkan,” tutup AKP Abdul Malik.

Selasa, 11 Maret 2025

Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Sopir Travel

Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Sopir Travel
Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Sopir Travel.

Jambi – Polda Jambi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir travel yang sempat menggemparkan masyarakat. 

Jasad korban ditemukan di sebuah jurang di wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan, pada Senin (10/03/2025). 

Dalam konferensi pers yang digelar, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan kronologi kejadian serta peran tiga tersangka yang telah diamankan.

Menurut hasil penyelidikan, korban merupakan seorang sopir travel yang sedang mengantarkan tiga penumpang, yakni HS, AI, dan AT, dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi pada 9 September 2024.

“Ketiga tersangka ini awalnya naik mobil travel yang dikemudikan korban dari Kuala Tungkal menuju Jambi. Di tengah perjalanan, mereka meminta korban untuk mengantar ke daerah Kota Baru, Jambi. Namun, ketika tiba di lokasi yang sepi, tersangka AT langsung menjerat leher korban dengan tali, dibantu oleh AI yang ikut menarik tali tersebut,” jelas Kombes Pol Manang Soebeti.

Korban sempat berusaha melawan, tetapi HS kemudian melilitkan lakban hitam ke mata dan kepala korban hingga korban tidak lagi bernyawa. 

Setelah memastikan korban tewas, ketiga pelaku membawa kabur mobil korban, sebuah Toyota Fortuner putih, dan melanjutkan perjalanan ke Sumatera Selatan.

Jasad Sopir Travel Dibuang ke Jurang

Setelah sampai di Bayung Lincir, Sumatera Selatan, para pelaku menghentikan mobil di pinggir jalan dan membuang jasad korban ke dalam jurang. 

Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta kepala dililit lakban hitam.

“Setelah membuang korban, para pelaku melanjutkan perjalanan menggunakan mobil korban. Namun, kendaraan tersebut belum ditemukan hingga saat ini. Berdasarkan keterangan pelaku, mobil itu ditinggalkan begitu saja di tol Lampung,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini hampir sepenuhnya terungkap. 

Namun, tim penyidik masih berusaha menemukan barang bukti utama, yaitu mobil korban yang dicuri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat mobil Toyota Fortuner putih tanpa dokumen yang sesuai dengan ciri-ciri yang akan kami lampirkan nanti,” tegas Kombes Pol Manang Soebeti.

Jumat, 07 Maret 2025

Polisi Tangkap HJ, Pelaku Pembunuhan MAW Pengemudi Ojek Daring di Bekasi: Korban Ditemukan Terbungkus Tikar

Polisi Tangkap HJ, Pelaku Pembunuhan MAW di Bekasi Korban Ditemukan Terbungkus Tikar
Polisi Tangkap HJ, Pelaku Pembunuhan MAW di Bekasi Korban Ditemukan Terbungkus Tikar. (Gambar ilustrasi)

Bekasi – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ terkait kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek daring berinisial MAW di Bekasi. Kasus ini menggemparkan warga karena jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus tikar di belakang rumahnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). “Pelaku ini merupakan teman SD korban,” ujar Kombes. Pol. Ade Ary dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/25).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan polisi, awalnya HJ meminta izin kepada MAW untuk menginap di rumah korban selama beberapa hari. Hal ini dilakukan karena lokasi tempat kerja HJ sebagai sekuriti sebuah mal berdekatan dengan rumah korban.

Selama tinggal di rumah MAW, pelaku selalu pulang lebih cepat dibanding korban yang biasanya baru tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Hingga akhirnya pada malam kejadian, saat korban sudah pulang dan tertidur, timbul niat jahat dalam diri HJ untuk mengambil motor, uang, dan ponsel korban.

HJ lalu pergi ke dapur dan mengambil sebatang kayu. Dengan benda tersebut, ia memukul kepala MAW bertubi-tubi sebanyak enam kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian kanan perut korban satu kali untuk memastikan korban benar-benar tewas.

“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan jasad korban ke bagian belakang rumah dan menutupnya dengan tikar serta kasur,” ungkap Kombes. Pol. Ade Ary.

