Berita BorneoTribun: Penggelapan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Penggelapan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penggelapan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Agustus 2025

Ungkap Penipuan Jual Beli Vespa Antik di Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan Vespa antik hasil penipuan dari pelaku AWP
Polisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan Vespa antik hasil penipuan dari pelaku AWP.

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan jual-beli dan servis motor Vespa antik. 

Seorang pria berinisial AWP (39), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini. 

Kasus ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa yang berlokasi di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan modus menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga jauh di bawah pasaran lewat media sosial dan WhatsApp. 

"Pelaku menjanjikan Vespa dengan harga mulai dari Rp30 juta hingga Rp250 juta, menarik banyak korban untuk melakukan transaksi," jelas Kusumo pada Jumat (8/8/2025).

Selain itu, banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi. 

Namun, alih-alih mengembalikan seperti seharusnya, pelaku justru menjual motor tersebut tanpa izin pemilik. 

Dari pengungkapan kasus ini, terdata ada 66 korban, namun baru 4 orang yang melapor resmi ke polisi.

Dari hasil kejahatan tersebut, AWP menghabiskan uang hasil penipuan untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, berinvestasi pada skema fiktif Rp350 juta, serta bermain trading dan judi online. 

Satu unit Vespa milik korban juga berhasil diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli kendaraan, terutama melalui media sosial. 

Polres Metro Bekasi Kota terus mengimbau warga agar selalu melakukan verifikasi dan memilih bengkel atau penjual resmi yang terpercaya.

Sabtu, 08 Januari 2022

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Avanza diamankan Polisi di Kubu Raya

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Avanza diamankan Polisi di Kubu Raya
Foto Ilustrasi. Dua Pelaku Penggelapan Mobil Avanza diamankan Polisi di Kubu Raya.

BORNEOTRIBUN KUBU RAYA -- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua Pelaku pengelapan 1 Unit Mobil Jenis Avanza milik Sdr AA (31) Warga Kecamatan Sungai Kakap yang dilakukan oleh CH (31) Warga Tanjung Raya Dan SA (36th) warga Sungai Kakap Kamis (06/01/2022) kemarin.

Keduanya diamankan setelah korban AA melaporkan kejadian pengelapan yang di lakukan CH danSA ke Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Memang benar kami telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pengelapan satu Unit kendaraan Roda empat jenis Avanza warna silver dimana keduanya diamankan tim opsnal Polres Kubu Raya di wilayah kecamatan Sungai kakap Kabupaten Kubu Raya pada hari sabtu (01/01) dini hari," ungkap Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko.

Jatmiko menambahkan kedua pelaku berinisial CH (31) Warga Tanjung Raya Dan SA (36) warga Sungai Kakap sekarang sudah diamankan di Polres kubu raya.

Jatmiko menerangkan, peran masing-masing pelaku SA menyewa kendaraan dengan korban AA selama 1 bulan kemudian tersangka SA mengadaikan kendaran tersebut kepada ED (41) warga Pontianak kemudian dari ED disewakan kembali kepada CH (31) warga Tanjung Raya dari tangan CH lalu kendaraan tersebut dijual oleh Tersangka CH dan DD yang saat ini masih (DPO) dijual kembali kepada Sdr TF (33) warga singkawang seharga Rp 38 juta rupiah.

Dari serangkaian kejadian tersebut dan dari hasil Berita Acara pemeriksaan maka ditetapkan Sdr CH (31) Warga Tanjung Raya Dan SA (36) warga Sungai Kakap sebagai pelaku pengelapan dan dikenakan pasal 372 KUHP sedangkan CH dan DD patut diduga melakukan pidana pertolongan jahat (penadah) sementara untuk sdr ED masih berstatus Saksi dalam kasus pengelapan ini tutur kasat.(*)

Selasa, 08 September 2020

Mengaku Di Jambret, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Uang Tunai 250 Juta


BORNEOTRIBUN I PONTIANAK, KALBAR - Jajaran Resmob Polda Kalbar berhasil gagalkan modus penggelapan uang tunai sebesar 250 juta yang dilakukan Karyawan Ekspedisi berinisial R ( 26 ) di kota pontianak, selasa (8/9).

Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. 

Sebelumnya ia mengaku sebagai korban penjambretan dan kehilangan uang tunai milik perusahaan ekspedisi sebesar 251 juta. Namun rencananya gagal lantaran petugas mencurigai laporan penjambretan tersebut tidak pernah terjadi.

Modus tersebut dibongkar jajaran Resmob Polda Kalbar, petugas yang menerima laporan dari tersangka menemui beberapa kejanggalan. 

“Pada tanggal 6 September 2020, seseorang berinsial R datang ke Polda Kalbar dan membuat laporan pengaduan atas kejadian penjambretan ,” sebut Lutfhie.

Ia menjelaskan, R yang merupakan seorang karyawan di salah satu ekpededisi pengiriman ini dipercaya untuk menyerahkan uang kepada general manager perusahaan tersebut. Dengan uang tunai berjumlah Rp 251.586.902.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Resmob melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara yang disebutkan pelapor awalnya ,” tambah Dir Reskrimum. 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara petugas menemui beberapa kejanggalan dan memanggil kembali pelapor untuk dilakukan introgasi. 

“Dari hasil introgasi petugas, ia mengakui bahwa telah membuat laporan palsu ,” tambahnya.

Tim Resmob pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang di simpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat 2 Kota Pontianak. Di hotel tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel. 

Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar menuturkan, pelaku berinsial R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kita sita ,” tutupnya.


Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto