Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Penegakan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penegakan Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Mei 2026

Manisnya Kopi Susu Pahitnya Sungai Ku, PETI di Kalbar Sulit Dihentikan!

Aktivitas PETI di Kalimantan Barat disebut terus marak dan diduga melibatkan ribuan set tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Aktivitas PETI di Kalimantan Barat disebut terus marak dan diduga melibatkan ribuan set tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.

PETI di Kalbar Sulit Dihentikan, Sungai Rusak dan Warga Mulai Terdampak, Tunggu Kapolda Kalbar Baru?

PONTIANAK -- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat disebut masih terus berlangsung hingga saat ini. Praktik tambang ilegal yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun itu memicu kerusakan lingkungan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat di sekitar area tambang.

Hampir seluruh kabupaten di Kalimantan Barat disebut memiliki aktivitas PETI. Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang terus beroperasi secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim CekFakta BorneoTribun, terdapat dugaan praktik setoran rutin dari aktivitas PETI. Nilainya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per minggu untuk satu set penambang emas.

Jumlah aktivitas PETI yang beroperasi di Kalimantan Barat juga diduga mencapai lebih dari 2.000 set. Dugaan itu memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap praktik tambang ilegal di daerah.

Dampak Lingkungan Semakin Terlihat

Aktivitas PETI dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan, terutama kerusakan sungai dan kawasan sekitar tambang. 

Air sungai yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan masyarakat terancam tercemar akibat aktivitas pengerukan dalam proses penambangan.

Selain itu, kerusakan lahan dan sedimentasi sungai juga disebut menjadi ancaman jangka panjang bagi ekosistem di sekitar wilayah tambang.

PETI di Kalbar Sulit Dihentikan, Sungai Rusak dan Warga Mulai Terdampak, Tunggu Kapolda Kalbar Baru
Aktivitas PETI di Kalimantan Barat disebut terus marak dan diduga melibatkan ribuan set tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat. (Ilustrasi)

Kondisi tersebut memunculkan dilema di tengah masyarakat. Di satu sisi, aktivitas tambang dianggap sebagai sumber mata pencaharian. Namun di sisi lain, dampak lingkungan dan kesehatan mulai dirasakan warga sekitar.

Kesehatan Warga Ikut Terdampak

Aktivitas tambang emas ilegal juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar lokasi PETI berisiko terpapar pencemaran air dan lingkungan yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Kekhawatiran itu muncul seiring meningkatnya kerusakan sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat di sejumlah daerah.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Dalam laporan yang disampaikan, sejumlah oknum penegak hukum hingga oknum pelayanan masyarakat di tingkat desa diduga ikut memberikan ruang bagi aktivitas PETI untuk tetap berjalan.

Muncul pula istilah “masuk angin” yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik setoran dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Meski demikian, dugaan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Tim CekFakta Klaim Kantongi Bukti

Tim CekFakta khusus BorneoTribun mengaku telah memperoleh sejumlah foto dan video yang memperlihatkan aktivitas PETI di beberapa wilayah Kalimantan Barat.

Namun, mereka juga menilai tidak menutup kemungkinan adanya bantahan dari oknum tertentu terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Lebih lanjut, jabatan Kapolda Kalimantan Barat akan segera berganti dari Irjen Pol Pipit Rismanto kepada Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar. 

Pergantian pucuk pimpinan kepolisian daerah itu turut menjadi perhatian publik di tengah maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kalbar.

Masyarakat kini menunggu langkah dan kebijakan kepemimpinan baru dalam penanganan tambang emas tanpa izin. 

Pergantian tersebut dinilai akan menjadi ujian apakah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dapat berjalan lebih tegas atau justru tetap menghadapi persoalan yang sama seperti sebelumnya.

Penulis: Heri Yakop

Selasa, 05 Mei 2026

Praktik Ilegal BBM dan LPG Terungkap, 33 Tersangka Ditangkap Polda Kalsel

Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi)
Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi)

BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita selama operasi penindakan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk untuk menindak pelanggaran distribusi energi subsidi.

Dalam kurun waktu 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama 13 Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus di berbagai lokasi. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 33 tersangka.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal distribusi BBM dan LPG bersubsidi masih terjadi secara masif dan terorganisir di wilayah Kalimantan Selatan.

Sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan turut diamankan, di antaranya:

  • 9.849 liter pertalite

  • 2.985 liter solar

  • 723 tabung LPG isi 3 kg

  • 488 tabung LPG kosong ukuran 3 kg

  • 2.213 tabung gas portable

  • Ratusan jerigen dan tangki penyimpanan

  • Berbagai kendaraan operasional mulai dari roda dua hingga roda enam

Barang bukti tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sekaligus memperlihatkan skala operasi ilegal yang cukup besar.

Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan bahwa pelaku BBM ilegal menggunakan modus pelansiran di SPBU. BBM bersubsidi dibeli dalam jumlah kecil secara berulang, lalu dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Untuk LPG subsidi, ditemukan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, aparat juga mengungkap modus baru berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung gas portable.

Dalam praktik tersebut, satu tabung LPG 3 kg dapat diubah menjadi sekitar 10 kaleng gas portable yang dijual hingga Rp15.000 per kaleng, termasuk melalui platform daring.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Upaya penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Kolaborasi diperkuat bersama berbagai pihak, termasuk Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, dan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang dikenakan antara lain:

  • Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar

  • Tambahan pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar

Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menekan praktik penyalahgunaan subsidi energi.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Pertamina juga terus memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM di SPBU. Sementara itu, agen atau pangkalan LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan akan dicabut izinnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa subsidi harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Polda Kalimantan Selatan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, termasuk laporan jika terdapat oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal.

FAQ

1. Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar berdasarkan barang bukti yang disita.

2. Berapa jumlah tersangka yang ditangkap?
Sebanyak 33 tersangka diamankan dari 28 lokasi kejadian.

3. Apa modus utama pelaku BBM ilegal?
Pelaku melakukan pelansiran BBM di SPBU lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

4. Apa modus baru dalam penyalahgunaan LPG?
Gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung portable untuk dijual secara eceran, termasuk secara online.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kamis, 02 April 2026

Penambangan Emas Tanpa Izin Di Tahura Sultan Adam Dibongkar Tim Dishut

Dishut Kalsel menindak aktivitas PETI di Tahura Sultan Adam, Banjar. Sejumlah alat tambang diamankan, pelaku diminta hentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dishut Kalsel menindak aktivitas PETI di Tahura Sultan Adam, Banjar. Sejumlah alat tambang diamankan, pelaku diminta hentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

BANJARMASIN - Upaya menjaga kelestarian hutan konservasi terus diperkuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kali ini, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tahura Sultan Adam berhasil ditertibkan dalam operasi lapangan terbaru.

Penindakan dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan pada wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif terhadap kawasan lindung yang rawan aktivitas ilegal.

Petugas Temukan Aktivitas Tambang Ilegal

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, menjelaskan bahwa saat operasi berlangsung, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan penambangan emas secara ilegal.

Para pekerja tersebut berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram. Mereka langsung didata dan dimintai keterangan oleh petugas di lokasi.

Sejumlah Alat Tambang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 1 unit mesin diesel

  • 3 unit genset berbagai kapasitas

  • Alat manual seperti linggis, palu, dan gergaji

  • Karpet pengolahan emas

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Pendekatan Persuasif Dikedepankan

Meski melakukan penindakan, Dishut Kalsel tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Para pekerja diminta untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu dua hingga tiga hari.

Pendekatan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik sosial sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

Spanduk Peringatan Dipasang

Sebagai langkah lanjutan, petugas juga memasang spanduk peringatan di lokasi. Tujuannya untuk menegaskan status kawasan sebagai hutan konservasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas serupa terulang di masa mendatang.

Kasus Dilanjutkan Ke Penyidikan

Rudiono menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penertiban awal. Aktivitas PETI tersebut akan diproses ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Kasus ini kami lanjutkan ke penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak oleh aktivitas ilegal,” tegasnya.

Komitmen Program Revolusi Hijau

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan program Revolusi Hijau. Program ini bertujuan menjaga kelestarian sumber daya alam agar tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

FAQ

Apa itu PETI?

PETI adalah Penambangan Emas Tanpa Izin, yaitu aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa legalitas resmi dari pemerintah.

Di mana lokasi penertiban ini dilakukan?

