![]() |
| Dapur MBG Yayasan Surya Gizi Lestari Dilaporkan ke Polisi. (Gambar ilustrasi/Borneotribun/Muzahidin) |
Ketapang (Borneo Tribun) - Dapur mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) di Marau yakni Yayasan Surya Gizi Lestari (SGL) dilaporkan seorang warga bernama Jakaria Irawan didampingi advokat Risky Suharta ke Polisi.
Pelapor menganggap dugaan keracunan yang berdampak ada korban sebanyak 340 orang itu berpotensi bisa dijerat dengan pidana sangkaan kelalaian dan atau keterlibatan. Laporan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum.
"Kami mendorong penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak korban, khususnya anak-anak, benar-benar dilindungi," kata Jakaria, Jumat, di Ketapang.
![]() |
| Foto, siswa yang alami sakit akibat konsumsi MBG diperiksa medis saat di Puskesmas Marau. (Borneotribun/Muzahidin) |
Kuasa hukum pelapor, Risky Suharta mengatakan, langkah hukum ini diambil agar terdapat kejelasan pertanggung jawaban hukum atas peristiwa tersebut.
Menurut Risky, anak-anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika terjadi keracunan secara massal, maka peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan.
"Anak-anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika terjadi keracunan secara massal, maka peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan," kata Risky.
Selain upaya pidana, menurutnya, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun administratif, sesuai dengan perkembangan hasil penyelidikan.
Penulis: Muzahidin

