Berita BorneoTribun: Penegakan Hukum hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Penegakan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penegakan Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 April 2026

Penambangan Emas Tanpa Izin Di Tahura Sultan Adam Dibongkar Tim Dishut

Dishut Kalsel menindak aktivitas PETI di Tahura Sultan Adam, Banjar. Sejumlah alat tambang diamankan, pelaku diminta hentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dishut Kalsel menindak aktivitas PETI di Tahura Sultan Adam, Banjar. Sejumlah alat tambang diamankan, pelaku diminta hentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

BANJARMASIN - Upaya menjaga kelestarian hutan konservasi terus diperkuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kali ini, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tahura Sultan Adam berhasil ditertibkan dalam operasi lapangan terbaru.

Penindakan dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan pada wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif terhadap kawasan lindung yang rawan aktivitas ilegal.

Petugas Temukan Aktivitas Tambang Ilegal

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, menjelaskan bahwa saat operasi berlangsung, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan penambangan emas secara ilegal.

Para pekerja tersebut berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram. Mereka langsung didata dan dimintai keterangan oleh petugas di lokasi.

Sejumlah Alat Tambang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 1 unit mesin diesel

  • 3 unit genset berbagai kapasitas

  • Alat manual seperti linggis, palu, dan gergaji

  • Karpet pengolahan emas

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Pendekatan Persuasif Dikedepankan

Meski melakukan penindakan, Dishut Kalsel tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Para pekerja diminta untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu dua hingga tiga hari.

Pendekatan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik sosial sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

Spanduk Peringatan Dipasang

Sebagai langkah lanjutan, petugas juga memasang spanduk peringatan di lokasi. Tujuannya untuk menegaskan status kawasan sebagai hutan konservasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas serupa terulang di masa mendatang.

Kasus Dilanjutkan Ke Penyidikan

Rudiono menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penertiban awal. Aktivitas PETI tersebut akan diproses ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Kasus ini kami lanjutkan ke penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak oleh aktivitas ilegal,” tegasnya.

Komitmen Program Revolusi Hijau

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan program Revolusi Hijau. Program ini bertujuan menjaga kelestarian sumber daya alam agar tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

FAQ

Apa itu PETI?

PETI adalah Penambangan Emas Tanpa Izin, yaitu aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa legalitas resmi dari pemerintah.

Di mana lokasi penertiban ini dilakukan?

Penertiban dilakukan di kawasan Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Apa saja alat yang diamankan?

Mesin diesel, genset, serta alat manual seperti linggis, palu, gergaji, dan karpet pengolahan emas.

Apakah pelaku langsung ditangkap?

Tidak, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pelaku menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.

Apa langkah selanjutnya dari Dishut Kalsel?

Kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Rabu, 11 Februari 2026

Kejati Kalbar Tindak Tegas Dugaan Korupsi Poltek Ketapang dan Napaktilas Fakta Lapangan Terungkap

Kejati Kalbar Tindak Tegas Dugaan Korupsi Poltek Ketapang dan Napaktilas Fakta Lapangan Terungkap
Kejati Kalbar Tindak Tegas Dugaan Korupsi Poltek Ketapang dan Napaktilas Fakta Lapangan Terungkap.

Ketapang, Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) intensif melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Politeknik Negeri Ketapang dan kegiatan Napaktilas. 

Tim Penyidik sudah turun langsung ke lapangan sejak Senin (09/02/2026) untuk mengumpulkan fakta-fakta yang akurat dan relevan.

Dalam proses penyidikan ini, tim melakukan pengecekan langsung (on the spot) serta napaktilas di sejumlah lokasi yang terkait dengan objek perkara. 

Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh data dan dokumen sinkron dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga proses pembuktian dapat berjalan lebih kuat dan transparan.

“Kegiatan pengecekan lapangan ini bagian penting dari penyidikan. Tim kami bertugas memperkuat bukti, melengkapi keterangan saksi, dan memastikan data di lapangan sesuai dengan dokumen yang ada,” jelas I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, kepada awak media saat memantau langsung proses penyidikan.

Kejati Kalbar Tindak Tegas Dugaan Korupsi Poltek Ketapang dan Napaktilas Fakta Lapangan Terungkap
Kejati Kalbar Tindak Tegas Dugaan Korupsi Poltek Ketapang dan Napaktilas Fakta Lapangan Terungkap.

Tidak hanya itu, Kejati Kalbar melibatkan Tim Ahli yang kompeten sesuai bidangnya untuk memberikan penilaian profesional terhadap aspek teknis tertentu. 

Langkah ini memastikan bahwa setiap temuan lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian. 

Kejati Kalbar menegaskan proses ini dilakukan secara transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menekankan komitmennya untuk menuntaskan penanganan dugaan TPK ini dengan serius dan bertanggung jawab. 

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.

Sabtu, 07 Februari 2026

Dapur MBG Yayasan Surya Gizi Lestari Dilaporkan ke Polisi

Dapur MBG Yayasan Surya Gizi Lestari Dilaporkan ke Polisi
Dapur MBG Yayasan Surya Gizi Lestari Dilaporkan ke Polisi. (Gambar ilustrasi/Borneotribun/Muzahidin)

Ketapang (Borneo Tribun) - Dapur mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) di Marau yakni Yayasan Surya Gizi Lestari (SGL) dilaporkan seorang warga bernama Jakaria Irawan didampingi advokat Risky Suharta ke Polisi.

Pelapor menganggap dugaan keracunan yang berdampak ada korban sebanyak 340 orang itu berpotensi bisa dijerat dengan pidana sangkaan kelalaian dan atau keterlibatan. Laporan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum.

"Kami mendorong penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak korban, khususnya anak-anak, benar-benar dilindungi," kata Jakaria, Jumat, di Ketapang. 

Foto, siswa yang alami sakit akibat konsumsi MBG diperiksa medis saat di Puskesmas Marau. (Borneotribun/Muzahidin)
Foto, siswa yang alami sakit akibat konsumsi MBG diperiksa medis saat di Puskesmas Marau. (Borneotribun/Muzahidin)

Kuasa hukum pelapor, Risky Suharta mengatakan, langkah hukum ini diambil agar terdapat kejelasan pertanggung jawaban hukum atas peristiwa tersebut.

Menurut Risky, anak-anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika terjadi keracunan secara massal, maka peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

"Anak-anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika terjadi keracunan secara massal, maka peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan," kata Risky. 

Selain upaya pidana, menurutnya, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun administratif, sesuai dengan perkembangan hasil penyelidikan.

Penulis: Muzahidin