Penertiban dilakukan di kawasan Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Apa saja alat yang diamankan?

Mesin diesel, genset, serta alat manual seperti linggis, palu, gergaji, dan karpet pengolahan emas.

Apakah pelaku langsung ditangkap?

Tidak, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pelaku menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.

Apa langkah selanjutnya dari Dishut Kalsel?

Kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Rabu, 11 Februari 2026

Kejati Kalbar Tindak Tegas Dugaan Korupsi Poltek Ketapang dan Napaktilas Fakta Lapangan Terungkap

Kejati Kalbar Tindak Tegas Dugaan Korupsi Poltek Ketapang dan Napaktilas Fakta Lapangan Terungkap
Kejati Kalbar Tindak Tegas Dugaan Korupsi Poltek Ketapang dan Napaktilas Fakta Lapangan Terungkap.

Ketapang, Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) intensif melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Politeknik Negeri Ketapang dan kegiatan Napaktilas. 

Tim Penyidik sudah turun langsung ke lapangan sejak Senin (09/02/2026) untuk mengumpulkan fakta-fakta yang akurat dan relevan.

Dalam proses penyidikan ini, tim melakukan pengecekan langsung (on the spot) serta napaktilas di sejumlah lokasi yang terkait dengan objek perkara. 

Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh data dan dokumen sinkron dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga proses pembuktian dapat berjalan lebih kuat dan transparan.

“Kegiatan pengecekan lapangan ini bagian penting dari penyidikan. Tim kami bertugas memperkuat bukti, melengkapi keterangan saksi, dan memastikan data di lapangan sesuai dengan dokumen yang ada,” jelas I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, kepada awak media saat memantau langsung proses penyidikan.

Kejati Kalbar Tindak Tegas Dugaan Korupsi Poltek Ketapang dan Napaktilas Fakta Lapangan Terungkap
Kejati Kalbar Tindak Tegas Dugaan Korupsi Poltek Ketapang dan Napaktilas Fakta Lapangan Terungkap.

Tidak hanya itu, Kejati Kalbar melibatkan Tim Ahli yang kompeten sesuai bidangnya untuk memberikan penilaian profesional terhadap aspek teknis tertentu. 

Langkah ini memastikan bahwa setiap temuan lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian. 

Kejati Kalbar menegaskan proses ini dilakukan secara transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menekankan komitmennya untuk menuntaskan penanganan dugaan TPK ini dengan serius dan bertanggung jawab. 

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.

Sabtu, 07 Februari 2026

Dapur MBG Yayasan Surya Gizi Lestari Dilaporkan ke Polisi

Dapur MBG Yayasan Surya Gizi Lestari Dilaporkan ke Polisi
Dapur MBG Yayasan Surya Gizi Lestari Dilaporkan ke Polisi. (Gambar ilustrasi/Borneotribun/Muzahidin)

Ketapang (Borneo Tribun) - Dapur mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) di Marau yakni Yayasan Surya Gizi Lestari (SGL) dilaporkan seorang warga bernama Jakaria Irawan didampingi advokat Risky Suharta ke Polisi.

Pelapor menganggap dugaan keracunan yang berdampak ada korban sebanyak 340 orang itu berpotensi bisa dijerat dengan pidana sangkaan kelalaian dan atau keterlibatan. Laporan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum.

"Kami mendorong penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak korban, khususnya anak-anak, benar-benar dilindungi," kata Jakaria, Jumat, di Ketapang. 

Foto, siswa yang alami sakit akibat konsumsi MBG diperiksa medis saat di Puskesmas Marau. (Borneotribun/Muzahidin)
Foto, siswa yang alami sakit akibat konsumsi MBG diperiksa medis saat di Puskesmas Marau. (Borneotribun/Muzahidin)

Kuasa hukum pelapor, Risky Suharta mengatakan, langkah hukum ini diambil agar terdapat kejelasan pertanggung jawaban hukum atas peristiwa tersebut.

Menurut Risky, anak-anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika terjadi keracunan secara massal, maka peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

"Anak-anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika terjadi keracunan secara massal, maka peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan," kata Risky. 

Selain upaya pidana, menurutnya, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun administratif, sesuai dengan perkembangan hasil penyelidikan.

Penulis: Muzahidin