Pelaku Berusaha Menghilangkan Barang Bukti

Setelah melakukan aksinya, HJ langsung kembali ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan membawa motor serta barang berharga milik korban. Namun, agar aksinya tidak terungkap, dalam perjalanan pulang ia membuang ponsel dan tas milik korban ke sebuah sungai di kawasan Aren Jaya.

“Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal,” tambahnya.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, HJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
  • Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polisi Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal sejak lama. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja, termasuk oleh orang terdekat.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mencurigai adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua aspek hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Kamis, 06 Maret 2025

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Rawa Lumbu, Kota Bekasi

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Rawa Lumbu, Kota Bekasi
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Bekasi – Warga Rawa Lumbu, Kota Bekasi, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang diduga menjadi korban pembunuhan. 

Jasad tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus tikar di sebuah rumah pada Senin (3/3) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa lokasi penemuan jasad berada di sebuah rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255, RT 005/RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Identitas Korban dan Kronologi Penemuan

Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui berinisial MAW (40) yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Keberadaannya mulai dicurigai setelah beberapa hari tidak memberikan kabar.

Saksi AGP (38) yang merupakan teman korban merasa curiga karena MAW tidak merespons pesan WhatsApp selama beberapa hari. 

Karena itu, AGP mengajak saksi lain, HW (47), untuk mengecek kondisi korban ke rumahnya.

Saat tiba di rumah korban, mereka mendapati pintu rumah terkunci dari dalam menggunakan kunci tambahan. 

Namun, mereka menemukan jendela dalam kondisi tidak terkunci. AGP kemudian membuka kunci tambahan melalui jendela tersebut dan masuk ke dalam rumah untuk memastikan kondisi korban.

“Rumah dalam keadaan gelap, sehingga saksi AGP menggunakan senter untuk menerangi ruangan. Ketika masuk ke bagian belakang rumah, saksi menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” jelas Kombes Ade Ary.

Kondisi Jasad dan Dugaan Sementara

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, jasad korban sudah mengeluarkan bau tak sedap dan ditemukan dalam keadaan terbungkus tikar serta kasur, hanya bagian kakinya yang terlihat.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku di balik kejadian ini. 

Selain itu, polisi juga telah mengeluarkan surat untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga tengah mengejar pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian ini,” tambahnya.

Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminalitas di daerah perkotaan, khususnya di wilayah Bekasi. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan ke pihak berwenang jika ada tanda-tanda yang mencurigakan, demi menjaga keamanan bersama,” tutup Kombes Ade Ary.

Penyelidikan terus berlanjut, dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini. 

Jumat, 28 Februari 2025

Polda Jabar Tetapkan Abi Aulia sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar Tetapkan Abi Aulia sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polda Jabar Tetapkan Abi Aulia sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Jabar - Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat menghebohkan masyarakat. 

Tersangka baru tersebut adalah Abi Aulia, yang diketahui sebagai anak tiri dari Yosep Hidayah, dalang utama dalam kasus ini.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Abi Aulia telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum.

"Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan," ujar Kombes Pol. Surawan, seperti dilansir dari Antaranews pada Jumat (28/2/25).

Selain Abi Aulia, sebelumnya pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep). 

Namun, keduanya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"(Mereka) masih berproses," tambah Kombes Pol. Surawan.

Obstruction of Justice dalam Kasus Subang

Selain menetapkan tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian juga menangani kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan oleh seorang perwira polisi berinisial T.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka T terbukti merusak tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

"Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2021," jelasnya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini memang menyita perhatian publik sejak pertama kali terjadi pada tahun 2021. 

Dengan ditetapkannya Abi Aulia sebagai tersangka baru, diharapkan kasus ini bisa semakin terang benderang dan memberikan keadilan bagi korban.

Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai proses hukum para tersangka dalam kasus ini.

Polisi Benarkan Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor

Polisi Benarkan Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor
Polisi Benarkan Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor.

Jakarta - Polisi membenarkan adanya kasus pembunuhan sadis di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam peristiwa ini, korban ditemukan dalam kondisi dicor oleh pelaku.

"Iya, pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, pada Rabu (26/2/25).

Menurut Kapolres, pihak kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial ZA (35) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto, menambahkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tertutup coran di dalam gedung yang sedang direnovasi.

"Diduga dalam coran. Ini lagi dibongkar," jelas AKBP Armunanto.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pembunuhan serta memastikan kronologi kejadian. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena metode pembunuhan yang tergolong keji. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Akibat Tak Diberi Uang

Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Akibat Tak Diberi Uang
Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Akibat Tak Diberi Uang. (GAMBAR ILUSTRASI)

Semarang – Polisi berhasil menangkap IG (36), seorang pria warga Jalan Gunungsari, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga membunuh ibu kandungnya, Salamah (62). Kejadian tragis ini diduga dipicu oleh permintaan uang yang tidak dipenuhi oleh korban untuk membeli minuman beralkohol.

Kapolrestabes Semarang, Kombes. Pol. M Syahduddi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka IG ditangkap setelah lima hari bersembunyi pasca kejadian tersebut.

"Pelaku bersembunyi di sebuah rumah kosong sekitar 2 km dari lokasi kejadian," ujar Kombes Syahduddi, dikutip dari Antaranews, Rabu (26/2/25).

Menurut pihak kepolisian, IG merupakan seorang pengangguran yang kerap meminta uang jajan kepada ibunya. Insiden pembunuhan itu sendiri terjadi pada 18 Februari 2025 lalu.

Diduga, pelaku sakit hati setelah ibunya menolak memberikan uang dan membanding-bandingkannya dengan saudara-saudaranya. "Pelaku sering marah jika permintaannya tidak dipenuhi," tambahnya.

Korban Salamah ditemukan oleh tetangganya dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya. Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung.

"Luka tusuk di dada menembus ke paru-paru," jelas Kombes Syahduddi.

Kini, tersangka IG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dan menghindari kekerasan dalam keluarga. Polisi terus mengimbau agar setiap permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tanpa kekerasan.

Sabtu, 21 September 2024

Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong

Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong
Gambar ilustrasi Penyekapan anak perempuan. Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong.
Lebak, Banten – Penemuan mayat anak perempuan di pesisir Pantai Batu Goong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menggemparkan warga setempat. Anak perempuan malang ini diduga menjadi korban penculikan sebelum ditemukan tewas dengan wajah tertutup lakban, Kamis (19/9/2024) pagi.

Menurut keterangan dari Kapolsek Panggarangan, Iptu Acep Komarudin, jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.40 WIB. Korban saat itu mengenakan pakaian berwarna biru, dan kondisi wajahnya tertutup lakban dengan memar di hampir seluruh tubuh.

“Posisi ketika ditemukan wajahnya sudah tertutup lakban dan ada memar di hampir seluruh tubuh,” ujar Acep.

Identitas Korban Belum Diketahui

Acep memperkirakan usia korban sekitar 4 tahun, namun hingga kini identitas pasti anak tersebut belum diketahui. Kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan polsek lain dan polres untuk mendapatkan informasi terkait laporan anak hilang.

“Kami sedang koordinasi dengan polsek lain dan polres untuk mendapat laporan anak hilang,” jelas Acep. Dugaan sementara, korban berasal dari Cilegon berdasarkan kecocokan ciri-ciri dengan laporan anak hilang di wilayah tersebut.

“Dari ciri-ciri laporan orang hilang memang sama persis dengan mayat yang ditemukan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga sudah menghubungi keluarga yang melaporkan kehilangan anaknya. Meski keluarga mengakui ciri-ciri korban mirip dengan anak mereka, mereka masih ingin memastikan dengan melihat jasad secara langsung.

Kronologi Penculikan

Berdasarkan keterangan dari tetangga korban, Arif, anak perempuan tersebut dilaporkan hilang pada Selasa (17/9) siang. Saat itu, sang ibu tengah keluar rumah untuk menjemput suaminya makan siang. Saat kembali, korban sudah tidak berada di dalam rumah.

"Sekitar jam 13.00 siang, posisi si ibu lagi jemput suaminya buat makan siang. Jadi posisi sang anak lagi di dalam rumah," kata Arif. "Pas balik lagi, posisi si anak udah enggak ada di dalam kamar."

Selain anak yang hilang, HP milik ibu korban juga ikut raib. Berdasarkan pelacakan GPS, ponsel tersebut sempat terlacak di wilayah Jombang, Cilegon, namun tak lama kemudian sinyalnya hilang.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga dan keluarga korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mereka berharap, pelaku penculikan dapat segera ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi mencegah terulangnya kejadian serupa.